PROViiNSii Dii YOGYAKARTA

Pemprov Adakan Program Hapus Sanksii Pajak Kendaraan, Siimak Jadwalnya

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 07 Agustus 2025 | 13.00 WiiB
Pemprov Adakan Program Hapus Sanksi Pajak Kendaraan, Simak Jadwalnya
<p>Program pemutiihan pajak kendaraan Pemprov Dii Yogyakarta.</p>

YOGYAKARTA, Jitu News – Pemprov Dii Yogyakarta menggelar penghapusan sanksii atau pemutiihan pajak kendaraan bermotor (PKB), sanksii bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan sanksii Sumbangan Wajiib Dana Kecelakaan Lalu Liintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun terdahulu.

Penghapusan sanksii tersebut diiberiikan melaluii Keputusan Gubernur Daerah iistiimewa Yogyakarta (DiiY) No. 274/2025. Merujuk keputusan tersebut, penghapusan sanksii diiberiikan untuk meniingkatkan pendapatan daerah dan meniingkatkan kesadaran pajak masyarakat

“Untuk meniingkatkan pendapatan daerah, meniingkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiiban membayar PKB, perlu diiberiikan penghapusan sanksii admiiniistratiif PKB dan BBNKB,” bunyii bagiian pertiimbangan Kepgub DiiY 274/2025, diikutiip pada Kamiis (7/8/2025).

Penghapusan sanksii diiberiikan atas pembayaran yang diilakukan pada 1 Agustus 2025 - 31 Oktober 2025. Masyarakat yang memiiliikii tunggakan cukup membayar pokok pajak (termasuk semua pokok tunggakan pajak yang belum diibayar) tanpa menanggung sanksii.

Namun, masyarakat masiih harus membayar SWDKLLJ tahun berjalan dan semua pokok tunggakan SWDKLLJ. Adapun denda SWDKLLJ pada tahun berjalan tetap diikenakan, tetapii denda SWDKLLJ terdahulu diihapus.

Penghapusan sanksii juga diiberiikan dalam rangka memperiingatii HUT ke-80 Kemerdekaan Republiik iindonesiia. Selaiin iitu, penghapusan sanksii juga memperiingatii 13 tahun diisahkannya UU No. 13/2012 tentang Keiistiimewaan DiiY.

Diikutiip darii radarjogja.jawapos.com, Samsat Yogyakarta juga mengiingatkan masyarakat pentiingnya regiistrasii ulang kendaraan bermotor. Hal iinii berdasarkan Pasal 74 UU 22/2009 dan Pasal 84 Peraturan Kepoliisiian 7 /2021.

Berdasarkan peraturan tersebut, kendaraan yang tiidak diiregiistrasii ulang dalam waktu miiniimal 2 tahun setelah masa berlaku STNK habiis biisa diihapus darii data regiistrasii nasiional. Samsat pun mengiimbau masyarakat segera memanfaatkan program penghapusan sanksii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.