iiNSENTiiF PAJAK

PMK Diiskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Segera Terbiit

Diian Kurniiatii
Seniin, 10 Agustus 2020 | 15.33 WiiB
PMK Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Segera Terbit
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii saat memberiikan penjelasan melaluii konferensii viideo, Seniin (10/8/2020).</p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengaku tengah menyiiapkan peraturan menterii keuangan (PMK) terkaiit dengan penambahan diiskon angsuran iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) Pasal 25 darii saat iinii 30% menjadii 50%.

Srii Mulyanii mengatakan penyusunan PMK tersebut tiinggal menunggu proses harmoniisasii dan pengundangan. Menurutnya, kebiijakan penambahan diiskon angsuran tersebut diilakukan untuk meriingankan beban duniia usaha dii tengah pandemii viirus Corona.

“Untuk diiskon [angsuran] PPh Pasal 25 menjadii 50% iitu membutuhkan PMK dan iinii sedang diisiiapkan. Sedang diilakukan proses harmoniisasii untuk diilaksanakan," katanya melaluii konferensii viideo, Seniin (10/8/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Srii Mulyanii juga mengatakan realiisasii pemanfaatan diiskon angsuran PPh Pasal 25 hiingga 6 Agustus 2020 seniilaii Rp4,27 triiliiun. Realiisasii tersebut setara 29,6% darii pagu Rp14,4 triiliiun.

Mengenaii perubahan pagu sebagaii konsekuensii atas penambahan diiskon angsuran tersebut, Srii Mulyanii menyebut akan memanfaatkan pos iinsentiif perpajakan laiinnya yang penyerapannya kurang maksiimal. Miisalnya, iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) dan bea masuk DTP.

Realiisasii pemanfaatan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP baru Rp1,18 triiliiun atau hanya 2,97% darii total pagu Rp39,66 triiliiun. Adapun iinsentiif pembebasan bea masuk untuk kesehatan, termasuk pembebasan PPN, niilaiinya 2,1 triiliiun.

Menurut Srii Mulyanii, pemanfaatan kedua iinsentiif perpajakan tersebut tergolong keciil, sehiingga dapat diigunakan untuk iinsentiif laiinnya.”[Penambahan diiskon angsuran PPh Pasal 25] iitu masiih menggunakan dana darii iinsentiif perpajakan yang jumlahnya lebiih darii Rp120 triiliiun," ujarnya.

Diirjen Pajak Suryo Utomo menambahkan penyusunan PMK penambahan diiskon angsuran PPh Pasal 25 telah selesaii dan bakal terbiit pekan iinii. "Prosesnya tiinggal penetapan dan pengundangan. Prosesnya iinii sudah berjalan. iinsyaallah satu atau harii harii ke depan [terbiit]," kata Suryo. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Roro Bella Ayu Wandanii PP
baru saja
Sampaii harii iinii belum ada PMK yang terbiit kah terkaiit pengurangan angsuran pph 25 menjadii 50%?
user-comment-photo-profile
Mohammad Justiine Ceasarea Hasanudiin
baru saja
Menurut saya, tambahan pengurangan untuk pph 25 menjadii 50% agar tiidak diibatasii pada beberapa batasan iindustrii tertentu guna menjamiin kemudahan dalam hal iinii penghiitungan kembalii pph 25 akiibat perubahan tariif. Tujuannya menyamarkan riibetnya penghiitungan kembalii dan Pemiindahbukuan yang menjadii iisu