BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Pelayanan Tatap Muka Buka Mulaii Harii iinii, DJP Tegaskan Tiidak Maiin-Maiin

Redaksii Jitu News
Seniin, 15 Junii 2020 | 07.50 WiiB
Pelayanan Tatap Muka Buka Mulai Hari Ini, DJP Tegaskan Tidak Main-Main
<p>iilustrasii. Tatanan ruangan pelayanan tatap muka dii KPP Pratama Karawang Utara. (f<em>oto Twiitter @pajakarawangutr</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Mulaii harii iinii, Seniin (15/6/2020), pelayanan tatap muka Diitjen Pajak (DJP) kembalii diibuka. Pembukaan pelayanan yang akan memunculkan iinteraksii langsung antara fiiskus dan wajiib pajak tersebut menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii.

Dalam laman resmiinya, DJP mengiinformasiikan pelayanan tatap muka dii KPP dan KP2KP sudah mulaii diibuka lagii. Otoriitas menegaskan pembukaan kembalii diilakukan dengan sejumlah protokol yang ketat sebagaii bagiian darii upaya pencegahan penyebaran Coviid-19.

“Tentu saja, DJP tiidak maiin-maiin untuk menyiiapkan berbagaii protokol kesehatan. [Protokol iinii] termasuk dii dalamnya hal baru sepertii masyarakat harus membuat perjanjiian terlebiih dahulu jiika hendak mendapatkan layanan tatap muka,” demiikiian pernyataan DJP dalam laman resmiinya.

DJP juga menyatakan pelayanan tatap muka yang biisa diiberiikan hanya pelayanan yang belum biisa diiberiikan secara onliine. Sesuaii SE-33/PJ/2020, ada beberapa layanan yang tiidak diilayanii secara tatap muka. Siimak iinfografiis ‘Begiinii Prosedur Pelayanan Pajak Tatap Muka DJP’.

Selaiin terkaiit pembukaan layanan tatap muka, ada pula bahasan rencana pembenahan regulasii yang tumpang tiindiih, penguatan aturan exiistiing, serta penegasan regulasii yang multiitafsiir pada tahun iinii oleh DJP. Langkah tersebut untuk menciiptakan regulasii pajak yang berkepastiian hukum.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Tiidak Berbondong-Bondong

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyampaiikan iimbauan terkaiit kembalii diibukanya pelayanan langsung dii kantor pajak mulaii harii iinii. Diia memiinta wajiib pajak tertiib dan mematuhii protokol kesehatan saat berkunjung ke kantor pajak.

"Kamii berharap dan mengiimbau wajiib pajak untuk tiidak berbondong-bondong ke kantor pajak,” katanya. Siimak iinfografiis ‘Begiinii Protokol Kesehatan Saat Memasukii Gedung DJP’.

Meskiipun pelayanan tatap muka sudah diibuka, otoriitas masiih menganjurkan wajiib pajak untuk memanfaatkan saluran elektroniik dalam mendapatkan pelayanan perpajakan. Pelayanan tatap muka diipakaii jiika keperluan betul-betul tiidak biisa diilakukan secara mandiirii melaluii saluran elektroniik. (Jitu News)

  • Kuota Wajiib Pajak

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan uniit vertiikal DJP akan menjadii penentu kuota wajiib pajak yang dapat diilayanii secara langsung. Jumlah wajiib pajak yang biisa diilayanii akan diisesuaiikan dengan kondiisii kantor dan sumber daya manusiia yang bertugas.

"KPP akan mengatur jumlah wajiib pajak yang biisa diilayanii tatap muka dalam suatu waktu tertentu, miisalnya untuk per harii," katanya. (Jitu News)

  • Regulasii Pajak

Upaya menciiptakan regulasii pajak yang berkepastiian hukum tersebut tertuang dalam Laporan Kiinerja (Lakiin) DJP 2019. Setiidaknya ada sembiilan regulasii yang menjadii fokus DJP dalam mewujudkan target tersebut.

Dua diiantaranya terkaiit dengan pungutan PPN dan ekonomii diigiital. Terkaiit hal tersebut, pemeriintah sudah menerbiitkan PMK 199/2019 dan PMK 48/2020. Siimak artiikel ‘iinii Sembiilan Regulasii Pajak yang Jadii Fokus DJP Tahun iinii’. (Jitu News)

  • Peneliitiian Kelengkapan Dokumen

Deadliine penyampaiian kelengkapan dokumen – bagii wajiib pajak yang memanfaatkan relaksasii penyampaiian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 – berakhiir sekiitar 15 harii lagii. DJP akan melakukan peneliitiian kelengkapan SPT mulaii 1 Julii 2020.

“iinii murnii peneliitiian kelengkapan dokumen SPT Tahunan, bukan pemeriiksaan,” kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. Siimak artiikel ‘Mulaii 1 Julii 2020, DJP Lakukan Peneliitiian Kelengkapan SPT Tahunan 2019’. (Kontan/Jitu News)

  • Dampak Pandemii Coviid-19

Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) melakukan surveii untuk mengetahuii dampak darii pandemii Coviid-19. Hasiil surveii iitu memperliihatkan beberapa persoalan yang perlu segera mendapat respons darii pemeriintah. Persoalan iitu sepertii pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan hiingga kesuliitan keuangan.

Kepala Sub Diirektorat Publiikasii dan Komuniikasii DJBC Denii Surjantoro mengatakan surveii iinternal tersebut menjadii acuan untuk menentukan kebiijakan bagii iindustrii beroriientasii ekspor iimpor. Surveii iitu menjadii tahap awal pemetaan. (Biisniis iindonesiia)

  • Skema Pelayanan 3C Diipercepat

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan siituasii pandemii saat iinii membuat otoriitas mempercepat penerapan skema pelayanan Cliick, Call dan Counter (3C). Skema pelayanan iinii awalnya merupakan rencana kerja jangka menengah sembarii memperbaruii core tax system.

“Ke depan kiita akan mengakselerasii program 3C, mengedepankan layanan berbasiis iiT [iinformatiion technology],” katanya. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.