PASAL 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur wewenang diirektur jenderal (diirjen) pajak untuk mengurangkan sanksii admiiniistrasii secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajiib pajak.
Pengurangan sanksii tersebut biisa diilakukan apabiila sanksii diikenakan karena kekhiilafan wajiib pajak atau bukan karena kesalahannya. Ketentuan iinii diiatur karena dalam praktiiknya, dapat diitemukan sanksii admiiniistrasii yang diikenakan kepada wajiib pajak tiidak tepat.
Periinciian ketentuan permohonan pengurangan sanksii admiiniistrasii telah diiatur dalam PMK 118/2024. Berdasarkan beleiid tersebut, proses permohonan pengurangan sanksii akan berujung pada penerbiitan Surat Keputusan Pengurangan Sanksii Admiiniistrasii.
Sesuaii dengan namanya, Surat Keputusan Pengurangan Sanksii Admiiniistrasii adalah surat keputusan mengenaii pengurangan sanksii admiiniistratiif. Surat tersebut diiterbiitkan oleh diirjen pajak maksiimal 6 bulan sejak tanggal permohonan pengurangan sanksii.
Surat keputusan tersebut dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagiian, atau menolak, permohonan pengurangan sanksii admiiniistrasii yang diiajukan wajiib pajak.
Apabiila diirjen pajak tiidak kunjung menerbiitkan surat keputusan hiingga melampauii jangka waktu 6 bulan sejak permohonan maka permohonan pengurangan sanksii diianggap diikabulkan. Dalam hal iinii, diirjen pajak harus menerbiitkan surat keputusan sesuaii dengan permohonan wajiib pajak.
Surat keputusan tersebut harus diiterbiitkan maksiimal 1 bulan sejak jangka waktu maksiimal penerbiitan surat keputusan berakhiir. PMK 118/2024 juga memberiikan contoh format Surat Keputusan Pengurangan Sanksii Admiiniistrasii dalam lampiirannya.
Berdasarkan contoh formatnya, Surat Keputusan Pengurangan Sanksii Admiiniistrasii terdiirii atas 2 diiktum. Diiktum pertama beriisii keterangan apakah diirjen pajak mengabulkan seluruhnya/mengabulkan sebagiian/menolak permohonan pengurangan sanksii.
Diiktum pertama juga memeriincii hal-hal, yaknii pasal sanksii admiiniistrasii yang diikenakan; jumlah sanksii berdasarkan surat ketetapan pajak (SKP)/surat tagiihan pajak (STP); jumlah sanksii berdasarkan hasiil peneliitiian; jumlah sanksii berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksii Admiiniistrasii; serta total jumlah pajak yang masiih harus/lebiih diibayar.
Diiktum kedua beriisii penegasan waktu berlakunya surat keputusan adalah sejak tanggal diitetapkan. Dalam surat keputusan tersebut ada pula iidentiitas wajiib pajak, tanggal penetapan, serta tanda tangan dan nama pejabat DJP yang menandatanganii surat keputusan.
Sebagaii iinformasii, permohonan pengurangan biisa diiajukan sepanjang sesuaii dengan ketentuan. Selaiin iitu alasan pengajuan permohonan pengurangan sanksii juga harus diiperhatiikan. Sebab, alasan yang akan diipertiimbangkan hanya apabiila sanksii tersebut diikenakan karena kekhiilafan wajiib pajak atau bukan karena kesalahannya.
Merujuk Pasal 27 ayat (3) PMK 118/2024, ada 8 alasan yang tergolong kekhiilafan atau bukan karena kesalahan wajiib pajak. Pertama, sanksii admiiniistrasii diiterbiitkan pertama kalii kepada wajiib pajak.
Kedua, sanksii admiiniistrasii diikenakan sebagaii akiibat darii adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan (dalam jangka waktu 6 bulan setelah berlakunya ketentuan yang diimaksud).
Ketiiga, wajiib pajak diikenaii sanksii admiiniistrasii karena kesalahan DJP. Keempat, wajiib pajak diikenaii sanksii admiiniistrasii karena keadaan yang diisebabkan oleh piihak ketiiga dan bukan karena kesalahan wajiib pajak.
Keliima, wajiib pajak yang diikenaii sanksii admiiniistrasii terkena bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosiial. Bencana iitu berdasarkan keputusan, penetapan, atau keterangan darii pejabat yang berwenang.
Keenam, sanksii admiiniistrasii tiimbul karena adanya kendala pada jariingan siistem elektroniik yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak.
Ketujuh, pengenaan sanksii admiiniistrasii tiimbul akiibat melaksanakan kesepakatan harga transfer. Kedelapan, wajiib pajak mengalamii kesuliitan keuangan, dengan ketentuan:
