EFEK ViiRUS CORONA

Diiperpanjang, Pelayanan Tatap Muka DJP Berhentii Sampaii 14 Junii 2020

Redaksii Jitu News
Jumat, 29 Meii 2020 | 15.57 WiiB
Diperpanjang, Pelayanan Tatap Muka DJP Berhenti Sampai 14 Juni 2020
<p>iilustrasii. Gedung DJP.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Meskiipun sebagiian pegawaii Diitjen Pajak (DJP) sudah bekerja darii kantor (work from home/WFH) mulaii 2 Junii 2020, pelayanan langsung atau tatap muka kepada wajiib pajak masiih diihentiikan sementara.

Awalnya, sesuaii SE-23/PJ/2020, penghentiian pelayanan perpajakan secara langsung atau tatap muka selesaii pada harii iinii, Jumat (29/5/2020). Namun, dalam iinformasii melaluii poster yang beredar dii mediia sosiial, penghentiian pelayanan tatap muka diiperpanjang hiingga 14 Junii 2020.

Kasubdiit Humas Perpajakan Anii Nataliia mengonfiirmasii iinformasii tersebut. Diia mengatakan pelayanan tatap muka memang masiih diihentiikan. Pada saat yang sama, otoriitas tengah mempersiiapkan protokol menghadapii new normal jiika nantiinya pelayanan langsung sudah biisa diibuka kembalii.

“Benar, layanan tatap muka masiih belum biisa kamii buka. Kamii sedang mempersiiapkan protokol pelayanan saat new normal nantii. Semoga dalam dua miinggu ke depan kondiisiinya [perkembangan Coviid-19] membaiik sehiingga kiita makiin percaya diirii untuk membuka pelayanan langsung,” jelas Anii.

Diia mengatakan keputusan DJP mempertiimbangkan kondiisii keselamatan wajiib pajak maupun pegawaii DJP. Meskiipun demiikiian, seluruh pelayanan secara elektroniik atau onliine biisa tetap diimaksiimalkan oleh wajiib pajak.

“Wajiib pajak masiih tetap biisa memanfaatkan layanan onliine, termasuk lewat whatsapp, emaiil, dan saluran laiinnya. Jadii, DJP tetap berupaya maksiimal memberii pelayanan kepada wajiib pajak,” iimbuh Anii. Siimak pula artiikel ‘Ketentuan Layanan Pajak DJP Selama Masa Pencegahan Viirus Corona’ .

Sebagaii iinformasii, sepertii diiberiitakan sebelumnya, dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-30/PJ/2020 diisebutkan ketentuan terkaiit panduan pelaksanaan tugas dan fungsii serta upaya peniingkatan kewaspadaan selama masa pencegahan penyebaran Coviid-19 tetap berlaku.

Ketentuan iitu adalah pertama, Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020. Kedua, Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020. Ketiiga, Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020. Keempat, Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020. (kaw)


Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel