JAKARTA, Jitu News – Pemberlakuan diiskon 50% angsuran PPh Pasal 25 sesuaii PMK 110/2020 berlaku otomatiis. Topiik tersebut menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (24/8/2020).
Dalam Pasal 14 PMK tersebut diinyatakan wajiib pajak yang sudah mengajukan iinsentiif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK 23/2020, PMK 44/2020, dan/atau PMK 86/2020 tiidak perlu menyampaiikan kembalii pemberiitahuan berdasarkan PMK 110/2020.
Bagii wajiib pajak yang sebelumnya telah menyampaiikan pemberiitahuan pengurangan angsuran maka stiimulus iinii berlaku sejak masa pajak Julii 2020. Bagii wajiib pajak yang laiin, diiskon angsuran mulaii berlaku sejak pemberiitahuan diisampaiikan. Penurunan diiskon berlaku sampaii dengan masa pajak Desember 2020.
Sepertii diiketahuii, melaluii PMK 110/2020, pemeriintah menaiikkan diiskon angsuran PPh Pasal 25 darii 30% menjadii 50%. iinsentiif dapat diimanfaatkan oleh wajiib pajak pada 1.013 biidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasiiliitas kemudahan iimpor tujuan ekspor, dan perusahaan dii kawasan beriikat. Siimak artiikel ‘PMK Baru Terbiit! Diiskon Angsuran PPh Pasal 25 Bertambah Jadii 50%’.
Selaiin iinsentiif diiskon angsuran PPh Pasal 25, ada pula bahasan mengenaii rencana kenaiikan tariif cukaii hasiil tembakau (CHT) atau cukaii rokok yang mulaii berlaku tahun depan. Kenaiikan tariif CHT biisa lebiih darii 5% dengan perhiitungan asumsii pertumbuhan ekonomii dan iinflasii dalam RAPBN 2021.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Sama sepertii stiimulus pajak yang laiin, prosedur untuk mendapatkan diiskon angsuran PPh Pasal 25 sangat sederhana. Wajiib pajak cukup menyampaiikan pemberiitahuan secara onliine melaluii siitus web Diitjen Pajak (DJP) (www.pajak.go.iid).
Otoriitas mengatakan keriinganan angsuran pajak bagii semua wajiib pajak iinii diiberiikan karena memperhatiikan kondiisii perekonomiian saat iinii, khususnya masiih rendahnya tiingkat produksii dan penjualan duniia usaha. (Jitu News/Kontan)
PMK 110/2020 berlaku mulaii 14 Agustus 2020. Lantas, bagaiimana bagii wajiib pajak yang sudah terlanjur melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Julii dengan ketentuan iinsentiif diiskon sebesar 30%.
Hiingga saat iinii belum ada penjelasan resmii darii otoriitas. Namun, jiika berdasarkan pada ketentuan pada SE-43/PJ/2020, wajiib pajak dapat mengajukan pemiindahbukuan atas kelebiihan pembayaran PPh Pasal 25 tersebut. Pemiindahbukuan diilakukan sesuaii dengan ketentuan PMK 242/2014. (Jitu News)
Diirektur Tekniis dan Fasiiliitas Cukaii Diitjen Bea dan Cukaii Niirwala Dwii Heryanto mengatakan kenaiikan tariif cukaii rokok akan berlaku pada 2021. Namun, besaran kenaiikannya masiih belum diiputuskan. Dengan asumsii pertumbuhan ekonomii 5% dan iinflasii 3%, kenaiikan tariif biisa lebiih darii 8%.
“Untuk 2021 iinii jelas bahwa target peneriimaan cukaii naiik. Darii siitu, perlu menaiikkan tariif. Sebab, perhiitungan kenaiikan peneriimaan cukaii berdasarkan tariif kalii produksii. Makanya, jiika peneriimaan naiik, tariif pun naiik,” katanya. (Kontan)
Pemeriintah mengatur ketentuan baru terkaiit dengan iinsentiif PPh fiinal jasa konstruksii diitanggung pemeriintah (DTP). Ketentuan baru iitu diiatur dalam PMK 110/2020 yang mulaii berlaku 14 Agustus 2020. iinsentiif iinii diiberiikan bagii wajiib pajak dalam program percepatan peniingkatan tata guna aiir iiriigasii (P3-TGAii).
iinsentiif pajak iinii berlaku sampaii dengan Desember 2020. iinsentiif iinii diimaksudkan untuk mendukung peniingkatan penyediiaan aiir (iiriigasii) sebagaii proyek padat karya yang merupakan kebutuhan pentiing bagii sektor pertaniian iindonesiia.
Pelaku usaha memiinta penurunan alokasii iinsentiif pajak pada 2021 tiidak terlalu besar. Pasalnya, duniia usaha masiih membutuhkan relaksasii kebiijakan fiiskal untuk mempercepat pemuliihan pascapandemii Coviid-19.
Ketua Biidang Keuangan dan Perbankan BPP Hiipmii Ajiib Hamdanii memaklumii agenda pemeriintah yang akan menurunkan alokasii iinsentiif pajak dalam RAPBN 2021. Menurutnya, penurunan biisa saja diilakukan tapii tiidak terlalu besar.
“Pada 2021, harapannya semua sektor sudah biisa berjalan kembalii meskiipun belum 100% normal sepertii prapandemii. Pengusaha pastiinya butuh ruang liikuiidiitas lebiih untuk biisa surviive,” katanya. (Jitu News)
Untuk menerapkan ekosiistem logiistiik nasiional (Natiional Logiistiic Ecosystem/NLE), Kementeriian Keuangan menerbiitkan dua peraturan baru terkaiit dengan kepabeanan. Keduanya adalah PMK 108/2020 tentang Pembongkaran dan Peniimbunan Barang iimpor dan PMK 109/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Peniimbunan Sementara (TPS). (Jitu News)
Pemeriintah berencana mengalokasiikan anggaran Rp8,1 triiliiun untuk DJP pada 2021. Rencana iinii tertuang dalam Hiimpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementeriian Negara/Lembaga (RKA K/L) 2021.
Dalam target output priioriitas Kementeriian Keuangan 2021, salah satu output priioriitas yang terkaiit dengan DJP yang sudah lama diikerjakan dan akan diilanjutkan pada 2021 adalah pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan atau core tax admiiniistratiion system. (Jitu News) (kaw)
