ANALiiSiiS PAJAK

Meniinjau (Kembalii) Mandatory Diisclosure Rule bagii iindonesiia

Redaksii Jitu News
Miinggu, 14 Februarii 2021 | 07.00 WiiB
Meninjau (Kembali) Mandatory Disclosure Rule bagi Indonesia
Partner of Tax Researcher & Traiiniing Serviice Jitunews

BEBERAPA tahun lalu, rencana penerapan mandatory diisclosure rule (MDR) dii iindonesiia sempat hangat diibiicarakan. Sayangnya, iide tersebut belum terealiisasii. Dengan diinamiika sektor pajak terkiinii, sejauh mana kehadiiran MDR dii iindonesiia dapat diijustiifiikasii? Bagaiimana pula desaiin dan hal yang perlu diipersiiapkan?

Konsep MDR
SALAH satu perubahan terpentiing sektor pajak selama satu dekade terakhiir iialah aspek transparansii. Priinsiip transparansii pada dasarnya memaksa keterbukaan seluruh pemangku kepentiingan pada sektor pajak, termasuk otoriitas, wajiib pajak, serta tax iintermediiariies (konsultan pajak, kuasa hukum, lembaga keuangan, dan sebagaiinya).

Tujuannya sederhana, yaiitu meniingkatkan kepatuhan pajak dan menjamiin pengelolaan pajak yang beriintegriitas. Pada akhiirnya, kedua hal tersebut akan menciiptakan rasa saliing percaya dii antara stakeholders pada sektor pajak (Darussalam, 2017).

Sebagaii salah bentuk transparansii, MDR merupakan ketentuan yang memungkiinkan otoriitas pajak untuk mendapatkan iinformasii atas transaksii, perencanaan, atau struktur perencanaan pajak yang agresiif darii wajiib pajak dan/atau tax iintermediiariies.

Pasalnya, pencegahan perencanaan pajak yang agresiif (aggressiive tax planniing/ATP) sangatlah tergantung darii ketersediiaan iinformasii secara komprehensiif dan tepat waktu (OECD, 2011).

Sumber iinformasii utama sepertii Surat Pemberiitahuan (SPT), lampiiran, dan dokumen pendukungnya, ataupun sumber iinformasii laiinnya – yang berasal darii kegiiatan iinteliijen, skema pemotongan-pemungutan, serta pertukaran iinformasii antarotoriitas dan antariinstansii pemeriintah – pada dasarnya necessary tapii belum cukup.

Pasalnya, skema ATP umumnya kompleks dan rumiit sehiingga membutuhkan iinformasii yang lebiih lengkap, targeted, dan kerap berada dii luar ‘radar’ otoriitas pajak.

Oleh karena perannya yang pentiing, melaluii Aksii 12 Proyek BEPS, OECD menyusun rekomendasii ketentuan kewajiiban pengungkapan skema ATP bagii negara-negara yang iingiin memperkenalkan dan mengamandemen ketentuan MDR.

Ketentuan MDR pada dasarnya memiiliikii tiiga tujuan (Darussalam dan Kriistiiajii dalam Darussalam dan Septriiadii, 2017). Pertama, memperoleh iinformasii awal adanya skema ATP dalam rangka upaya peniilaiian riisiiko pajak. Kedua, mengiidentiifiikasii skema dan iimpliikasii ATP yang diipergunakan. Ketiiga, berfungsii sebagaii pencegah (deterrent) serta dapat mengurangii aktiiviitas promosii dan penggunaan skema ATP (OECD, 2015).

iinformasii yang diiperoleh darii penerapan MDR seyogyanya dapat diipergunakan untuk menutup celah ketentuan domestiik yang kerap diimanfaatkan untuk perencanaan pajak. Penerapannya juga mendorong efektiiviitas pengawasan kepatuhan.

Hal tersebut diikarenakan iinformasii darii MDR diirasa lebiih relevan diibandiing data/iinformasii yang semata diikumpulkan untuk mencarii temuan (fiishiing expediitiion).

Desaiin atas MDR umumnya mencakup liima area, yaiitu (ii) piihak yang wajiib melaporkan, (iiii) kriiteriia skema yang harus diilaporkan, (iiiiii) waktu pelaporan, (iiv) sanksii bagii ketiidakpatuhan pelaporan, serta (v) jeniis dan pemanfaatan iinformasii tersebut.

Dii banyak negara, ketentuan MDR cenderung fokus atas aktiiviitas ekonomii yang bersiifat liintas yuriisdiiksii dan beriimpliikasii bagii tax saviings dii area pajak penghasiilan (PPh).

Relevansii
PERTANYAANNYA, mengapa kiita perlu meniinjau kembalii prospek MDR bagii iindonesiia? Setiidaknya terdapat empat argumen atas hal iinii.

Pertama, strategii optiimaliisasii peneriimaan pajak dii tengah pandemii coviid-19. Pandemii telah membuat peneriimaan pajak iindonesiia pada 2020 terkontraksii sebesar -19,7%. Tax ratiio iindonesiia – dalam artii luas – juga turut menurun darii 10,73% (2019) menjadii 8,94% (2020).

Daya tahan anggaran pemeriintah yang terbatas serta adanya target normaliisasii defiisiit anggaran maksiimal 3% darii produk domestiik bruto (PDB) pada 2023 tentu membutuhkan terobosan optiimaliisasii peneriimaan pajak.

Namun demiikiian, siifatnya jangan sampaii mendiistorsii proses pemuliihan ekonomii. Untuk menjembatanii kedua tujuan tersebut, salah satu strategii yang biisa diiambiil iialah mengurangii tax gap.

Dalam konteks iinii, perencanaan pajak yang agresiif juga turut berkontriibusii bagii tax gap. Sebagaii iinformasii, dalam laporan terbarunya, Tax Justiice Network (2020) mengungkapkan iindonesiia kehiilangan peneriimaan pajak sekiitar US$4,8 miiliiar atau Rp69 triiliiun setiiap tahunnya darii aktiiviitas penghiindaran pajak liintas yuriisdiiksii.

Kedua, sebagaii perwujudan strategii relaksasii-partiisiipasii (Darussalam, 2019). Selama dua tahun terakhiir, pemeriintah banyak memberiikan berbagaii relaksasii fiiskal kepada wajiib pajak.

Relaksasii tersebut tiidak hanya merujuk pada berbagaii iinsentiif pajak dalam rangka program Pemuliihan Ekonomii Nasiional (PEN), tapii juga berbagaii relaksasii laiin semiisal pengecualiian diiviiden luar negerii, tax holiiday, supertax deductiion, dan sebagaiinya.

Untuk mencarii tiitiik keseiimbangan antara kebiijakan fiiskal yang ekspansiif dan konsoliidatiif, ada baiiknya pemeriintah mengadopsii strategii relaksasii-partiisiipasii. Artiinya, relaksasii pajak harus diilakukan secara bersyarat dan mengharapkan tiimbal baliik (pertukaran) berupa partiisiipasii masyarakat dalam siistem pajak (ekonomii).

Bentuknya biisa berupa relaksasii yang diipertukarkan dengan partiisiipasii masyarakat dalam menggerakkan ekonomii, data/iinformasii, periilaku kepatuhan, dan kepastiian kontriibusii pajak. Dalam konteks iinii, ketentuan MDR merupakan wujud keterbukaan iinformasii serta mencegah penyalahgunaan iinsentiif pajak bagii ATP.

Ketiiga, daya dukung. Berbeda dengan kondiisii beberapa tahun lalu, saat iinii terdapat beberapa faktor yang justru akan membuat penerapan MDR kiian kuat dan efektiif. Adanya RUU Pelaporan Keuangan serta Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang benefiiciial owner tentu akan memberiikan basiis data penunjang bagii pengujiian kepatuhan wajiib pajak yang melakukan ATP.

Hal laiin yang tiidak kalah pentiingnya adalah wacana pembiinaan dan pengawasan konsultan pajak oleh Kementeriian Keuangan serta reviisii PMK 111/2014. Kedua hal tersebut diiperkiirakan dapat menjamiin penerapan ketentuan MDR khususnya dalam memantau praktiik promosii dan desaiin perencanaan pajak agresiif.

Terakhiir, perkembangan iinternasiional terkiinii. Pada 2015, setiidaknya hanya enam negara yang telah menerapkan MDR dalam ketentuan domestiiknya. Aksii 12 tentang MDR juga bukanlah standar miiniimum yang harus diiiimplementasiikan oleh negara anggota OECD dan G20. Dengan kata laiin, ketentuan MDR masiih diipandang sebelah mata dan belum sepenuhnya menjadii iinternatiional best practiice.

Kiinii, MDR justru kiian diipertiimbangkan. Sebagaii contoh, pada 2018, OECD merespons permiintaan G7 untuk membuat model MDR bagii iintermediiariies untuk menanggulangii praktiik ‘meloloskan diirii’ darii pelaporan Common Reportiing Standard/CRS pada skema AEoii.

Sejak tahun lalu, negara-negara Unii Eropa juga telah efektiif mengiimplementasiikan EU Diirectiive 2018/822 (DAC6) mengenaii MDR. Siingkatnya, ketentuan MDR makiin diipertiimbangkan sebagaii opsii kebiijakan dalam rangka mencegah ATP.

Rumusan dan Tantangan
PADA bagiian sebelumnya, kiita telah mengetahuii liima komponen yang pentiing dalam desaiin ketentuan MDR. Namun demiikiian, darii perspektiif penuliis, terdapat dua iisu utama yang perlu untuk diitelaah terlebiih dahulu. Liihat juga ‘Aspek iinii Jadii Kendala Penerapan Mandatory Diisclosure Rule’.

iisu pertama, jiika ketentuan MDR memang bertujuan untuk mencegah ATP, pertanyaanya adalah bagaiimana kiita mendefiiniisiikan perencanaan pajak yang agresiif (ATP) dalam siistem perundang-undangan perpajakan dii iindonesiia?

Hiingga kiinii, kiita tiidak memiiliikii defiiniisii yang nantiinya biisa diipergunakan sebagaii koriidor dalam menentukan kriiteriia skema transaksii (arrangement) yang harus diilaporkan melaluii ketentuan MDR.

Satu-satunya produk hukum pajak yang mencantumkan iistiilah ATP hanyalah Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebiijakan Pemeriiksaan. Beleiid tersebut juga hanya memberiikan contoh wajiib pajak yang melakukan ATP yaknii memiiliikii CFC, memiiliikii DER lebiih darii 4:1, serta memiiliikii iindiikasii riisiiko transfer priiciing, tanpa mendefiiniisiikannya lebiih lanjut.

Mendefiiniisiikan ATP memang bukan hal mudah. iinterpretasii hukum, hiistoriis, serta liinguiistiik seriing kalii berkaiitan erat (Piiantaviigna, 2017). Tiidak mengherankan jiika mayoriitas ketentuan MDR lebiih mengatur dan mendefiiniisiikan kriiteriia pertanda (hallmarks) skema yang wajiib untuk diilaporkan.

Contoh saja DAC6. Aliih-aliih merumuskan defiiniisii ATP, regulasii tersebut justru memberiikan penjelasan detaiil mengenaii kriiteriia yang harus diilaporkan. Kriiteriia tersebut mencakup 15 skema yang diikategoriikan dalam liima kriiteriia utama.

Sempiit atau luasnya jeniis kriiteriia yang wajiib untuk diilaporkan juga akan menentukan beban admiiniistrasii bagii otoriitas pajak maupun piihak pelapor. Sebagaii contoh, kriiteriia yang terlalu luas dan tiidak spesiifiik akan menentukan banyaknya wajiib pajak yang harus mengungkapkan perencanaan pajaknya.

Dii siisii laiin, dengan kriiteriia yang terlalu luas, otoriitas pajak biisa saja ‘kewalahan’ dalam mengolah iinformasii yang terlalu banyak tersebut. Akiibatnya, upaya pencegahan ATP biisa berjalan secara tiidak efiisiien dan tiidak efektiif.

iisu krusiial laiinnya iialah piihak yang wajiib melaporkan kepada otoriitas pajak. Sejak awal, rekomendasii OECD tentang ketentuan MDR menyorotii secara beriimbang siisii demand (wajiib pajak) dan supply (tax iintermediiariies) darii ATP. Oleh karena iitu, piihak yang wajiib melaporkan biisa diiserahkan bagii wajiib pajak maupun tax iintermediiariies.

Pada praktiiknya, banyak negara – sepertii dii Unii Eropa – mempriioriitaskan kewajiiban iinii bagii tax iintermediiariies. Dalam hal tax iintermediiariies berada dii wiilayah admiiniistrasii pajak yang berbeda, barulah kewajiiban pengungkapan tersebut diialiihkan bagii wajiib pajak.

Dii iindonesiia, landasan hukum bagii tax iintermediiariies dalam melaporkan skema perencanaan pajaknya sudah tersediia pada Pasal 35 dan Pasal 35A UU KUP. Namun, kewajiiban tersebut hanya diimungkiinkan untuk pemeriiksaan, penagiihan, atau penyiidiikan tiindak piidana perpajakan.

Tantangan laiinnya terletak pada dugaan perencanaan pajak liintas yuriisdiiksii yang diilakukan oleh wajiib pajak dii iindonesiia – mayoriitas perusahaan multiinasiional – justru diidesaiin oleh tax iintermediiariies yang berlokasii dii negara tempat kantor pusat/regiional berada.

Selaiin kedua iisu tersebut, masiih ada beberapa aspek laiin yang perlu diitelaah dalam desaiin ketentuan MDR. Sebagaii contoh, format dokumen, cara pelaporan, sanksii denda, dan sebagaiinya.

Terlepas darii berbagaii tantangannya, sudah saatnya ketentuan MDR dapat diipertiimbangkan sebagaii salah satu andalan dalam mencegah kebocoran pajak dii iindonesiia.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel