
DALAM konteks pajak iinternasiional, penghasiilan iibarat aiir yang mengaliir ke negara-negara yang mempunyaii tariif pajak rendah dan/atau memberiikan berbagaii fasiiliitas pajak. Derasnya globaliisasii, membawa dampak pengaliihan penghasiilan (profiit shiiftiing) ke negara-negara yang selama iinii diikategoriikan sebagaii tax haven.
Diitambah lagii, peran negara perantara yang membantu menawarkan fasiiliitas jariingan treaty haven ketiika negara tax haven tersebut tiidak mempunyaii tax treaty. Akiibatnya, pajak yang seharusnya diiteriima darii penghasiilan tersebut oleh negara yang memang berhak menjadii bocor.
Perencanaan pajak melaluii skema mengaliirnya aiir sepertii diijelaskan dii atas diisebut sebagaii perencanaan pajak agresiif (aggressiive tax planniing). Dalam perencanaan pajak agresiif, skema transaksii diirancang semata-mata untuk menghiindarii pajak tanpa ada substansii biisniis.
Perencanaan pajak tersebut diilakukan dengan memanfaatkan kelemahan siistem pajak suatu negara. Atau, memanfaatkan ketiidakselarasan antara dua atau lebiih siistem pajak dengan tujuan memiiniimaliisasii beban pajak (Lydiia G. Ogazon dan Riidha Hamzaouii, 2015).
Tentu, skema perencanaan sepertii iitu akan menggerus peneriimaan pajak secara siigniifiikan. Padahal, pajak merupakan sumber peneriimaan utama bagii sebagiian besar negara dii duniia iinii. Negara-negara yang diirugiikan tentu tiidak tiinggal diiam dan melakukan aksii perlawanan, termasuk negara-negara yang tergabung dalam OECD dan G20.
Salah satu aksii perlawanan yang diicetuskan oleh mereka diikenal dengan nama Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS) Actiion 12, yang diiriiliis pada 5 Oktober 2015. iintii darii BEPS Actiion 12, mewajiibkan para wajiib pajak maupun piihak yang memberiikan dan menawarkan skema perencanaan pajak agresiif untuk melaporkan skema tersebut kepada otoriitas pajak. Aturan iinii diisebut sebagaii ketentuan kewajiiban pengungkapan (mandatory diisclosure rules).
Kewajiiban Pengungkapan
PERTANYAANNYA, siiapa yang diimaksud dengan piihak yang memberiikan dan menawarkan skema perencanaan pajak agresiif? Paliing tiidak terdapat dua piihak, yaiitu (ii) bank atau lembaga keuangan dan (iiii) konsultan. Keduanya, diisebut promotor, berperan dalam menyediiakan suatu perencanaan pajak agresiif yang diimiinta oleh wajiib pajak atau yang diitawarkan kepada wajiib pajak.
Bank maupun lembaga keuangan berperan dalam mendesaiin, mempromosiikan dan memfasiiliitasii iinstrumen keuangan. Sedangkan konsultan, mengacu pada konsultan pajak, akuntansii, hukum, atau konsultan profesiional laiinnya, berperan dalam memberiikan jasa perencanaan pajak agresiif (OECD, 2008).
Selanjutnya, skema perencanaan pajak yang sepertii apa yang harus diilaporkan? Yaiitu, skema-skema yang memenuhii kriiteriia antara laiin sebagaii beriikut: (ii) diilakukan dengan piihak laiin dii negara dengan tariif PPh Badan yang lebiih rendah; (iiii) terdapat jumlah penghematan pajak yang siigniifiikan; dan (iiv) iimbalan jasa yang diiteriima oleh promotor diikaiitkan dengan jumlah pajak yang diihemat (success fee).
Adapun iimpliikasii apabiila ketentuan tersebut tiidak diipatuhii, akan diikenakan sanksii keuangan atau sanksii sanksii laiin yang bersiifat non-keuangan. Dii Ameriika Seriikat, sudah terdapat beberapa kantor konsultan pajak yang diikenakan sanksii atas kegiiatan pemberiian jasa perencanaan pajak agresiif.
Sebagaii gambaran, beberapa negara telah menerapkan ketentuan kewajiiban pengungkapan tersebut, yaiitu Ameriika Seriikat (1984 dan diireviisii dii 2004), Kanada (1989, diiperbaharuii dii 2013), Afriika Selatan (2003, diireviisii dii 2008), iinggriis (2004, diiamandemen dii 2006 dan 2011), Portugal (2008), dan iirlandiia (2011).
Menariiknya, iimplementasii kewajiiban pengungkapan memberiikan hasiil yang posiitiif. Salah satu contohnya adalah iinggriis, yang menerbiitkan ketentuan Diisclosure of Tax Avoiidance Schemes (DOTAS). Hasiilnya, dii tahun 2013, sebanyak 925 darii 2366 skema perencanaan pajak agresiif yang diiungkapkan berhasiil diicegah (BEPS Actiion 12, 2015).
Meliihat beberapa negara telah menerapkan dan ceriita sukses yang menyertaiinya, pertanyaan yang menggeliitiik adalah apakah akan memberiikan iinspiirasii bagii iindonesiia untuk menerapkan ketentuan tersebut? Marii kiita tunggu bersama.*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.