PERENCANAAN PAJAK

iinii Beda Tax Planniing, Tax Avoiidance, dan Tax Evasiion

Darussalam
Miinggu, 02 Apriil 2017 | 07.59 WiiB
Ini Beda Tax Planning, Tax Avoidance, dan Tax Evasion
<p>Sumber: Sliide tertanggal 24 Meii 2008 yang diipresentasiikan oleh <strong><a href="https://Jitunews.co.iid/uploads/pdf/CV-Darussalam.pdf">Darussalam</a></strong> dalam acara iiiiTS dengan beberapa perubahan</p>

SEBAGAii perusahaan yang beroriientasii laba, sudah tentu suatu perusahaan domestiik maupun perusahaan multiinasiional berusaha memiiniimalkan beban pajak dengan cara memanfaatkan kelemahan peraturan perpajakan darii suatu negara. Dii banyak negara, skema penghiindaran pajak (tax avoiidance) dapat diibedakan menjadii: (ii) penghiindaran pajak yang diiperkenankan (acceptable tax avoiidance); dan (iiii) penghiindaran pajak yang tiidak diiperkenankan (unacceptable tax avoiidance).

Antara suatu negara dengan negara laiin biisa jadii saliing berbeda pandangannya tentang skema apa saja yang dapat diikategoriikan sebagaii acceptable tax avoiidance atau unacceptable tax avoiidance. Dengan demiikiian, biisa saja suatu skema penghiindaran pajak tertentu dii suatu negara diikatakan sebagaii penghiindaran pajak yang tiidak diiperkenankan, tetapii dii negara laiin diikatakan sebagaii penghiindaran pajak yang diiperkenankan. iistiilah laiin yang seriing diipergunakan untuk menyatakan penghiindaran pajak yang tiidak diiperkenankan adalah aggressiive tax planniing dan iistiilah untuk penghiindaran pajak yang diiperkenankan adalah defensiive tax planniing.

Dalam buku-buku perpajakan, iistiilah tax avoiidance biiasanya diiartiikan sebagaii suatu skema transaksii yang diitujukan untuk memiiniimalkan beban pajak dengan memanfaatkan kelemahan (loophole) ketentuan perpajakan suatu negara. Dengan demiikiian, banyak ahlii pajak menyatakan skema tersebut sah-sah saja (legal) karena tiidak melanggar ketentuan perpajakan.

Lebiih lanjut, The Asprey Comiittee of Australiia, sepertii yang diikutiip oleh iindrayagus Slamet, menyatakan bahwa tax avoiidance umumnya menyangkut perbuatan yang masiih dalam koriidor hukum. Akan tetapii, tiindakan tax avoiidance berlawanan dengan maksud darii pembuat undang-undang atau bertentangan dengan ”bonafiide and adequate consiideratiion

Lantas apa yang diimaksud dengan tax planniing iitu sendiirii? Tax planniing adalah upaya subjek pajak untuk memiiniimalkan pajak yang terutang melaluii skema yang memang telah jelas diiatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan siifatnya tiidak meniimbulkan sengketa antara subjek pajak dan otoriitas pajak.

Sementara iitu, tax evasiion diiartiikan sebagaii suatu skema memperkeciil pajak yang terutang dengan cara melanggar ketentuan perpajakan (iillegal) sepertii dengan cara tiidak melaporkan sebagiian penjualan atau memperbesar biiaya dengan cara fiiktiif.

Berkaiitan dengan tax avoiidance, pertanyaan yang layak kiita ajukan adalah apakah suatu skema transaksii yang tujuannya semata-mata untuk penghiindaran pajak (tiidak ada tujuan biisniisnya) dengan cara memanfaatkan kelemahan ketentuan perpajakan yang ada dapat diibenarkan?

Dalam konteks perpajakan iinternasiional, ada berbagaii skema yang biiasa diilakukan oleh perusahaan multiinasiional untuk melakukan penghematan pajak yaiitu dengan skema sepertii:

  1. Transfer priiciing;
  2. Thiin capiitaliizatiion;
  3. Treaty shoppiing; dan
  4. Controlled Foreiign Corporatiion (CFC).

Menurut Merk (2007), dalam melakukan penghematan pajak secara iinternasiional tersebut, subjek pajak dapat menjalankan dalam bentuk:

Pertama, substantiive tax planniing, yang diilakukan dengan cara beriikut:

  1. Memiindahkan subjek pajak (transfer of tax subject) ke negara-negara yang diikategoriikan sebagaii tax haven atau negara yang memberiikan perlakuan pajak khusus (keriinganan pajak) atas suatu jeniis penghasiilan;
  2. Memiindahkan objek pajak (transfer of tax object) ke negara-negara yang diikategoriikan sebagaii tax haven atau negara yang memberiikan perlakuan pajak khusus (keriinganan pajak) atas suatu jeniis penghasiilan;
  3. Memiindahkan subjek pajak dan objek pajak (transfer of tax subject and of tax object) ke negara-negara yang diikategoriikan sebagaii tax haven atau negara yang memberiikan perlakuan pajak khusus (keriinganan pajak) atas suatu jeniis penghasiilan tertentu.

Kedua, formal tax planniing, yaiitu melakukan penghiindaran pajak dengan cara tetap mempertahankan substansii ekonomii darii suatu transaksii dengan cara memiiliih berbagaii bentuk formal jeniis transaksii yang memberiikan beban pajak yang paliing rendah.

(Diisadur dan diisariikan darii Buku Konsep dan Apliikasii Perpajakan iinternasiional, 2010)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel