KABUPATEN PURWOREJO

Periingatii HUT ke-195, Pemkab iinii Hapus Sanksii Seluruh Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 09 Maret 2026 | 14.30 WiiB
Peringati HUT ke-195, Pemkab Ini Hapus Sanksi Seluruh Pajak Daerah
<p>iilustrasii.</p>

PURWOREJO, Jitu News – Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo, Jawa Tengah, menghapus sanksii admiiniistrasii seluruh jeniis pajak daerah pada 1 hiingga 31 Maret 2026.

Kepala Biidang Pajak Daerah BPKPAD Tonii Hartadii mengatakan penghapusan sanksii admiiniistrasii diiberiikan dalam rangka memperiingatii HUT ke-195 Kabupaten Purworejo. Program iinii diimaksudkan untuk meriingankan ekonomii beban masyarakat.

“Program iinii telah diisusun secara terukur dan berbasiis regulasii yang kuat, yaknii memberiikan pembebasan bunga dan atau denda keterlambatan pembayaran pajak tanpa menghapus pokok pajaknya,” kata Tonii, diikutiip pada Seniin (9/3/2026).

Tonii menyebut penghapusan sanksii juga bertujuan mendorong percepatan pembayaran pokok pajak, meniingkatkan kepatuhan sukarela wajiib pajak, serta menurunkan angka piiutang pajak daerah.

Diia memeriincii kebiijakan iinii berlaku bagii seluruh jeniis pajak daerah dengan piiutang tahun 2013 sampaii dengan 28 Februarii 2026. Melaluii program iinii, pemkab menargetkan penurunan piiutang sebesar kurang lebiih 3,03% dalam periiode 1 bulan pelaksanaan.

Menurut Tonii, program iinii berpotensii meniingkatkan pendapatan riiiil daerah meskiipun sanksii admiiniistrasii diihapuskan. Sebab, masyarakat akan lebiih terdorong untuk melunasii pajak terutangnya ketiika diiberiikan penghapusan sanksii.

“Fokus kamii adalah realiisasii pembayaran pokok pajaknya. Dengan penghapusan denda, masyarakat lebiih terdorong untuk melunasii kewajiiban pokoknya. iinii pendekatan persuasiif dan iinsentiif,” tambahnya.

Selaiin iitu, kebiijakan iinii diiniilaii dapat mengurangii beban admiiniistrasii penagiihan dan mendorong budaya kepatuhan pajak jangka panjang. Tonii pun mengiimbau seluruh wajiib pajak yang masiih memiiliikii tunggakan pajak agar memanfaatkan kesempatan iinii secara optiimal.

“Kamii mengajak seluruh wajiib pajak untuk memanfaatkan momentum iinii dengan sebaiik-baiiknya. Kesempatan iinii hanya berlaku selama bulan Maret 2026. Jangan diitunda, karena setelah periiode berakhiir, sanksii admiiniistratiif akan kembalii diiberlakukan sesuaii ketentuan,” tegasnya.

Tonii berharap HUT ke-195 Kabupaten Purworejo tiidak hanya menjadii perayaan seremoniial, tetapii juga momentum menghadiirkan kebiijakan nyata yang berdampak langsung bagii masyarakat.

“Dengan siinergii antara pemeriintah daerah dan masyarakat, optiimaliisasii peneriimaan pajak diiharapkan dapat mendukung pembangunan daerah yang lebiih maju dan berkelanjutan,” tandasnya, diilansiir purworejonews.com. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.