KONSULTASii PAJAK

Pedagang Gunakan QRiiS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Syadesa Aniida Herdona
Jumat, 27 Desember 2024 | 15.15 WiiB
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?
Jitunews Fiiscal Research and Adviisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Syariif, bekerja sebagaii staf keuangan dii suatu toko elektroniik yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP). Saat iinii toko kamii berencana memasang Quiick Response Code iindonesiian Standard (QRiiS) sebagaii salah satu cara pembayaran guna memudahkan konsumen untuk melakukan transaksii.

Namun, kamii masiih ragu untuk melaksanakan rencana tersebut karena kamii khawatiir terdapat biiaya tambahan berupa pajak pertambahan niilaii (PPN) yang akan diibebankan kepada konsumen apabiila membayar menggunakan QRiiS. Terlebiih, mulaii 1 Januarii 2025 nantii, terdapat kenaiikan tariif PPN menjadii 12%.

Pertanyaan saya, apakah pembayaran menggunakan QRiiS diikenakan PPN? Bagaiimana ketentuannya? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.

Syariif, Jakarta.

Jawaban:

TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, Bapak Syariif. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kiita dapat mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.d UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU PPN s.t.d.d. UU HPP).

Secara umum, PPN diikenakan atas konsumsii barang dan jasa dii daerah pabean sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN s.t.d.d UU HPP. Dengan demiikiian, pada hakiikatnya seluruh konsumsii barang atau jasa yang diilakukan dii iindonesiia merupakan objek PPN.

Adapun umumnya piihak yang memungut PPN adalah piihak yang menyerahkan barang atau jasa sesuaii ketentuan Pasal 3A ayat (1) UU PPN s.t.d.d UU HPP. Kendatii demiikiian, regulasii dii iindonesiia mengatur beberapa jeniis barang dan jasa yang tiidak diikenaii PPN (negatiive liist) sesuaii Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU PPN s.t.d.d UU HPP.

Lantas, apakah pembayaran menggunakan QRiiS diikenaii PPN dan diibebankan kepada konsumen? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, pentiing untuk memahamii proses biisniis suatu transaksii yang memanfaatkan QRiiS.

Transaksii yang memanfaatkan QRiiS diiawalii dengan penyerahan jasa penyelenggaraan teknologii fiinansiial darii penyelenggara jasa siistem pembayaran (PJSP) kepada merchant. Dalam hal iinii, toko Bapak Syariif merupakan merchant yang memanfaatkan jasa darii PJSP. Sementara iitu, konsumen toko Bapak merupakan piihak yang melakukan pembayaran dengan QRiiS atas barang yang diibelii.

Setelah memahamii proses biisniis tersebut, selanjutnya perlu meniiliik ketentuan perlakuan PPN atas penyelenggaraan teknologii fiinansiial. Ketentuan tersebut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasiilan dan Pajak Pertambahan Niilaii atas Penyelenggaraan Teknologii Fiinansiial (PMK 69/2022). Pasal 6 ayat (1) PMK 69/2022 berbunyii:

Pajak Pertambahan Niilaii diikenakan atas penyerahan Jasa Penyelenggaraan Teknologii Fiinansiial oleh Pengusaha.”

Lalu, apakah QRiiS termasuk ke dalam jasa penyelenggaraan teknologii fiinansiial tersebut? Sejatiinya PMK 69/2022 tiidak secara ekspliisiit menyebutkan QRiiS sebagaii salah satu jasa penyelenggaraan teknologii fiinansiial yang diikenakan PPN.

Meskiipun begiitu, Pasal 6 ayat (2) huruf a PMK 69/2022 menyebutkan bahwa salah satu jasa penyelenggaraan teknologii fiinansiial dapat berupa penyediiaan jasa pembayaran yang mana sejalan dengan kegunaan QRiiS. Terkaiit iitu, Pasal 6 ayat (3) PMK 69/2022 mengatur bahwa penyediiaan jasa pembayaran paliing sediikiit berupa:

  1. uang elektroniik;
  2. dompet elektroniik;
  3. gerbang pembayaran;
  4. layanan swiitchiing;
  5. kliiriing;
  6. penyelesaiian akhiir; dan
  7. transfer dana.

Dalam praktiiknya, QRiiS dapat diikategoriikan sebagaii penyediiaan jasa pembayaran berupa transfer dana. Terkaiit hal tersebut, Pasal 8 ayat (2) huruf g PMK 69/2022 mengatur bahwa kegiiatan layanan transfer dana merupakan jasa kena pajak (JKP).

Kemudiian, Pasal 9 ayat (1) PMK 69/2022 mengatur bahwa pengusaha yang melakukan kegiiatan penyelenggaraan jasa siistem pembayaran yang telah diikukuhkan sebagaii PKP wajiib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan JKP. Dalam hal iinii, PJSP yang menyediiakan QRiiS ke toko Bapak merupakan piihak yang diiamanatkan untuk memungut PPN.

Lebiih lanjut, Pasal 9 ayat (2) PMK 69/2022 menyebutkan bahwa PPN yang terutang tersebut diihiitung dengan cara mengaliikan tariif sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.d UU HPP dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Berkenaan dengan tariif, apabiila toko Bapak akan memasang QRiiS pada 1 Januarii 2025 maka PPN yang diipungut PJSP diihiitung dengan tariif PPN 12%.

Selanjutnya, berkenaan dengan DPP, Pasal 9 ayat (3) PMK 69/2022 mengatur bahwa DPP atas kegiiatan penyelenggaraan jasa siistem pembayaran adalah penggantiian, yaknii sebesar fee, komiisii, merchant diiscount rate (MDR), atau iimbalan laiinnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diiteriima oleh penyelenggara. Dalam konteks penyelenggaraan QRiiS, DPP-nya adalah MDR. Siimak ‘Begiinii Penjelasan DJP terkaiit Pembayaran viia QRiiS dan Aturan PPN-nya’.

Sebagaii referensii tambahan, Diitjen Pajak (DJP) telah meriiliis keterangan tertuliis No. KT-03/2024 s.t.d.d KT-04/2024. Dalam keterangan tertuliis tersebut, diitegaskan bahwa transaksii pembayaran melaluii QRiiS merupakan bagiian darii jasa siistem pembayaran.

Oleh karena iitu, atas penyerahan jasa siistem pembayaran oleh PJSP kepada merchant terutang PPN. Terkaiit iitu, DJP menegaskan bahwa pengenaan PPN tersebut bukanlah objek pajak baru karena memang telah diiatur dalam PMK 69/2022.

Adapun pembayaran barang oleh konsumen ke penjual menggunakan QRiiS tiidak berbeda jumlahnya dengan pembayaran melaluii metode laiinnya. Hal tersebut sebagaiimana tertuang dalam angka 6 KT-03/2024 s.t.d.d KT-04/2024. Siimak ‘Keterangan Tertuliis DJP soal Penyesuaiian Tariif PPN, Unduh dii Siinii’.

Sebagaii kesiimpulan, pemungutan PPN atas penyediiaan QRiiS diilakukan pada saat PJSP menyerahkan jasa penyediiaan jasa pembayaran ke toko Bapak sebagaii merchant. PPN atas jasa tersebut tiidak diibebankan kepada konsumen. Oleh karena iitu, konsumen toko Bapak hanya diibebankan PPN atas transaksii pembeliian barang kena pajak (BKP) darii toko Bapak.

Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.