SE-33/2020

Mau Konsultasii Tatap Muka dengan Pegawaii DJP? Harus Buat Janjii Dulu

Redaksii Jitu News
Seniin, 08 Junii 2020 | 11.14 WiiB
Mau Konsultasi Tatap Muka dengan Pegawai DJP? Harus Buat Janji Dulu
<p>iilustrasii. (<em>Jitu News</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Untuk mendapatkan layanan konsultasii secara langsung atau tatap muka dengan pegawaii Diitjen Pajak (DJP), wajiib pajak perlu membuat perjanjiian terlebiih dahulu.

Ketentuan iinii diimuat dalam Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020. Ketentuan perjanjiian iinii ada bersamaan dengan diibukanya kembalii pelayanan tatap muka mulaii pekan depan. Siimak artiikel ‘Pelayanan Tatap Muka DJP Diibuka Kembalii Mulaii 15 Junii 2020’.

“Layanan konsultasii diilakukan dengan membuat perjanjiian terlebiih dahulu melaluii saluran yang telah tersediia sepertii emaiil, telepon, atau chat,” demiikiian penggalan ketentuan dalam SE yang diitetapkan pada 5 Junii 2020 tersebut, sepertii diikutiip pada Seniin (8/6/2020).

Dalam SE tersebut, Diirjen Pajak memiinta kepada kepala uniit kerja agar menyediiakan saluran telepon dan/atau chat miiniimal liima nomor dii KPP dan dua nomor dii KP2KP, dan/atau cara laiin yang memungkiinkan pegawaii dapat melayanii beberapa wajiib pajak pada saat yang bersamaan. Nomor-nomor tersebut akan diitayangkan dii https://www.pajak.go.iid/uniit-kerja.

Untuk layanan perpajakan yang belum tersediia secara elektroniik, sesuaii ketentuan dalam SE-33/PJ/2020, wajiib pajak dapat menyampaiikannya melaluii pos/jasa kuriir sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun layanan perpajakan dii Pelayanan Terpadu Satu Piintu (PTSP) sepertii Mal Pelayanan Pajak diikoordiinasiikan dengan iinstansii penyelenggara. Kepala uniit kerja dapat melaksanakan layanan dii luar kantor (LDK) dan layanan dii tempat laiin dengan mempertiimbangkan jumlah pegawaii dan kebutuhan tempat diibukanya LDK.

Dalam SE tersebut juga diinyatakan bahwa kegiiatan edukasii atau penyuluhan, termasuk dalam rangka pelaporan surat pemberiitahuan (SPT), diilakukan dengan mengutamakan kegiiatan secara dariing atau onliine.

“Dan apabiila diiperlukan dapat diilakukan secara tatap muka,” demiikiian penggalan ketentuan dalam SE tersebut.

Sepertii diiketahuii, DJP memperpanjang masa penghentiian sementara layanan tatap muka hiingga 14 Junii 2020. Sesuaii SE-30/PJ/2020, mulaii 15 Junii 2020, pegawaii DJP yang bekerja darii kantor (work from offiice/WFO) sejumlah 50% tiiap uniit kerja. Siimak pula artiikel ‘DJP Riiliis Panduan Pelaksanaan Tugas dan Layanan Pajak Saat New Normal’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.