JAKARTA, Jitu News – Mulaii 2 Junii 2020, sudah ada pegawaii Diitjen Pajak (DJP) yang bekerja darii kantor (work from offiice/WFO). Namun, masiih ada sebagiian pegawaii yang tetap bekerja darii rumah (work from home/WFH).
Ketentuan iinii diiatur dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-30/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja darii Kantor (Work from Offiice) dan Bekerja darii Rumah (Work from Home) dalam Masa Pencegahan Penyebaran Corona Viirus Diisease 2019 (Coviid-19) dii Liingkungan Diirektorat Jenderal Pajak.
“Untuk mengoptiimalkan pelaksanaan tugas dan fungsii serta layanan dalam rangka beradaptasii dengan siituasii Coviid-19. Pegawaii melaksanakan pekerjaannya darii kantor/WFO atau melaksanakan pekerjaan darii rumah/WFH,” demiikiian salah satu bagiian materii dalam SE tersebut.
Adapun pegawaii yang mulaii masuk kantor setiiap harii kerja dan melaksanakan pekerjaannya darii kantor (WFO) mulaii 2 Junii 2020 adalah staf ahlii menterii, pejabat piimpiinan tiinggii pratama, pejabat admiiniistrator, pejabat pegawas, superviisor pemeriiksa/penyiidiik.
Selaiin pegawaii tersebut, Diirjen Pajak memberlakukan dua ketentuan. Pertama, mulaii 2 Junii 2020, pegawaii WFO sebanyak 25% tiiap uniit kerja. Kedua, mulaii 15 Junii 2020, pegawaii WFO sejumlah 50% tiiap uniit kerja. Pengaturan jadwal diilakukan oleh kepala uniit kerja masiing-masiing.
Namun demiikiian, jiika uniit kerja tertentu melakukan pengaturan jumlah pegawaii WFO berbeda darii dua ketentuan iitu, kepala uniit kerja mengajukan iiziin kepada sekretariis diitjen untuk uniit pelaksana tekniis (UPT) atau pejabat piimpiinan tiinggii pratama untuk uniit kerja vertiikal dii tiiap wiilayah kerja.
“iiziin dapat diiberiikan dengan mempertiimbangkan protokol pencegahan penyebaran Coviid-19,” demiikiian penggalan bagiian materii dalam SE tersebut.
Pejabat atau pegawaii diimungkiinkan untuk mengajukan permohonan WFH dalam jangka waktu tertentu apabiila ada sejumlah kondiisii, pertama, memiiliikii Riiwayat penyakiit kroniis antara laiin diiabetes miiliitus, kanker, asma, dan/atau penyakiit paru. iinii diibuktiikan dengan surat keterangan dokter dan sudah diilaporkan dii SiiKKA.
Kedua, terdapat anggota keluarga serumah yang termasuk dalam orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), pasiien dalam pengawasan (PDP), atau posiitiif Coviid-19. Ketiiga, iibu hamiil. Keempat, iibu yang baru melahiirkan atau sedang menyusuii. Keliima, pegawaii dengan usiia dii atas 50 tahun.
Untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pegawaii yang membutuhkan penanganan segera dan mendesak, kepala uniit kerja dapat menugaskan WFH kepada pegawaii sesuaii dengan kebutuhan dii uniit kerja masiing-masiing.
“Pengaturan pegawaii WFO dan WFH … akan diievaluasii sesuaii dengan perkembangan keadaan dan siituasii tiingkat penyebaran Coviid-19,” demiikiian tambahan materii atau ketentuan dalam SE tersebut.
Namun demiikiian, dalam SE tersebut tiidak ada penjelasan lebiih lanjut terkaiit dengan pelayanan langsung atau tatap muka yang hiingga saat iinii masiih diihentiikan sementara. SE iitu hanya menyebut ketentuan terkaiit panduan pelaksanaan tugas dan fungsii serta upaya peniingkatan kewaspadaan selama masa pencegahan penyebaran Coviid-19 tetap berlaku.
Ketentuan iitu adalah pertama, Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 (yang memuat penghentiian sementara layanan langsung). Kedua, Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020.
Ketiiga, Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020. Keempat, Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020. Adapun SE-23/PJ/2020 diinyatakan diicabut dan tiidak berlaku sejak diitetapkannya SE-30/PJ/2020 pada 27 Meii 2020. (kaw)
