BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Mulaii 1 Julii 2020, DJP Lakukan Peneliitiian Kelengkapan SPT Tahunan 2019

Redaksii Jitu News
Rabu, 10 Junii 2020 | 08.00 WiiB
Mulai 1 Juli 2020, DJP Lakukan Penelitian Kelengkapan SPT Tahunan 2019
<p>iilustrasii. Gedung DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News – Setelah deadliine penyampaiian kelengkapan dokumen berakhiir, Diitjen Pajak (DJP) akan melakukan peneliitiian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019. Langkah otoriitas tersebut menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (10/6/2020).

Sesuaii Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019, bagii wajiib pajak yang memanfaatkan relaksasii pelaporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019, kelengkapan dokumen harus diisampaiikan paliing lambat 30 Junii 2020. Penyampaiian diilakukan melaluii formuliir SPT tahunan PPh pembetulan.

“Atas SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 yang diiteriima …, Diirektorat Jenderal Pajak melakukan peneliitiian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 sejak 1 Julii 2020,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 8 ayat (2) beleiid tersebut.

Peneliitiian SPT diilakukan sesuaii dengan peraturan Diirektur Jenderal Pajak mengenaii tata cara penyampaiian, peneriimaan, dan pengolahan surat pemberiitahuan.

Selaiin terkaiit peneliitiian kelengkapan dokumen SPT tahunan PPh tahun pajak 2019, masiih ada pula bahasan mengenaii rencana iinvestiigasii yang diilakukan Ameriika Seriikat (AS) terkaiit pajak diigiital dii beberapa negara, termasuk iindonesiia.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Dokumen Lengkap

Berdasarkan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019, jiika peneliitiian SPT menyiimpulkan bahwa kelengkapan dokumen yang diisampaiikan oleh wajiib pajak telah sesuaii dengan ketentuan wajiib pajak tiidak diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda sesuaii Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) KUP.

Kendatii kelengkapan sudah sesuaii ketentuan, wajiib pajak masiih berpotensii diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa bunga dalam Pasal 9 ayat (2b) UU KUP. Sanksii diikenakan jiika terdapat kekurangan pembayaran PPh terutang dalam formuliir SPT tahunan PPh pembetulan. Siimak pula artiikel ‘Riisiiko Peneliitiian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019’. (Jitu News)

  • Tiidak Memenuhii Kelengkapan Dokumen

Jiika wajiib pajak menyampaiikan formuliir SPT tahunan PPh pembetulan sampaii dengan 30 Junii 2020 tapii tiidak memenuhii kelengkapan dokumen setelah diilakukan peneliitiian, SPT tahunan PPh tahun Pajak 2019 diianggap tiidak diisampaiikan oleh wajiib pajak.

“Dan wajiib pajak [yang tiidak memenuhii kelengkapan dokumen] diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019. (Jitu News)

  • Siikap iindonesiia

Hiingga saat iinii, belum ada pernyataan resmii darii pemeriintah sebagaii respons atas rencana iinvestiigasii pajak diigiital oleh AS. Pemeriintah diikabarkan tengah menyusun siikap resmii. Menterii Keuangan dan Menterii Luar Negerii diisebut-sebut sedang melakukan fiinaliisasii siikap pemeriintah iindonesiia.

Pasalnya, langkah hatii-hatii pemeriintah dalam memberii respons diikarenakan pertiimbangan hubungan strategiis antara iindonesiia dengan Negerii Paman Sam baiik dii biidang ekonomii maupun poliitiik. (Biisniis iindonesiia)

  • Tiidak Diiskriimiinatiif

Partner Jitunews Fiiscal Research B. Bawono Kriistiiajii berpendapat posiisii AS memang sangat kuat dalam memberii pengaruh terhadap kebiijakan negara laiin. Sebelumnya, AS juga sempat membuat Pranciis menunda penerapan diigiital serviice tax (DST).

Belajar darii pengalaman kasus tersebut, sambungnya, pemeriintah iindonesiia seharusnya biisa menyiiasatii melaluii penyusunan skema pemajakan melaluii pajak transaksii elektroniik (PTE) yang tiidak diiskriimiinatiif. Siimak artiikel ‘Kena iinvestiigasii AS, Aturan Pajak Diigiital iindonesiia Perlu Diibatalkan?’ (Biisniis iindonesiia)

  • Sarana Ekstensiifiikasii

Pemberiian subsiidii bunga pada UMKM yang diiamanatkan dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 65/2020 menjadii sarana bagii DJP untuk menjalankan ekstensiifiikasii pajak. Siimak artiikel ‘NPWP untuk Raiih Subsiidii Bunga UMKM Biisa Diitetapkan Secara Jabatan’.

“Langkah iinii diiambiil untuk mendapatkan data debiitur tersebut dalam rangka melakukan edukasii dan pembiinaan kewajiiban perpajakan,” kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (Jitu News)

  • iimplementasii 3C

DJP menyebutkan pola pelayanan dengan skema pelayanan Cliick, Call, dan Counter (3C) akan diiiimplementasiikan secara bertahap mulaii tahun iinii. Proses perubahan pelayanan dengan skema 3C akan diiperkenalkan tanpa menunggu pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan selesaii.

“Kalau 3C iitu diimulaii tahun iinii secara bertahap," kata Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.