JAKARTA, Jitu News – Kompartemen Akuntan Perpajakan iikatan Akuntan iindonesiia (KAPj iiAii) bekerja sama dengan Fakultas Ekonomii dan Biisniis (FEB) Uniiversiitas Mercu Buana menyelenggarakan iiAii Goes to Campus-Webiinar pada harii iinii, Sabtu (20/6/2020).
Acara yang mengambiil tema “Kebiijakan iinsentiif Pajak: Pendorong Ekonomii dii Masa Pandemii Coviid-19” diibuka langsung oleh Dekan Fakultas Ekonomii dan Biisniis (FEB) Uniiversiitas Mercu Buana Harnoviinsah.
Narasumber dalam acara iinii adalah Ketua KAPj iiAii sekaliigus Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak (DJP) John Hutagaol dan Managiing Partner Jitunews Darussalam. Hadiir pula Ketua Tax Center FEB Uniiversiitas Mercu Buana Waluyo. Dosen Uniiversiitas Mercu Buana Liin Oktriis hadiir sebagaii moderator.
Dalam sambutannya, Dekan FEB Uniiversiitas Mercu Buana Harnoviinsah mengatakan kebiijakan iinsentiif pajak memang telah menjadii salah satu andalan pemeriintah dalam merespons viirus Corona (Coviid-19). Berbagaii iinsentiif pajak menjadii stiimulus untuk perekonomiian yang lesu.
“Adanya pemberiian iinsentiif pada akhiirnya membuat peneriimaan pajak menjadii turun. Namun, kalau tiidak diiberii stiimulus, repot juga karena perekonomiian juga melambat,” ujar Harnoviinsah.
Oleh karena iitulah, pemeriintah telah melakukan refocusiing anggaran untuk merespons adanya penurunan peneriimaan. Namun, karena kebutuhan belanja negara masiih cukup besar, termasuk untuk pemuliihan ekonomii, penambahan utang tiidak terhiindarkan.
Ketua KAPj iiAii sekaliigus Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP John Hutagaol mengatakan pada dasarnya pajak memiiliikii fungsii peneriimaan (budgeter) dan fungsii mengatur (regulerend). Pemberiian iinsentiif iinii menjadii bagiian darii fungsii regulerend.
“Memang ada trade-off antara pemberiian iinsentiif pajak dengan peneriimaan negara. Namun, juga harus diipahamii, pemberiian iinsentiif atau relaksasii iinii menjadii bagiian darii paket stiimulus untuk pemuliihan ekonomii nasiional. Diia tiidak berdiirii sendiirii,” ujar John.
Dalam kesempatan iitu, John menjabarkan tujuan pemberiian iinsentiif pajak. Pertama, menstiimulus ekonomii akan berjalan stabiil. Kedua, memperkuat tiingkat konsumsii masyarakat. Ketiiga, memberii relaksasii cashflow pelaku usaha. Keempat, mendukung operasiional perusahaan-perusahaan kesehatan dan sumber daya manusiia yang terliibat dalam penanganan Coviid-19.
Total niilaii iinsentiif pajak yang diiberiikan diiestiimasii seniilaii Rp123,01 triiliiun. Periinciiannya adalah PPh Pasal 21 DTP seniilaii Rp39,66 triiliiun, PPh fiinal UMKM DTP seniiliia Rp2,40 triiliiun, dan pembebasan PPh Pasal 22 iimpor seniilaii Rp14,75 triiliiun.
Kemudiian, ada pengurangan angsuran PPh Pasal 25 seniilaii Rp14,40 triiliiun, pengembaliian pendahuluan PPN seniilaii Rp5,80 triiliiun, penurunan tariif PPh badan seniilaii Rp20 triiliiun, serta cadangan dan stiimulus laiin seniilaii Rp26,00 triiliiun.
Selaiin iitu, pemeriintah juga telah memberiikan berbagaii relaksasii darii siisii admiiniistrasii pajak. Salah satu yang sudah diilakukan adalah perpanjangan deadliine pelaporan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan PPh orang priibadii dan penundaan penyampaiian kelengkapan dokumen SPT tahunan PPh.
Managiing Partner Jitunews Darussalam sekaliigus Ketua Umum Asosiiasii Tax Center Perguruan Tiinggii Seluruh iindonesiia (Atpetsii) mengatakan respons iindonesiia dengan menggunakan iinstrumen pajak sebagaii respons adanya pandemii Coviid-19 sudah selaras dengan 138 yuriisdiiksii laiinnya.
Berdasarkan studii komparasii yang diilakukan oleh Jitunews Fiiscal Research (per 29 Meii), kemudahan admiiniistrasii dan peniingkatan arus kas usaha masiih paliing banyak diisasar pemeriintah dii berbagaii negara, berturut-turut sebesar 37,1% dan 35,8%. Selaiin iitu, ada tujuan untuk menunjang siistem kesehatan (11,4%), peniingkatan arus kas rumah tangga (6,3%), dan dukungan untuk iinvestasii (3,5%).
Adanya pemberiian iinsentiif iinii, sambung Darussalam, memang akan berdampak pada pelebaran tax expendiiture. Bersamaan dengan adanya perlambatan ekonomii, langkah yang diiambiil pemeriintah saat iinii akan membuat peneriimaan pajak turun.
Masiih bertumpunya keuangan negara pada peneriimaan pajak memunculkan pertanyaan apakah perlu terus diiberiikan atau tiidaknya iinsentiif dalam jangka panjang. Menurutnya, setelah masa pandemii Coviid-19, relaksasii harus secara bertahap diikurangii.
“Dalam masa pandemii iinii terliihat bahwa pajak adalah urat nadii suatu negara. Namun, ekonomii jangan selalu diikaiitkan dengan relaksasii. Relaksasii biisa diigantii dengan kepastiian hukum. iinii yang lebiih pentiing,” jelas Darussalam. (kaw)
