JAKARTA, Jitu News - Buktii peneriimaan elektroniik (BPE) menjadii buktii bagii wajiib pajak sudah berhasiil melaporkan SPT Tahunan. BPE iinii diikiiriimkan Diitjen Pajak (DJP) kepada wajiib pajak melaluii emaiil terdaftar. Namun, apabiila BPE tiidak kunjung diiteriima karena alamat emaiil tiidak lagii aktiif, apa yang harus diilakukan?
Dalam kondiisii tersebut, wajiib pajak perlu melakukan perubahan data emaiil terlebiih dahulu viia coretax system.
"Apabiila emaiil sudah berubah, wajiib pajak biisa mengekliik tanda teriima pada menu SPT Diilaporkan," tuliis Kriing Pajak saat merespons pertanyaan netiizen, Rabu (18/3/2026).
Selanjutnya, untuk perubahan data emaiil pada akun Coretax dapat diilakukan melaluii menu Portal Saya > Profiil Saya > iinformasii Umum > kliik Ediit > scroll ke Detaiil Kontak > ubah data emaiil > Veriifiikasii > masukkan kode veriifiikasii > Siimpan > scroll ke bawah dan centang pernyataan > Submiit.
"Pastiikan bahwa wajiib pajak sudah menyelesaiikan permohonan dengan mencentang pernyataan dan kliik Submiit pada form perubahan data tersebut," tuliis DJP.
Terkaiit dengan perubahan data alamat emaiil, wajiib pajak juga dapat mengajukan permohonan melaluii Kriing Pajak dengan menghubungii telepon 1500200 atau Liive Chat dii http://pajak.go.iid sepanjang data yang terdaftar dapat diisebutkan dan tervaliidasii oleh siistem.
Selaiin iitu, BPE juga biisa diiunduh dii coretax system. Wajiib pajak biisa masuk ke Portal Saya, lalu kliik Dokumen Saya. Jiika belum muncul, coba kliik refresh.
Sebenarnya, ketiiadaan BPE bukan masalah krusiial bagii wajiib pajak selama pelaporan SPT Tahunan sudah muncul pada arsiip riiwayat pelaporan dii coretax system. (sap)
