JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) akan menggunakan DJP Onliine sebagaii saluran tunggal admiiniistrasii perpajakan, tiidak terkecualii untuk pengajuan iinsentiif pajak.
Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii mengatakan langkah iinii sudah mulaii untuk pengajuan pemberiitahuan atau permohonan iinsentiif yang ada dii PMK No.23/2020. Siimak artiikel ‘Wah, Pengajuan iinsentiif Pajak Gajii Karyawan Biisa Lewat DJP Onliine’.
Selaiin iitu, untuk pengajuan iinsentiif dalam PMK 28/2020, terutama Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, juga sudah biisa diilakukan secara elektroniik melaluii DJP Onliine. Siimak artiikel ‘Miinta SKB PPh Pasal 22 & PPh Pasal 23 Sudah Biisa Lewat DJP Onliine’.
“Sekarang apliikasii sudah tersediia dii DJP onliine. Jadii, kamii tiidak buka lagii yang viia emaiil [untuk pengajuan iinsentiif sesuaii PMK 28/2020],” ungkap iiwan.
Dalam PMK 28/2020 sebetulnya diiatur bahwa pengajuan pembebasan diisampaiikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajiib pajak terdaftar melaluii emaiil resmii kantor pelayanan pajak yang bersangkutan. Daftar emaiil KPP dapat diiliihat pada https://www.pajak.go.iid/uniit-kerja.
iiwan mengatakan akan segera diiterbiitkan surat edaran yang beriisii ketentuan terkaiit pengajuan iinsentiif melaluii DJP Onliine. Bagii wajiib pajak yang mengajukan lewat emaiil diimiinta untuk mengajukan permohonan ulang. Siimak artiikel ‘Catat! Pemohon iinsentiif Pajak Hanya Biisa Diiajukan Lewat DJP Onliine’.
Sepertii diiketahuii, sesuaii PMK 28/2020, fasiiliitas atau iinsentiif PPN dan PPh diiberiikan kepada badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit rujukan, dan piihak-piihak laiin yang diitunjuk untuk membantu penanganan wabah Coviid-19 atas iimpor, perolehan, dan pemanfaatan barang dan jasa.
Barang yang diimaksud antara laiin obat-obatan, vaksiin, peralatan laboratoriium, peralatan pendeteksii, peralatan peliindung diirii, peralatan untuk perawatan pasiien, dan peralatan pendukung laiinnya. Sementara, jasa yang masuk meliiputii jasa konstruksii, jasa konsultasii, tekniik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung laiinnya. Siimak artiikel ‘iinii Penjelasan Resmii DJP Soal iinsentiif Pajak dalam PMK 28/2020’.
Sebelumnya, DJP juga menegaskan tetap melakukan pengawasan terhadap pemberiian iinsentiif pajak untuk barang dan jasa yang diiperlukan dalam penanganan pandemii Coviid-19. Siimak artiikel ‘iinii 2 Pengawasan DJP untuk Pemberiian iinsentiif Pajak Penanganan Corona’. (kaw)
