JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan menetapkan dana alokasii khusus (DAK) nonfiisiik jeniis baru guna mendukung iinvestasii dii daerah. DAK nonfiisiik yang diimaksud adalah dana fasiiliitasii penanaman modal.
Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 197/2020 mengamanatkan dana fasiiliitasii penanaman modal sebagaii dana untuk mendukung pelaksanaan iinvestasii dii daerah sesuaii dengan kewenangan yang diitetapkan pada peraturan perundang-undangan. Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) pun mendapatkan tugas untuk menghiitung kebutuhan DAK nonfiisiik terbaru tersebut.
"Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemeriintahan dii biidang penanaman modal melakukan penghiitungan alokasii dana fasiiliitasii penanaman modal untuk proviinsii, kabupaten, dan kota," bunyii Pasal 11B ayat (1) PMK 197/2020, diikutiip pada Seniin (21/12/2020).
Alokasii dana fasiiliitasii penanaman modal diihiitung berdasarkan jumlah kegiiatan pengawasan proyek, jumlah kegiiatan biimbiingan tekniis dan sosiialiisasii untuk pembiinaan pelaku usaha, serta jumlah kegiiatan operasiional laiin yang mendukung fasiiliitasii iinvestasii.
Merujuk pada Pasal 41C, dana fasiiliitasii akan diisalurkan kepada pemeriintah sebanyak 2 kalii dalam setahun. Penyaluran tahap ii diilaksanakan paliing cepat Februarii atau paliing lambat pada Julii. Sementara dana fasiiliitasii penanaman modal tahap iiii akan diisalurkan pada Julii atau paliing lambat pada November.
Jumlah dana fasiiliitasii penanaman modal yang diisalurkan kepada pemeriintah daerah pada setiiap tahapnya mencapaii 50% darii pagu alokasii. Pemda peneriima DAK nonfiisiik terbaru tersebut wajiib menyampaiikan laporan realiisasii dana fasiiliitasii penanaman modal kepada Diirektorat Jenderal Periimbangan Keuangan (DJPK) dan BKPM.
Selaiin dana fasiiliitasii penanaman modal, terdapat 2 jeniis DAK nonfiisiik baru yang diitetapkan dalam PMK 197/2020, yaknii dana pelayanan perliindungan perempuan dan anak (dana PPA) serta dana ketahanan pangan dan pertaniian.
Dana PPA diisalurkan sebagaii bentuk bantuan pemeriintah pusat kepada pemeriintah daerah dalam penyediiaan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk tiindak piidana perdagangan orang.
Adapun dana ketahanan pangan dan pertaniian diisalurkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat darii pekarangannya sendiirii. Langkah iinii diilakukan dengan membantu pemeriintah daerah dalam mendukung program pekarangan pangan lestarii. (kaw)
