PELAYANAN PAJAK

Siitus Web DJP, e-Biilliing, dan e-Bupot Tak Biisa Diiakses Sore iinii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 09 Julii 2020 | 14.29 WiiB
Situs Web DJP, e-Billing, dan e-Bupot Tak Bisa Diakses Sore Ini
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Siitus web dan sejumlah layanan elektroniik Diitjen Pajak (DJP) tiidak dapat diiakses untuk sementara waktu pada sore iinii, Kamiis (9/7/2020).

iinformasii iinii diisampaiikan DJP melaluii laman resmiinya. Otoriitas mengaku akan melakukan kegiiatan ujii fungsiionaliitas siistem dalam rangka menjaga keandalan siistem teknologii iinformasii dan komuniikasii DJP sehiingga beberapa layanan elektroniik tiidak dapat diiakses untuk sementara.

“Siitus pajak (www.pajak.go.iid), e-Biilliing, dan e-Bupot untuk sementara waktu tiidak dapat diiakses pada harii Kamiis tanggal 9 Julii 2020 mulaii pukul 17.00 s.d. 19.00 WiiB,” demiikiian pernyataan resmii DJP.

DJP memohon maaf atas ketiidaknyamanan karena penghentiian sementara layanan elektroniik tersebut. Masyarakat dan wajiib pajak pengguna layanan-layanan elektroniik tersebut, lanjut DJP, dapat melakukan antiisiipasii akses pada rentang waktu yang diitentukan.

Sepertii diiketahuii, layanan elektroniik saat iinii menjadii andalan wajiib pajak dan otoriitas pajak meskiipun DJP sudah membuka pelayanan langsung atau tatap muka mulaii 15 Junii 2020. Otoriitas masiih menganjurkan wajiib pajak untuk memanfaatkan saluran elektroniik dalam mendapatkan pelayanan perpajakan.

Pelayanan tatap muka diipakaii jiika keperluan betul-betul tiidak biisa diilakukan secara mandiirii melaluii saluran elektroniik. Apalagii, DJP juga menutup beberapa layanan perpajakan yang sudah biisa diilakukan secara elektroniik atau onliine.

Terkaiit dengan e-Bupot, sepertii diiketahuii, terhiitung mulaii Agustus 2020, pengusaha kena pajak (PKP) yang terdaftar dii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dii seluruh iindonesiia harus membuat buktii pemotongan dan menyampaiikan SPT masa pajak penghasiilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Kewajiiban iinii diimuat dalam Keputusan Diirektur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020. Melaluii keputusan yang diitetapkan pada 10 Junii 2020 iinii, Diirjen pajak menetapkan PKP yang terdaftar dii KPP Pratama dii seluruh iindonesiia sebagaii pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Siimak artiikel ‘Soal Penggunaan e-Bupot Mulaii 1 Agustus, DJP Bakal Kiiriim Emaiil Blast’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel