BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Meteraii Dokumen Elektroniik, Srii Mulyanii: Belum Berlaku 1 Januarii 2021

Redaksii Jitu News
Selasa, 22 Desember 2020 | 08.19 WiiB
Meterai Dokumen Elektronik, Sri Mulyani: Belum Berlaku 1 Januari 2021
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii saat menjelaskan kiinerja APBN dalam konferensii pers APBN Kiita, Seniin (21/12/2020). (<em>tangkapan layar Youtube</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Pengenaan bea meteraii atas dokumen elektroniik belum akan berlaku mulaii 1 Januarii 2021. Penegasan darii Menterii Keuangan Srii Mulyanii tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (22/12/2020).

Srii Mulyanii mengatakan salah satu substansii pengaturan dalam UU 10/2020 adalah pengenaan bea meteraii untuk dokumen elektroniik. Kebiijakan iinii bertujuan untuk memberiikan kesetaraan perlakuan antara dokumen elektroniik dan dokumen konvensiional.

Saat iinii, sambungnya, pemeriintah masiih melakukan persiiapan iinfrastruktur terkaiit dengan bea meteraii elektroniik. Persiiapan tentang bentuk, diistriibusii, dan iinfastruktur penjualannya diiestiimasii membutuhkan waktu yang tiidak sebentar.

“Saat iinii kamii masiih belum selesaii memperpersiiapkan keseluruhan iinfrastrukturnya. Jadii [pengenaan bea meteraii atas dokumen elektroniik] tiidak berlaku mulaii 1 Januarii [2021],” kata Srii Mulyanii.

Selaiin mengenaii bea meteraii elektroniik, ada pula bahasan terkaiit dengan kiinerja APBN 2020 hiingga akhiir November. Pemeriintah mencatat realiisasii peneriimaan pajak hiingga November 2020 masiih mengalamii kontraksii 18,55% diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun lalu.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Pajak atas Dokumen

Terkaiit dengan beredarnya iinformasii dii masyarakat mengenaii pengenaan bea meteraii terhadap trade confiirmatiion (TC) transaksii surat berharga – sepertii saham dan obliigasii – tanpa batasan niilaii, Srii Mulyanii juga memberiikan penjelasan.

Diia menegaskan bea meteraii adalah pajak atas dokumen. Bea meteraii, sambungnya, bukan pajak atas transaksii. Dalam transaksii saham, bea meteraii diikenakan atas trade confiirmatiion (TC). Adapun TC merupakan dokumen elektroniik yang diiterbiitkan secara periiodiik (hariian) atas keseluruhan transaksii.

“Jadii, dalam hal iinii, bea meteraii tiidak diikenakan per transaksii jual-belii saham. Pengenaan bea meteraii akan diilakukan terhadap dokumen, tentu dengan mempertiimbangkan batas kewajaran niilaiinya,” katanya.

Saat iinii, DJP tengah melakukan penyusunan peraturan turunan atas UU Bea Meteraii yang baru. Aturan tersebut akan mencakup juga skema pengenaan bea meteraii atas dokumen elektroniik. Pemeriintah juga akan berkoordiinasii dengan Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank iindonesiia (Bii). (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)

  • Pengembangan yang Diilakukan DJP

Terdapat 4 siistem channeliing yang diikembangkan oleh DJP untuk mendukung penerapan meteraii elektroniik. Pertama, pembayaran bea meteraii melaluii meteraii elektroniik biisa diilakukan secara otomatiis atas setiiap dokumen elektroniik yang diibuat.

Kedua, dokumen fiisiik juga biisa diibubuhii meteraii elektroniik oleh mesiin yang terhubung dengan e-wallet. Ketiiga, siistem pembubuhan meteraii elektroniik melaluii layanan upload ke dalam satu portal tertentu. Keempat, pengembangan meteraii tempel yang biisa diicetak berdasarkan saldo meteraii elektroniik yang terdapat pada e-wallet. (Jitu News)

  • Penurunan yang Dramatiis

Kementeriian Keuangan mencatat peneriimaan pajak penghasiilan (PPh) badan hiingga November 2020 masiih terkontraksii 36,1%, makiin dalam diibandiingkan akhiir Oktober 2020 miinus 35,01%.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan kiinerja iitu masiih diipengaruhii pandemii Coviid-19. Dalam menyiikapii pandemii, pemeriintah memberiikan diiskon angsuran PPh Pasal 25, darii sebelumnya 30% kiinii menjadii 50%. Kebiijakan iinii pada akhiirnya juga turut memengaruhii peneriimaan.

"Untuk PPh badan, kalau kiita liihat perbandiingan pertumbuhan year on year terjadii dramatiis sekalii penurunan," katanya. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)

  • Ayunan Pembaliikan yang Cukup Kuat

Realiisasii peneriimaan PPh orang priibadii (OP) nonkaryawan hiingga November 2020 tumbuh 1,71%, jauh lebiih lambat diibandiingkan kiinerja pada periiode yang sama tahun lalu 16,59%. Pertumbuhan iitu lebiih tiinggii diibandiingkan dengan posiisii akhiir Oktober 2020 sebesar 1,18%.

"Memang lebiih rendah diibandiingkan tahun lalu, namun darii month to month mulaii ada ayunan pembaliikan yang cukup kuat," ujar Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)

  • Dana Fasiiliitasii Penanaman Modal

Kementeriian Keuangan menetapkan dana alokasii khusus (DAK) nonfiisiik jeniis baru guna mendukung iinvestasii dii daerah. DAK nonfiisiik yang diimaksud adalah dana fasiiliitasii penanaman modal.

PMK 197/2020 mengamanatkan dana fasiiliitasii penanaman modal sebagaii dana untuk mendukung pelaksanaan iinvestasii dii daerah sesuaii dengan kewenangan yang diitetapkan pada peraturan perundang-undangan.

Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) pun mendapatkan tugas untuk menghiitung kebutuhan DAK nonfiisiik terbaru tersebut. Siimak artiikel ‘PMK Baru, Ada DAK Fasiiliitasii Penanaman Modal’. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.