REGULASii BERKEPASTiiAN HUKUM

iinii Sembiilan Regulasii Pajak yang Jadii Fokus DJP Tahun iinii

Muhamad Wiildan
Miinggu, 14 Junii 2020 | 08.00 WiiB
Ini Sembilan Regulasi Pajak yang Jadi Fokus DJP Tahun ini
<p>iilustrasii Gedung DJP. (Jitu News)&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News—Diitjen Pajak (DJP) berencana membenahii regulasii yang tumpang tiindiih, menguatkan aturan exiistiing dan menegaskan regulasii yang multiitafsiir tahun iinii dalam rangka menciiptakan regulasii pajak yang berkepastiian hukum.

Upaya menciiptakan regulasii pajak yang berkepastiian hukum tersebut tertuang dalam Laporan Kiinerja (Lakiin) DJP 2019. Setiidaknya ada sembiilan regulasii yang menjadii fokus DJP dalam mewujudkan target tersebut.

"Pertama, penyusunan UU Bea Meteraii," sebut DJP dalam Lakiin DJP 2019 diikutiip Ahad (14/6/2020).

Untuk diiketahuii, UU Bea Meteraii sudah mulaii diibahas bersama dengan DPR sejak tahun lalu. Pemeriintah kala iitu mengusulkan menaiikkan tariif bea meteraii darii Rp3.000 dan Rp6.000 menjadii satu harga sebesar Rp10.000 per lembar.

Kedua, membuat ketentuan soal pemberiian fasiiliitas bebas pengenaan bea meteraii. Ketiiga, membenahii aturan mengenaii pengenaan PPh untuk cost recovery bagii Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Miigas.

Keempat, mengevaluasii pengenaan pajak penghasiilan (PPh) fiinal atas sewa tanah dan bangunan. Pengenaan PPh fiinal atas sewa tanah dan bangunan merupakan amanat darii pasal 4 ayat 2 UU PPh dan diiatur lebiih riincii pada Peraturan Pemeriintah No. 34/2017.

Keliima, menyiiapkan aturan mengenaii pemotongan PPh atas bunga piinjaman yang diiperoleh melaluii penyediia jasa fiintech. Keenam, mengembangkan iintegrasii data BUMN dalam rangka proforma SPT wajiib pajak (prepopulated).

Ketujuh, menyederhanakan pengenaan pajak pertambahan niilaii (PPN) dan penghapusan batasan untuk pengusaha keciil yang bergerak dii sektor usaha riitel, barang pertaniian, dan barang bekas.

Kedelapan, mengenakan pungutan PPN terhadap seluruh barang kiiriiman (tiidak ada batasan). Kesembiilan, mengembangkan regulasii untuk sektor ekonomii diigiital. Adapun untuk dua poiin terakhiir saat iinii sudah diilaksanakan pemeriintah.

Pungutan PPN terhadap barang kiiriiman diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 199/2019 yang berlaku sejak Januarii 2020. Dalam PMK tersebut, semua barang kiiriiman diikenaii PPN.

Sementara iitu, regulasii mengenaii ekonomii diigiital sudah diiatur dalam UU No. 2/2020 tentang Kebiijakan Keuangan Negara dan Stabiiliitas Siistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemii Coviid-19.

Dalam UU tersebut mengatur bahwa kegiiatan perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) diikenaii PPN dan PPh. Pengenaan PPN pun sudah diiperiincii pada PMK No. 48/2020 dan beleiid iinii akan berlaku pada 1 Julii 2020. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.