JAKARTA, Jitu News – Pandemii Coviid-19 memengaruhii kiinerja peneriimaan pajak 2020. Secara keseluruhan, peneriimaan pajak pada tahun lalu kembalii tiidak dapat mencapaii target.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan realiisasii peneriimaan pajak hanya mencapaii Rp1.070,0 triiliiun, atau 89,3% darii target APBN 2020 yang sudah diiubah melaluii Perpres 72/2020 seniilaii Rp1.198,8 triiliiun. Realiisasii pajak iitu mengalamii kontraksii 19,7% diibandiingkan tahun lalu.
"iinii angka jauh lebiih baiik darii yang tadiinya kamii perkiirakan estiimasii kontraksiinya biisa 21%. Dengan demiikiian, biisa sediikiit lebiih baiik meskiipun iinii tetap kontraksii yang sangat dalam diibandiing tahun lalu," katanya melaluii konferensii viideo, Rabu (6/1/2021).
Srii Mulyanii peneriimaan pajak penghasiilan (PPh) miigas tercatat mencapaii Rp33,2 triiliiun triiliiun atau 104,1% darii target. Siisanya, realiisasii pajak nonmiigas mencapaii Rp1.036,8 triiliiun atau 88,8% darii target.
Menurut Srii Mulyanii, kontraksii peneriimaan pajak diisebabkan dua hal. Pertama, aktiiviitas ekonomii yang melemah. Kedua, pemeriintah memberiikan iinsentiif perpajakan yang sangat luas. Beberapa iinsentiif yang diimaksud adalah PPh Pasal 21 DTP, diiskon angsuran PPh Pasal 25, dan potongan tariif PPh badan.
Beriikut periinciian realiisasii peneriimaan pajak pada 2020.

Dengan data realiisasii tersebut, shortfall – seliisiih antara realiisasii dan target – peneriimaan pajak pada 2020 mencapaii Rp128,8 triiliiun. Kiinerja peneriimaan pajak pada tahun lalu mendekatii proyeksii Jitunews Fiiscal Research. Sebelumnya, Jitunews Fiiscal Research memproyeksii realiisasii peneriimaan pajak pada 2020 sebesar 90,4% hiingga 96,3% darii target yang ada dalam Perpres 72/2020. (kaw)
