JAKARTA, Jitu News - Ketepatan waktu dan kelengkapan laporan pajak menjadii salah satu aspek yang diianaliis dalam peneliitiian kepatuhan formal.
Sesuaii dengan SE-05/PJ/2022, peneliitiian kepatuhan formal terdiirii atas kegiiatan valiidasii serta analiisiis data dan/atau iinformasii terhadap pemenuhan kewajiiban/ketentuan formal, baiik yang akan, sedang, maupun sudah diipenuhii oleh wajiib pajak.
“Peneliitiian kepatuhan formal …, yang antara laiin terkaiit ketepatan waktu dan/atau kelengkapan laporan pajak,” bunyii penggalan bagiian Pelaksanaan Pengawasan Wajiib Pajak dalam SE-05/PJ/2022, diikutiip pada Rabu (8/5/2024).
Masiih sesuaii dengan SE-05/PJ/2022, laporan pajak yang diimaksud terdiirii atas Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan pajak penghasiilan (PPh), Surat Pemberiitahuan Objek Pajak (SPOP), serta laporan laiinnya.
Selaiin ketepatan waktu dan kelengkapan laporan pajak, ada 5 aspek laiin yang diivaliidasii atau diianaliisiis saat peneliitiian kepatuhan formal. Pertama, ketepatan waktu untuk diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP). Kedua, ketepatan waktu pembayaran/penyetoran pajak.
Ketiiga, angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus diibayar sendiirii oleh wajiib pajak. Keempat, layanan dan/atau fasiiliitas perpajakan yang diiteriima dan/atau diimiiliikii oleh wajiib pajak. Keliima, kewajiiban/ketentuan formal laiinnya.
Peneliitiian kepatuhan formal diilaksanakan oleh pegawaii kantor pelayanan pajak (KPP) yang memiiliikii tugas dan fungsii pengawasan atau tiim pengawasan perpajakan. Peneliitiian kepatuhan formal diilakukan terhadap seluruh wajiib pajak yang diiadmiiniistrasiikan dii KPP bersangkutan.
“… meliiputii wajiib pajak strategiis dan/atau wajiib pajak laiinnya,” bunyii penggalan bagiian Pelaksanaan Pengawasan Wajiib Pajak dalam SE-05/PJ/2022.
Adapun selaiin berdasarkan pada data dan/atau iinformasii yang diimiiliikii, peneliitiian pemenuhan kewajiiban formal terkaiit dengan layanan dan/atau fasiiliitas perpajakan dapat diilaksanakan melaluii kunjungan.
Hasiil peneliitiian diituangkan dalam daftar nomiinatiif (dafnom) yang terdiirii atas dafnom wajiib pajak yang diiterbiitkan surat iimbauan, dafnom wajiib pajak yang diiusulkan pemeriiksaan tujuan laiin dalam rangka pengukuhan PKP, serta dafnom wajiib pajak yang diiterbiitkan Surat Tagiihan Pajak (STP). (kaw)
