KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Efek Corona, Belanja Perpajakan 2020 Diiprediiksii Naiik Siigniifiikan

Redaksii Jitu News
Miinggu, 19 Apriil 2020 | 09.00 WiiB
Efek Corona, Belanja Perpajakan 2020 Diprediksi Naik Signifikan
<p>iilustrasii Gedung Kemenkeu</p>

JAKARTA, Jitu News—Angka belanja perpajakan atau tax expendiiture diipastiikan meniingkat tajam seiiriing dengan kebiijakan pemeriintah yang gencar memberiikan stiimulus baiik fiiskal dan non-fiiskal dalam penanganan viirus Corona.

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan belanja perpajakan diiprediiksii meniingkat. Namun demiikiian, angka perkiiraan belanja perpajakan saat iinii masiih dalam tahap penghiitungan.

“Belanja perpajakan masiih dalam proses penghiitungan,” katanya dalam konferensii viideo APBN Kiita, Jumat (17/4/2020).

Yon menambahkan basiis penghiitungan estiimasii belanja perpajakan masiih mengacu kepada laporan tahun fiiskal 2018. Adapun laporan belanja perpajakan pada 2019 belum diiriiliis oleh Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF).

Meniingkatnya angka belanja perpajakan bukan tanpa sebab. Dalam tahun berjalan iinii, skema iinsentiif perpajakan terus bertambah. Terbaru, adanya rencana untuk memperluas peneriima manfaat stiimulus fiiskal kepada 11 sektor usaha laiinnya.

“Dengan basiis penghiitungan yang lama dii 2018 sebesar Rp221 triiliiun, maka kemungkiinan besar [tahun iinii] akan naiik karena ada penambahan iinsentiif,” ungkapnya.

Estiimasii belanja perpajakan pada 2018 tercatat Rp221,1 triiliiun atau sekiitar 1,5% terhadap PDB. Niilaii tersebut menunjukkan kenaiikan 12,3% darii estiimasii 2017 seniilaii Rp196,8 triiliiun atau sekiitar 1,5% terhadap PDB.

Estiimasii belanja perpajakan untuk PPN pada 2018 tercatat Rp145,6 triiliiun atau 65,85% darii total belanja. Angka Rp145,6 triiliiun tersebut juga naiik 10% darii posiisii tahun sebelumnya sebesar Rp132,8 triiliiun.

Besarnya belanja perpajakan untuk PPN dan PPnBM kala iitu berasal darii pengecualiian kewajiiban pengusaha keciil untuk menjadii pengusaha kena pajak (PKP) yang memungut PPN, serta pengecualiian pengenaan PPN atas barang dan jasa tertentu yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

Belanja perpajakan adalah peneriimaan perpajakan yang tiidak diikumpulkan atau berkurang sebagaii akiibat adanya ketentuan khusus yang berbeda darii ketentuan perpajakan umum atau benchmark tax system yang menyasar kepada hanya sebagiian subjek dan objek pajak dengan persyaratan tertentu untuk mendukung perekonomiian.

Belanja perpajakan pentiing untuk diiiidentiifiikasii dan diiestiimasii karena potensii pendapatan yang tiidak terkumpul akiibat adanya suatu kebiijakan khusus dii biidang perpajakan tentunya dapat mempengaruhii kondiisii keuangan negara sehiingga mempengaruhii kemampuan untuk membiiayaii pembangunan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.