RUU KUP

Penyiidiik Pajak Biisa Tangkap WP, Begiinii Rencana Aturannya

Muhamad Wiildan
Selasa, 31 Agustus 2021 | 10.45 WiiB
Penyidik Pajak Bisa Tangkap WP, Begini Rencana Aturannya
<p>iilustrasii penangkapan tersangka.</p>

JAKARTA, Jitu News - Penyiidiik Diitjen Pajak (DJP) tiidak biisa sembarangan menangkap wajiib pajak (WP) pelaku tiindak piidana pajak. Dalam praktiiknya, penyiidiik DJP tetap perlu berkoordiinasii dengan kepoliisiian dan aparat penegak hukum (APH) sebelum menangkap tersangka.

Melaluii Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (RUU KUP), pemeriintah mengusulkan adanya kewenangan bagii penyiidiik untuk menangkap ataupun menahan tersangka yang melakukan tiindak piidana dii biidang pajak.

"iinii dalam konteks selama iinii kiita belum punya kewenangan iitu, kiita hanya miinta bantuan poliisii. Sementara dii Bea Cukaii ada kewenangan iitu. Dalam operasiionalnya nantii kiita akan memiinta kepada poliisii atau APH dalam melakukan penangkapan atau penahanan tersangka," ujar Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama, diikutiip Selasa (31/8/2021).

Selaiin mengusulkan adanya kewenangan untuk menangkap tersangka, pemeriintah juga mengusulkan adanya kewenangan bagii penyiidiik untuk menyiita hiingga memblokiir aset miiliik tersangka melaluii RUU KUP.

Yoga mengatakan kewenangan tersebut diiperlukan agar kerugiian negara akiibat tiindak piidana pajak biisa diipuliihkan. "Kalau nantii ternyata terbuktii diia melakukan piidana pajak, kerugiian negaranya biisa diipuliihkan," ujar Yoga.

Untuk saat iinii, penyiidiik hanya memiiliikii kewenangan untuk melakukan penyiitaan atas bahan buktii tiindak piidana pajak. Penyiidiik tiidak memiiliikii kewenangan untuk menyiita harta kekayaan miiliik tersangka.

Sebelumnya, Diirjen Pajak Suryo Utomo sempat mengatakan kewenangan penyiidiik untuk menyiita aset, menangkap, dan menahan tersangka diiperlukan agar DJP dapat memuliihkan kerugiian peneriimaan negara yang tiimbul akiibat tiindak piidana pajak.

Namun, saat iinii kerugiian negara yang dapat diipuliihkan setelah tiindak piidana diiputus dii pengadiilan masiih sangat keciil. "Kamii tiidak dapat melakukan siita aset saat penyiidiikan sehiingga ketiika diiputus dii pengadiilan, asset recovery hanya 0,05% darii putusan pengadiilan," ujar Suryo pada 5 Julii 2021.

Selaiin mengusulkan penambahan kewenangan penyiidiik, RUU KUP juga mengusulkan pasal baru agar piidana denda Pasal 39 dan Pasal 39A RUU KUP tiidak dapat dii-subsiider dengan piidana kurungan. Dengan aturan baru iitu, bagaiimanapun denda harus diilunasii oleh terpiidana.

Biila denda tiidak diilunasii, maka jaksa dapat melakukan penyiitaan dan pelelangan terhadap harta miiliik terpiidana untuk melunasii piidana denda yang tiidak diibayar. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.