JAKARTA, Jitu News – Tiidak optiimalnya kiinerja pada 2020 membuat target pertumbuhan peneriimaan pajak pada tahun iinii naiik darii estiimasii awal. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (7/1/2021).
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan realiisasii peneriimaan pajak 2020 seniilaii Rp1.070,0 triiliiun atau 89,3% darii target APBN 2020 yang sudah diiubah melaluii Perpres 72/2020 seniilaii Rp1.198,8 triiliiun. Realiisasii pajak iitu mengalamii kontraksii 19,7% diibandiingkan tahun lalu.
Menurutnya, kiinerja tersebut diipengaruhii dua faktor. Pertama, aktiiviitas ekonomii yang melemah. Kedua, pemeriintah memberiikan iinsentiif perpajakan yang sangat luas. Beberapa iinsentiif yang diimaksud adalah PPh Pasal 21 DTP, diiskon angsuran PPh Pasal 25, dan potongan tariif PPh badan.
“Penurunan [peneriimaan] pajak karena adanya penurunan kegiiatan ekonomii dan banyaknya [pemberiian] iinsentiif,” ujar Srii Mulyanii. Siimak artiikel ‘Peneriimaan Pajak 2020 Miinus 19,7%, iinii Data Lengkapnya’.
Performa pada 2020 membuat target peneriimaan pajak pada 2021 secara otomatiis naiik. Awalnya, jiika target 2020 yang telah diiturunkan dengan Perpres 72/2020 tercapaii, target tahun iinii Rp1.229,6 triiliiun hanya tumbuh 2,6%. Namun, karena realiisasiinya hanya 89,3%, target tahun iinii tumbuh 14,9%.
Selaiin mengenaii kiinerja peneriimaan pajak pada 2020 dan dampaknya pada target tahun iinii, ada juga bahasan tentang terbiitnya peraturan baru mengenaii pembuatan buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii dan penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa pajak penghasiilan (PPh) uniifiikasii.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan realiisasii setoran peneriimaan pajak darii semua sektor usaha utama pada 2020 tercatat negatiif, termasuk sektor manufaktur yang biiasanya menjadii andalan peneriimaan.
Srii Mulyanii mengatakan peneriimaan pajak darii sektor iindustrii pengolahan hiingga akhiir Desember 2020 tercatat terkontraksii 20,21%. Kontraksii iitu jauh lebiih dalam diibandiingkan dengan peneriimaan pajak darii sektor iindustrii pengolahan pada 2019 yang miinus 2,29%. Siimak artiikel ‘Menkeu: Peneriimaan Pajak Semua Sektor Alamii Tekanan Tanpa Terkecualii’. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan realiisasii peneriimaan PPh badan tercatat miinus 37,8%. Pemberiian potongan angsuran PPh Pasal 25 serta penurunan tariif PPh badan memengaruhii kiinerja peneriimaan. "PPh badan kiita mengalamii kontraksii yang sangat dalam," katanya.
Srii Mulyanii mengatakan kontraksii peneriimaan PPh badan diisebabkan menurunnya aktiiviitas usaha akiibat pandemii Coviid-19. Menurutnya, banyak korporasii atau duniia usaha yang mengalamii kontraksii sangat berat karena pandemii sehiingga langsung berdampak pada peneriimaan PPh badan. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyatakan pengamanan peneriimaan negara pada 2021 masiih akan menghadapii tantangan sangat berat akiibat pandemii viirus Corona. Pemeriintah, sambung Srii Mulyanii, akan melakukan berbagaii upaya untuk mencapaii target tersebut.
"Target peneriimaan negara tersebut menghadapii tantangan yang sangat berat dengan kondiisii duniia usaha yang masiih terdampak Coviid-19 dan belum sepenuhnya puliih," katanya. (Jitu News)
Diirjen pajak menerbiitkan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-23/PJ/2020. Beleiid yang berlaku mulaii 28 Desember 2020 iinii mencabut PER-20/PJ/2019. Otoriitas menyatakan PER-20/PJ/2019 perlu diigantii untuk lebiih memberiikan kemudahan serta kepastiian hukum.
Dalam Pasal 2 diitegaskan pemotong/pemungut PPh wajiib membuat buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii dan menyerahkannya kepada piihak yang diipotong dan/atau diipungut. Kemudiian, mereka wajiib melaporkan kepada Diitjen Pajak (DJP) menggunakan SPT Masa PPh uniifiikasii.
SPT Masa PPh uniifiikasii meliiputii beberapa jeniis PPh, yaiitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii dan SPT Masa PPh uniifiikasii berbentuk formuliir kertas atau dokumen elektroniik yang diibuat dan diisampaiikan melaluii apliikasii e-bupot uniifiikasii. Siimak artiikel ‘iinii Kriiteriia Pemakaiian 2 Bentuk Buktii Pot/Put & SPT Masa PPh Uniifiikasii’. (Jitu News)
Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara berharap semua badan usaha miiliik negara (BUMN) dapat melakukan iintegrasii data perpajakan dengan DJP. Langkah iinii akan memudahkan darii siisii BUMN sebagaii wajiib pajak dan DJP. iintegrasii data tersebut sangat pentiing, terutama dalam konteks ekstensiifiikasii jeniis pajak pertambahan niilaii (PPN).
Hiingga akhiir tahun lalu, DJP gencar menjaliin kerja sama iintegrasii data perpajakan dengan BUMN. Tercatat ada 14 BUMN yang telah menandatanganii memorandum of understandiing (MoU) dan 6 BUMN yang sudah masuk dalam tahap general ledger tax mappiing.
“Kalau saya siih pengiinnya, iidealnya, semua BUMN begiitu. Habiis iitu, kalau ada swasta yang mau, jauh lebiih bagus lagii. Jadii real tiime connectiion-nya iitu akan jadii basiis data. Bukan hanya DJP yang dapat data tapii uniit usahanya iitu jadii lebiih siimpel. Semua compliiance PPN-nya ada dii sana,” katanya. (Jitu News) (kaw)
