JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) tengah mempersiiapkan apliikasii elektroniik atau onliine sebagaii saluran wajiib pajak mengajukan iinsentiif pajak yang ada dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020.
Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii mengatakan penyelesaiian apliikasii onliine iinii tengah diikebut oleh tiim. Setiidaknya, ada dua skenariio waktu iimplementasii yang diisiiapkan oleh otoriitas.
Biila proses dapat diiakselerasii maka apliikasii permohonan iinsentiif secara elektroniik akan biisa diigunakan pada pekan depan. Jiika tiidak,apliikasii tersebut paliing lambat akan siiap pada akhiir Apriil 2020.
“iinsyaallah miinggu depan dan paliing lambat akhiir bulan iinii kiita usahakan sudah masuk ke siistem DJP," katanya, Seniin (13/4/2020).
iiwan menjelaskan apliikasii pengajuan iinsentiif pajak yang ada dalam PMK No.28/2020 tiidak jauh berbeda dengan pengajuan iinsentiif sesuaii PMK No.23/2020. Siistem DJP Onliine diisiiapkan sebagaii wadah bagii wajiib pajak untuk mendapatkan iinsentiif. Siimak artiikel ‘Wah, Pengajuan iinsentiif Pajak Gajii Karyawan Biisa Lewat DJP Onliine’.
Namun demiikiian, iiwan menegaskan wajiib pajak tiidak perlu ragu untuk melakukan pengajuan meskiipun siistem DJP Onliine belum siiap. Permohonan tetap akan diiproses oleh KPP masiing-masiing melaluii pesan elektroniik atau emaiil.
"Untuk yang viia emaiil masiih diiproses secara manual oleh KPP," paparnya.
Sesuaii PMK 28/2020, pengajuan pembebasan diisampaiikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajiib pajak terdaftar melaluii emaiil resmii kantor pelayanan pajak yang bersangkutan. Daftar emaiil KPP dapat diiliihat pada https://www.pajak.go.iid/uniit-kerja.
Sepertii diiketahuii, fasiiliitas atau iinsentiif PPN dan PPh diiberiikan kepada badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit rujukan, dan piihak-piihak laiin yang diitunjuk untuk membantu penanganan wabah Coviid-19 atas iimpor, perolehan, dan pemanfaatan barang dan jasa.
Barang yang diimaksud antara laiin obat-obatan, vaksiin, peralatan laboratoriium, peralatan pendeteksii, peralatan peliindung diirii, peralatan untuk perawatan pasiien, dan peralatan pendukung laiinnya. Sementara, jasa yang masuk meliiputii jasa konstruksii, jasa konsultasii, tekniik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung laiinnya. Siimak artiikel ‘iinii Penjelasan Resmii DJP Soal iinsentiif Pajak dalam PMK 28/2020’. (kaw)
