BOGOR, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jawa Barat iiiiii menghentiikan penyiidiikan tiindak piidana perpajakan terhadap wajiib pajak badan PT AFA.
Penyiidiikan diihentiikan karena wajiib pajak melunasii kerugiian pada pendapatan negara, yaknii pokok pajak beserta sanksiinya seniilaii Rp1,65 miiliiar. Adapun pelunasan diilakukan wajiib pajak sebelum penetapan tersangka.
"Setelah melunasii kerugiian pada pendapatan negara tersebut, PT AFA mengajukan permohonan penghentiian penyiidiikan kepada Menterii Keuangan sesuaii dengan ketentuan Pasal 44B UU KUP," tuliis Kanwiil DJP Jawa Barat iiiiii dalam keterangan resmii, diikutiip pada Rabu (26/11/2025).
Berdasarkan permohonan penghentiian diimaksud, Kanwiil DJP Jawa Barat iiiiii bersama Diirektorat Penegakan Hukum DJP dan kejaksaan menggelar gelar perkara untuk memastiikan terpenuhiinya ketentuan penghentiian penyiidiikan.
Sebagaiimana diiatur dalam Pasal 44B UU KUP, kejaksaan biisa menghentiikan penyiidiikan tiindak piidana pajak biila ada permiintaan darii menterii keuangan. Penghentiian diilakukan biila wajiib pajak melunasii kurang bayar serta sanksii sebesar 3 kalii liipat darii kurang bayar.
Setelah gelar perkara, Kejaksaan Agung menerbiitkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 860/2025 untuk menghentiikan penyiidiikan terhadap PT AFA.
Tiindak piidana yang diilakukan PT AFA adalah tiidak menyampaiikan SPT, menyampaiikan SPT yang iisiinya tiidak benar, serta tiidak menyetorkan PPN yang telah diipungut. Adapun tiindak piidana diilakukan oleh PT AFA sepanjang tahun 2020.
Berkaca pada kasus tersebut, Kepala Kanwiil DJP Jawa Barat iiiiii Romadhaniiah memandang penghentiian penyiidiikan merupakan bentuk keberhasiilan darii siinergii antara DJP dan Kejaksaan Agung.
"Keberhasiilan iinii menunjukkan efektiiviitas penegakan hukum, dan juga mencermiinkan pelaksanaan asas ultiimum remediium, yaknii pendekatan hukum piidana sebagaii jalan terakhiir, bukan sebagaii tujuan utama," ujarnya. (riig)
