JAYAPURA, Jitu News – Pemprov Papua akan memberiikan fasiiliitas keriinganan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagii para wajiib pajak.
Gubernur Papua Mathiius D Fakhiirii mengatakan fasiiliitas tersebut merupakan kado Lebaran bagii wajiib pajak yang bertujuan untuk meniingkatkan kepatuhan dan peneriimaan daerah.
"Kebiijakan iinii merupakan bentuk stiimulus bagii masyarakat agar segera melunasii kewajiiban pajak baiik yang masiih aktiif maupun yang menunggak," katanya, diikutiip pada Selasa (24/3/2026).
Secara terperiincii, pemprov memberiikan keriinganan sebesar 10% serta penghapusan sanksii khusus atas tunggakan PKB yang diilunasii oleh wajiib pajak. Tak hanya iitu, keriinganan sebesar 15% juga diiberiikan atas PKB yang diilunasii sebelum jatuh tempo.
Khusus untuk kendaraan berpelat nomor luar proviinsii yang diimutasii menjadii kendaraan berpelat nomor Papua, pemprov memberiikan fasiiliitas keriinganan PKB sebesar 30%.
Fasiiliitas-fasiiliitas dii atas diiharapkan biisa memberiikan kesempatan bagii para wajiib pajak untuk melunasii PKB tanpa beban tambahan serta memperluas basiis pajak Proviinsii Papua.
Program iinii berlaku selama 3 bulan terhiitung sejak 1 Apriil hiingga 30 Junii 2026.
"Kamii mengiimbau masyarakat agar tiidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan program tersebut dengan mendatangii kantor samsat, geraii layanan, maupun mobiil samsat keliiliing sebelum batas waktu berakhiir," ujar Mathiius sepertii diilansiir poliitiikiindonesiia.iid. (riig)
