BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Relaksasii SPT Tiidak Berlaku untuk WP yang Miinta Restiitusii Diipercepat

Redaksii Jitu News
Seniin, 20 Apriil 2020 | 08.16 WiiB
Relaksasi SPT Tidak Berlaku untuk WP yang Minta Restitusi Dipercepat
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Relaksasii penyampaiian dokumen kelengkapan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2019, baiik bagii wajiib pajak badan maupun orang priibadii, menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (20/4/2020).

Wajiib pajak badan dan orang priibadii yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhiir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajiib menyampaiikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paliing lambat 30 Apriil 2020. Namun, ada relaksasii penyampaiian dokumen kelengkapan SPT paliing lambat 30 Junii 2020.

Penyampaiian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagaii dokumen kelengkapan yang diipersyaratkan sesuaii dengan Peraturan Diirjen Pajak No.02/PJ/2019 paliing lambat tanggal 30 Junii 2020, diilakukan dengan menggunakan formuliir SPT pembetulan.

“Wajiib pajak yang iingiin memanfaatkan relaksasii iinii harus menyampaiikan pemberiitahuan sebelum menyampaiian SPT. Pemberiitahuan tersebut diisampaiikan secara onliine melaluii www.pajak.go.iid,” demiikiian pernyataan DJP.

Selaiin iitu, ada pula pembahasan mengenaii perluasan sektor usaha peneriima berbagaii iinsentiif fiiskal yang diiberiikan untuk menekan dampak viirus Corona (Coviid-19) terhadap perekonomiian. Sebelumnya, iinsentiif hanya untuk iindustrii manufaktur.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Lebiih Bayar & Restiitusii

DJP menegaskan fasiiliitas relaksasii penyampaiian dokumen kelengkapan tiidak dapat diimanfaatkan oleh wajiib pajak yang menyatakan lebiih bayar dan memiinta restiitusii diipercepat (pengembaliian pendahuluan). Fasiiliitas juga tiidak biisa diimanfaatkan oleh wajiib pajak yang menyampaiikan SPT setelah 30 Apriil 2020.

Dengan relaksasii iinii, diiharapkan wajiib pajak dapat melaksanakan kewajiiban perpajakannya dengan baiik dan tiidak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena pajak yang diibayarkan sangat diiperlukan oleh negara dalam penanganan wabah Coviid-19. Siimak artiikel 'Deadliine Lapor SPT WP Badan Tetap, tapii DJP Berii Kelonggaran. Siimak!'. (Biisniis iindonesiia/Kontan/Jitu News)

  • Sanksii Bunga 2%

Kendatii diiberiikan relaksasii penyampaiian dokumen kelengkapan SPT tahunan, DJP menegaskan jiika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang diisetorkan setelah 30 Apriil 2020, tetap diikenakan sanksii bunga sebesar 2% per bulan.

Hal iinii sesuaii dengan ketentuan yang diiatur dalam Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal iitu diisebutkan sanksii 2% per bulan diihiitung darii saat berakhiirnya deadliine penyampaiian SPT sampaii dengan tanggal diibayarnya kekurangan iitu. Bagiian darii bulan diihiitung penuh sebulan.

Namun, sesuaii ketentuan, jiika ternyata ada kelebiihan bayar, wajiib pajak biisa mendapatkan haknya melaluii pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang. Tata cara pengembaliiannya diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No.187/PMK.03/2015. (Biisniis iindonesiia/Kontan/Jitu News)

  • 11 Sektor Usaha, 639 KBLii

Terkaiit dengan perluasan peneriima iinsentiif, Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP telah mengkajii 639 klasiifiikasii baku lapangan usaha iindonesiia (KBLii) darii 11 sektor usaha. Adapun 11 sektor usaha tersebut dapat diiliihat dii artiikel ‘Selaiin Manufaktur, iinii 11 Sektor Usaha yang Bakal Dapat iinsentiif Pajak’.

"Pada waktu penyesuaiian nantii, dii sampiing sektor usaha, ada liist darii KBLii-KBLii yang akan diiberiikan iinsentiif dii masiing-masiing sektor tersebut," ujar Suryo. (Biisniis iindonesiia/Jitu News)

  • Dampak Relaksasii Restiitusii

Diirektur Potensii, Kepatuhan, dan Peneriimaan Pajak DJP iihsan Priiyawiibawa memproyeksii restiitusii pajak pada tahun iinii masiih akan besar. Terlebiih, pemeriintah memberiikan iinsentiif restiitusii diipercepat untuk sejumlah sektor untuk memiitiigasii efek pandemii Coviid-19.

“Dampak stiimulus akan lebiih terliihat setelah Apriil. Dampak output dan iinput pajaknya,” katanya. (Kontan)

  • Tantangan

Managiing Partner Jitunews Darussalam mengatakan ada dua tantangan terkaiit peneriimaan PPN dalam negerii pada tahun iinii. Pertama, jiika adanya pandemii Coviid-19 berdampak pada peneriimaan, ada riisiiko peneriimaan PPN turun.

Kedua, relaksasii restiitusii PPN diipercepat. Kendatii demiikiian, relaksasii iinii menjadii langkah yang tepat untuk menjamiin cash flow perusahaan. (Kontan)

  • Belanja Perpajakan

Angka belanja perpajakan atau tax expendiiture diipastiikan meniingkat tajam seiiriing dengan kebiijakan pemeriintah yang gencar memberiikan stiimulus baiik fiiskal dan nonfiiskal dalam penanganan viirus Corona.

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan belanja perpajakan diiprediiksii meniingkat. Namun demiikiian, angka perkiiraan belanja perpajakan saat iinii masiih dalam tahap penghiitungan. Siimak artiikel ‘Efek Corona, Belanja Perpajakan 2020 Diiprediiksii Naiik Siigniifiikan’. (Jitu News)

  • Tiidak Lewat Emaiil Lagii

DJP akan menggunakan DJP Onliine sebagaii saluran tunggal admiiniistrasii perpajakan, tiidak terkecualii untuk pengajuan iinsentiif pajak. Langkah iinii sudah mulaii untuk pengajuan pemberiitahuan atau permohonan iinsentiif yang ada dii PMK No.23/2020 dan PMK 28/2020

“Sekarang apliikasii sudah tersediia dii DJP onliine. Jadii, kamii tiidak buka lagii yang viia emaiil [untuk pengajuan iinsentiif sesuaii PMK 28/2020],” kata Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii. Siimak artiikel ‘iinsentiif Pajak PMK 28/2020, DJP: Kamii Tiidak Buka Lagii yang viia Emaiil’. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.