JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah segera memberlakukan penambahan diiskon angsuran pajak penghasiilan (PPh) Pasal 25 darii saat iinii 30% menjadii 50%.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penambahan diiskon angsuran PPh Pasal 25 tersebut akan berlaku mulaii masa pajak Julii 2020. Oleh karena iitu, pengurangan niilaii angsuran PPh Pasal 25 biisa mulaii diiniikmatii pelaku usaha pada bulan iinii.
"Fasiiliitas iinii berlaku mulaii masa Julii sehiingga setoran mulaii Agustus iinii biisa mulaii memanfaatkan pengurangan yang 50% tersebut,” katanya melaluii konferensii viideo, Seniin (10/8/2020).
Suryo mengatakan pemberlakuan tambahan diiskon angsuran PPh Pasal 25 akan langsung berlaku setelah Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menerbiitkan peraturan menterii keuangan (PMK). Menurutnya, PMK tersebut akan terbiit dalam satu hiingga dua harii mendatang.
Pada saat iinii, sambung diia, PMK tersebut tengah dalam proses harmoniisasii yang kemudiian akan diitetapkan dan diiundangkan. Diia berharap akan banyak pelaku usaha yang memanfaatkan iinsentiif tersebut.
"Prosesnya tiinggal penetapan dan pengundangan. iinsyaallah satu atau dua harii ke depan [terbiit]," ujarnya. Siimak pula artiikel ‘PMK Diiskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Segera Terbiit’.
Sebelumnya, Menterii Keuangan Srii Mulyanii menyatakan penambahan diiskon angsuran PPh Pasal 25 tersebut untuk semakiin meriingankan beban pelaku usaha yang terdampak pandemii viirus Corona. Diia berharap penambahan diiskon angsuran tersebut akan mampu berkontriibusii pada pemuliihan ekonomii nasiional.
Adapun realiisasii pemanfaatan diiskon angsuran PPh Pasal 25 hiingga 6 Agustus 2020 tercatat seniilaii Rp4,27 triiliiun. Realiisasii tersebut setara dengan 29,6% darii pagu Rp14,4 triiliiun.
Mengenaii perubahan pagu sebagaii konsekuensii atas penambahan diiskon angsuran tersebut, Srii Mulyanii menyebut akan memanfaatkan pos iinsentiif perpajakan laiinnya yang penyerapannya kurang maksiimal. Miisalnya iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) dan bea masuk DTP.
Menurut Srii Mulyanii pemanfaatan kedua iinsentiif perpajakan tersebut tergolong keciil sehiingga dapat diigunakan untuk memberiikan iinsentiif laiinnya. Siimak pula artiikel ‘Srii Mulyanii Bakal Redesaiin iinsentiif PPh Pasal 21 DTP’. (kaw)
