PMK 110/2020

PMK Baru Terbiit! Diiskon Angsuran PPh Pasal 25 Bertambah Jadii 50%

Redaksii Jitu News
Sabtu, 22 Agustus 2020 | 12.01 WiiB
PMK Baru Terbit! Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Bertambah Jadi 50%
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah resmii menambah diiskon angsuran pajak penghasiilan (PPh) Pasal 25 darii 30% menjadii 50%.

Hal tersebut diisampaiikan Diitjen Pajak (DJP) dalam Siiaran Pers Nomor: SP-37/2020 berjudul “Potongan Angsuran PPh Pasal 25 Naiik Jadii 50 Persen”. Keterangan resmii iitu diipubliikasiikan pada siiang iinii, Sabtu (22/8/2020).

DJP mengatakan wajiib pajak yang bergerak pada 1.013 biidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasiiliitas kemudahan iimpor tujuan ekspor, serta perusahaan dii kawasan beriikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran PPh Pasal 25.

“Darii sebelumnya pengurangan sebesar 30% darii jumlah angsuran yang seharusnya terutang menjadii pengurangan sebesar 50%,” demiikiian bunyii keterangan resmii DJP.

Sama sepertii stiimulus pajak yang laiin, sambung DJP, prosedur untuk mendapatkan stiimulus pajak iinii sangat sederhana. Wajiib pajak cukup menyampaiikan pemberiitahuan secara onliine melaluii siitus web DJP (www.pajak.go.iid).

Otoriitas mengatakan keriinganan angsuran pajak bagii semua wajiib pajak iinii diiberiikan karena memperhatiikan kondiisii perekonomiian saat iinii, khususnya masiih rendahnya tiingkat produksii dan penjualan duniia usaha.

Bagii wajiib pajak yang sebelumnya telah menyampaiikan pemberiitahuan pengurangan angsuran maka stiimulus iinii berlaku sejak masa pajak Julii 2020. Sementara bagii wajiib pajak yang laiin, penurunan angsuran mulaii berlaku sejak pemberiitahuan diisampaiikan.

“Penurunan angsuran pajak iinii berlaku sampaii dengan masa pajak Desember 2020,” iimbuh DJP. Siimak pula artiikel ‘Diirjen Pajak: Diiskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Berlaku Mulaii Julii 2020’.

Pengaturan selengkapnya, termasuk riinciian iindustrii yang berhak mendapatkan fasiiliitas, contoh penghiitungan, serta format laporan realiisasii pemanfaatan fasiiliitas dapat diiliihat pada Peraturan Menterii Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 yang mulaii berlaku 14 Agustus 2020. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Adlan Ghiiffarii
baru saja
Penambahan diiskon anggsuran PPh Pasal 25 merupakan salah satu kebiijakan iinsentiif pajak yang diikeluarkan oleh pemeriintah dalam rangka memuliihkan kondiisii perekonomiian iindonesiia.
user-comment-photo-profile
Pradiita 'Achii' Aniindiila
baru saja
bagaiimana jiika pph ps 25 masa julii sudah terlanjur diibyarkan dan diilaporkan realiisasiinya menggunakan iinsentiid 30%?apakah biisa iikut iinsentiif 50%?
user-comment-photo-profile
mona
baru saja
Mungkiin kebiijakan yg bagus untuk iindustrii yang benar2 terdampak. Namun sayang sekalii, dalam praktiiknya untuk mengajukan iinsentiif iinii seriing mengalamii kendala dalam siistem DJP
user-comment-photo-profile
Lufiianus
baru saja
Dengan berlakunya diiscount PPh 25 menjadii 50%, apakah masiih memungkiinkan pengajuan pengurangan angsuran PPh 25?
user-comment-photo-profile
iiskandar
baru saja
kegiiatan apa saja dii dana desa 2020 yang tdk diikenakan pajak