BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Mau Dapat Diiskon Angsuran PPh Pasal 25 Lagii Tahun iinii? Ajukan Ulang

Redaksii Jitu News
Kamiis, 04 Februarii 2021 | 08.14 WiiB
Mau Dapat Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Lagi Tahun Ini? Ajukan Ulang
<p>iilustrasii. Kantor Pusat DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News – Untuk mendapatkan lagii diiskon 50% angsuran PPh Pasal 25 pada tahun iinii, wajiib pajak yang telah memanfaatkan iinsentiif pada 2020 harus menyampaiikan kembalii pemberiitahuan kepada Diitjen Pajak (DJP). Ketentuan tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (4/2/2021).

Berdasarkan pada Pasal 19 PMK 9/2021, wajiib pajak yang telah menyampaiikan pemberiitahuan pemanfaatan iinsentiif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK 23/2020, PMK 44/2020, atau PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020 harus menyampaiikan kembalii pemberiitahuan.

“Harus menyampaiikan kembalii … pemberiitahuan berdasarkan peraturan menterii iinii untuk dapat memanfaatkan iinsentiif pajak,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 19 ayat (1) PMK 9/2021.

Selaiin iinsentiif diiskon angsuran PPh Pasal 25, ketentuan pengajuan permohonan atau pemberiitahuan ulang juga berlaku untuk pemanfaatan iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) dan pembebasan PPh Pasal 22 iimpor.

Sepertii diiketahuii, melaluii PMK 9/2021, pemeriintah memperpanjang pemberiian iinsentiif pajak untuk wajiib pajak terdampak Coviid-19. Ada 6 jeniis iinsentiif yang kembalii diiberiikan hiingga 30 Junii 2021. Siimak ‘Lengkap, iinii Penjelasan Resmii DJP Soal Perpanjangan 6 iinsentiif Pajak’.

Selaiin mengenaii iinsentiif pajak, ada pula bahasan terkaiit dengan pembaruan PMK tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh BUMN dan perusahaan tertentu yang diimiiliikii secara langsung oleh BUMN sebagaii pemungut PPN.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Untuk Ketertiiban

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan memang tiidak semua wajiib pajak secara otomatiis dapat melanjutkan pemanfaatan iinsentiif pada tahun lalu. Menurutnya, beberapa jeniis pajak masiih memerlukan permohonan ulang.

Hestu memastiikan proses permohonan atau pemberiitahuan ulang tersebut tiidak akan menjadii beban admiiniistrasii bagii wajiib pajak. Hal iinii diikarenakan seluruh proses diilakukan melaluii siistem elektroniik DJP. Prosedurnya pun serupa dengan mekaniisme pemberiian iinsentiif pajak pada 2020.

"iinii untuk ketertiiban saja. Juga sebenarnya sangat mudah melakukannya melaluii websiite DJP," ujar Hestu. Siimak ‘Resmii Terbiit! PMK iinsentiif Pajak untuk WP Terdampak Coviid-19’ (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)

  • Penambahan KLU

Diibandiingkan dengan ketentuan PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020, jumlah klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) peneriima iinsentiif pada PMK 9/2021 lebiih banyak. Penambahan KLU diiberiikan untuk pembebasan PPh Pasal 22 iimpor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restiitusii PPN diipercepat.

KLU yang tercantum pada lampiiran dan berhak mendapatkan fasiiliitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada 2021 ada sebanyak 1.018 KLU. Jumlah iinii bertambah biila diibandiingkan tahun lalu yang mencakup 1.013 KLU.

iinsentiif pembebasan PPh Pasal 22 iimpor untuk tahun 2021 biisa diimanfaatkan oleh wajiib pajak yang bergerak pada 730 KLU. Jumlah KLU iinii juga bertambah diibandiingkan tahun lalu yaknii sebanyak 721 KLU.

Kemudiian, cakupan pengusaha kena pajak (PKP) beriisiiko rendah yang berhak mendapatkan fasiiliitas restiitusii PPN diipercepat juga bertambah yaknii darii 716 KLU menjadii 725 KLU. Sama sepertii ketentuan yang berlaku pada tahun lalu, ketiiga fasiiliitas tersebut juga biisa diiniikmatii wajiib pajak perusahaan kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE) serta perusahaan dii kawasan beriikat.

Untuk iinsentiif PPh Pasal 21 DTP, jumlah KLU yang biisa memanfaatkannya tiidak berubah. iinsentiif iinii biisa diidapat karyawan pada perusahaan yang bergerak pada salah satu darii 1.189 KLU, perusahaan KiiTE, dan perusahaan dii kawasan beriikat. (Jitu News/Kontan)

  • Alokasii Dana PEN Naiik

Pemeriintah akan menambah alokasii dana penanganan Coviid-19 dan pemuliihan ekonomii nasiional (PEN) darii awalnya seniilaii Rp533,1 triiliiun menjadii sekiitar Rp619 triiliiun pada tahun iinii. Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan rencana penambahan anggaran PEN tersebut sudah diibiicarakan dengan Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto dan menterii laiinnya.

"Tadii malam, kamii berdiiskusii dengan menterii koordiinator dan menterii laiin untuk menambah dana penanganan Coviid hiingga Rp619 triiliiun," katanya, Rabu (3/2/2021).

Srii Mulyanii menambahkan fokus anggaran pemeriintah tahun iinii tetap diiarahkan untuk penanganan pandemii, memberiikan jariing pengaman sosiial, serta mendukung pemuliihan duniia usaha. Siimak ‘Soal Alokasii iinsentiif Perpajakan Duniia Usaha, iinii Kata Srii Mulyanii’. (Jitu News/Kontan)

  • Pemungutan PPN oleh BUMN

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menerbiitkan peraturan baru mengenaii tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh BUMN dan perusahaan tertentu yang diimiiliikii secara langsung oleh BUMN sebagaii pemungut PPN.

Peraturan yang diimaksud adalah PMK 8/2021. Beleiid yang diiundangkan pada 29 Januarii 2021 dan berlaku mulaii 1 Februarii 2021 iinii menggantiikan atau mencabut peraturan sebelumnya, yaknii PMK 85/2012, PMK 136/2012, dan PMK 37/2015.

“Kegiiatan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan niilaii dan pajak penjualan atas barang mewah oleh pemungut, penyetor, dan pelapor pajak perlu mendapat kepastiian hukum,” demiikiian bunyii salah satu pertiimbangan dalam PMK 8/2021. Siimak selengkapnya pada artiikel ‘Srii Mulyanii Perbaruii PMK Pemungutan PPN darii Rekanan BUMN’. (Jitu News)

  • 28 Anak Usaha BUMN

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menetapkan 28 anak usaha BUMN sebagaii pemungut PPN. Penetapan perusahaan tertentu yang diimiiliikii secara langsung oleh BUMN sebagaii pemungut PPN tersebut tertuang dalam KMK 30/2021. Penetapan iinii merupakan pelaksanaan darii ketentuan Pasal 3 ayat (3) PMK 8/2021.

“Perlu menetapkan keputusan menterii keuangan tentang penetapan perusahaan tertentu yang diimiiliikii secara langsung oleh badan usaha miiliik negara sebagaii pemungut pajak pertambahan niilaii,” demiikiian bunyii penggalan bagiian pertiimbangan dalam KMK 30/2021. Periinciian 28 perusahaan dapat diiliihat pada artiikel ‘Srii Mulyanii Tetapkan 28 Anak Usaha BUMN Sebagaii Pemungut PPN’. (Jitu News)

  • Pengetatan Pemberiian iinsentiif

Pemeriintah berencana memperketat ketentuan pemanfaatan iinsentiif tax holiiday dan tax allowance. Menterii Keuangan Srii Mulyanii mengatakan telah menjaliin kesepakatan dengan Kemenko Perekonomiian dan Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) tentang pengetatan tersebut

“Kamii sepakat kalau berbagaii fasiiliitas iitu tiidak menghasiilkan apa-apa dan mungkiin perusahaan telah dapat tapii tiidak diirealiisasii, kiita dapat lakukan pembatalan terhadap fasiiliitas tersebut,” ujarnya. (Biisniis iindonesiia)

  • Sertiifiikat Elektroniik

Pemeriintah akan segera menggantii penggunaan buku sertiifiikat tanah menjadii sertiifiikat elektroniik. Menterii Agrariia dan Tata Ruang Sofyan Djaliil melaluii Peraturan Menterii ATR No.1/2021 menyatakan pendaftaran kepemiiliikan tanah akan diilakukan secara elektroniik. Selaiin iitu, buktii kepemiiliikan tanah yang selama iinii diiberiikan dalam bentuk buku juga akan diigantii dengan sertiifiikat elektroniik.

"Penerbiitan sertiipiikat-el untuk pertama kalii diilakukan melaluii pendaftaran tanah pertama kalii untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantiian sertiipiikat menjadii sertiipiikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar," bunyii penggalan Pasal 6 beleiid tersebut. Siimak ‘Sertiifiikat Tanah Bakal Diitariik, Diigantii Bentuk Elektroniik’. (Jitu News/Kontan) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.