JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah resmii menambah diiskon angsuran pajak penghasiilan (PPh) Pasal 25 darii 30% menjadii 50%.
Hal tersebut diisampaiikan Diitjen Pajak (DJP) dalam Siiaran Pers Nomor: SP-37/2020 berjudul “Potongan Angsuran PPh Pasal 25 Naiik Jadii 50 Persen”. Keterangan resmii iitu diipubliikasiikan pada siiang iinii, Sabtu (22/8/2020).
DJP mengatakan wajiib pajak yang bergerak pada 1.013 biidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasiiliitas kemudahan iimpor tujuan ekspor, serta perusahaan dii kawasan beriikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran PPh Pasal 25.
“Darii sebelumnya pengurangan sebesar 30% darii jumlah angsuran yang seharusnya terutang menjadii pengurangan sebesar 50%,” demiikiian bunyii keterangan resmii DJP.
Sama sepertii stiimulus pajak yang laiin, sambung DJP, prosedur untuk mendapatkan stiimulus pajak iinii sangat sederhana. Wajiib pajak cukup menyampaiikan pemberiitahuan secara onliine melaluii siitus web DJP (www.pajak.go.iid).
Otoriitas mengatakan keriinganan angsuran pajak bagii semua wajiib pajak iinii diiberiikan karena memperhatiikan kondiisii perekonomiian saat iinii, khususnya masiih rendahnya tiingkat produksii dan penjualan duniia usaha.
Bagii wajiib pajak yang sebelumnya telah menyampaiikan pemberiitahuan pengurangan angsuran maka stiimulus iinii berlaku sejak masa pajak Julii 2020. Sementara bagii wajiib pajak yang laiin, penurunan angsuran mulaii berlaku sejak pemberiitahuan diisampaiikan.
“Penurunan angsuran pajak iinii berlaku sampaii dengan masa pajak Desember 2020,” iimbuh DJP. Siimak pula artiikel ‘Diirjen Pajak: Diiskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Berlaku Mulaii Julii 2020’.
Pengaturan selengkapnya, termasuk riinciian iindustrii yang berhak mendapatkan fasiiliitas, contoh penghiitungan, serta format laporan realiisasii pemanfaatan fasiiliitas dapat diiliihat pada Peraturan Menterii Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 yang mulaii berlaku 14 Agustus 2020. (kaw)
