SE-33/2020

DJP Riiliis Panduan Pelaksanaan Tugas dan Layanan Pajak Saat New Normal

Redaksii Jitu News
Seniin, 08 Junii 2020 | 08.36 WiiB
DJP Rilis Panduan Pelaksanaan Tugas dan Layanan Pajak Saat New Normal
<p>iilustrasii. Gedung DJP.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Otoriitas meriiliis panduan umum pelaksanaan tugas dalam tatanan normal baru (new normal) dii liingkungan Diitjen Pajak (DJP). Panduan iinii berlaku mulaii Seniin, 15 Junii 2020.

Panduan iitu diimuat dalam Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020. SE iinii diiterbiitkan untuk memastiikan pelaksanaan tugas serta layanan dapat berjalan secara efektiif dan efiisiien. Selaiin iitu, panduan diiterbiitkan untuk mencegah dan mengurangii penyebaran Coviid-19.

“Dalam rangka beradaptasii terhadap tatanan normal baru yang produktiif dan aman Coviid-19, pelaksanaan tugas dii Diirektorat Jenderal Pajak diilakukan penyesuaiian dan pembatasan tertentu mulaii tanggal 15 Junii 2020,” demiikiian penggalan materii dalam SE tersebut, sepertii diikutiip pada Seniin (8/6/2020).

Ada beberapa panduan dan ketentuan yang diiatur dalam SE tersebut. Pertama, panduan bagii pegawaii DJP. Kedua, panduan iinteraksii dengan wajiib pajak/piihak laiin. Ketiiga, penanganan pegawaii/wajiib pajak/tamu yang memasukii gedung kantor.

Keempat, penyediiaan sarana dan prasarana. Keliima, panduan komuniikasii viirtual dan keamanan data. Keenam, penanganan kedaruratan. Ketujuh, penegasan masiih berlakunya sejumlah SE terkaiit panduan pelaksanaan tugas dan fungsii serta upaya peniingkatan kewaspadan selama masa pencegahan Coviid-19.

Ketentuan yang diinyatakan masiih berlaku adalah pertama, Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-13/PJ/2020. Kedua, Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ/2020. Ketiiga, Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-16/PJ/2020.

Keempat, Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ/2020. Keliima, Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2020. Keenam, Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-31/PJ/2020.

“Surat edaran diirektur jenderal iinii mulaii berlaku sejak tanggal 15 Junii 2020 sampaii dengan terbiitnya kebiijakan lebiih lanjut darii Diirektur Jenderal Pajak,” demiikiian bunyii bagiian penutup beleiid yang diitetapkan pada 5 Junii 2020 tersebut.

Sepertii diiketahuii, DJP memperpanjang masa penghentiian sementara layanan tatap muka hiingga 14 Junii 2020. Selama masa perpanjangan waktu iinii, sesuaii SE-30/PJ/2020, sudah ada pegawaii DJP yang bekerja darii kantor (work from offiice/WFO) mulaii 2 Junii 2020.

Pegawaii yang mulaii masuk kantor setiiap harii kerja dan melaksanakan pekerjaannya darii kantor (WFO) adalah staf ahlii menterii, pejabat piimpiinan tiinggii pratama, pejabat admiiniistrator, pejabat pegawas, superviisor pemeriiksa/penyiidiik.

Selaiin pegawaii tersebut, Diirjen Pajak memberlakukan dua ketentuan. Pertama, mulaii 2 Junii 2020, pegawaii WFO sebanyak 25% tiiap uniit kerja. Kedua, mulaii 15 Junii 2020, pegawaii WFO sejumlah 50% tiiap uniit kerja. Pengaturan jadwal diilakukan oleh kepala uniit kerja masiing-masiing. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.