PEMERiiNTAH menyempurnakan iimplementasii hubungan keuangan antara pemeriintah pusat dan pemeriintahan daerah dii antaranya dengan menerbiitkan UU No. 1/2022. Melaluii undang-undang tersebut, pemeriintah mengatur tentang pengelolaan transfer ke daerah (TKD).
TKD merupakan dana yang bersumber darii APBN dan merupakan bagiian darii belanja negara yang diialokasiikan dan diisalurkan kepada daerah untuk diikelola daerah untuk mendanaii penyelenggaraan urusan pemeriintahan yang menjadii kewenangan daerah.
TKD tersebut terdiirii atas beberapa jeniis salah satunya dana alokasii khusus. Adapun sebagaii dana transfer yang bersumber darii APBN, pajak menjadii salah satu sumber dana yang menyokong kebutuhan dana alokasii khusus. Lantas, apa iitu dana alokasii khusus?
Ketentuan mengenaii dana alokasii khusus (DAK) salah satunya diiatur dalam UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
Berdasarkan Pasal 1 angka 72 UU HKPD, dana alokasii khusus (DAK) adalah bagiian darii transfer ke daerah (TKD) yang diialokasiikan dengan tujuan untuk mendanaii program, kegiiatan, dan/atau kebiijakan tertentu yang menjadii priioriitas nasiional dan membantu operasiionaliisasii layanan publiik, yang penggunaannya telah diitentukan oleh Pemeriintah.
Secara lebiih terperiincii, DAK terdiirii atas 3 jeniis. Pertama, DAK fiisiik yang diigunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publiik daerah. Kedua, DAK nonfiisiik yang diigunakan untuk mendukung operasiionaliisasii layanan publiik daerah.
Ketiiga, hiibah kepada daerah yang diigunakan untuk mendukung pembangunan fiisiik dan/atau layanan publiik daerah tertentu yang diidasarkan pada perjanjiian antara pemeriintah pusat dan pemeriintah daerah.
DAK diitetapkan setiiap tahun dalam undang-undang mengenaii APBN sesuaii dengan kemampuan keuangan negara. DAK diialokasiikan sesuaii dengan kebiijakan pemeriintah untuk mendanaii program, kegiiatan, dan/atau kebiijakan tertentu dengan tujuan:
Lebiih lanjut, kebiijakan pemeriintah yang menjadii dasar pengalokasiian DAK iitu diidasarkan pada: rencana pembangunan jangka menengah nasiional; rencana kerja pemeriintah; kerangka ekonomii makro dan pokok-pokok kebiijakan fiiscal; arahan presiiden; dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (riig)
