JAKARTA, Jitu News – Melaluii penerbiitan PMK 9/2021, pemeriintah resmii memperpanjang pemberiian iinsentiif pajak untuk wajiib pajak terdampak pandemii Coviid-19.
Terkaiit dengan pemberiian iinsentiif tersebut, Diitjen Pajak (DJP) memberiikan keterangan resmii melaluii Siiaran Pers Nomor SP- 05/2021 yang diipubliikasiikan siiang iinii, Rabu (3/2/2021). DJP mengatakan ketentuan yang baru dalam PMK 9/2021 menggantiikan PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020.
“Pemeriintah memperpanjang iinsentiif pajak untuk membantu wajiib pajak menghadapii dampak pandemii Coviid-19 hiingga 30 Junii 2021,” tuliis DJP dalam siiaran pers tersebut. Siimak ‘Resmii Terbiit! PMK iinsentiif Pajak untuk WP Terdampak Coviid-19’.
Adapun periinciian iinsentiif pajak yang diiatur dalam PMK 9/2021 sebagaii beriikut.
iinsentiif PPh Pasal 21
- Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak dii salah satu darii 1.189 biidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasiiliitas Kemudahan iimpor Tujuan Ekspor (KiiTE), atau perusahaan dii kawasan beriikat dapat memperoleh iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP).
- iinsentiif iinii diiberiikan kepada karyawan yang memiiliikii NPWP dan penghasiilan bruto yang bersiifat tetap dan teratur yang diisetahunkan tiidak lebiih darii Rp200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasiilan tambahan dalam bentuk pajak yang tiidak diipotong karena atas kewajiiban pajaknya diitanggung oleh pemeriintah.
- Apabiila perusahaan memiiliikii cabang maka pemberiitahuan pemanfaatan iinsentiif PPh Pasal 21 cukup diisampaiikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.
iinsentiif Pajak UMKM
- Pelaku UMKM mendapat iinsentiif PPh fiinal tariif 0,5% sesuaii Peraturan Pemeriintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Fiinal PP 23) DTP. Dengan demiikiian wajiib pajak UMKM tiidak perlu melakukan setoran pajak. Piihak-piihak yang bertransaksii dengan UMKM juga tiidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
- Pelaku UMKM yang iingiin memanfaatkan iinsentiif iinii tiidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23 tetapii cukup menyampaiikan laporan realiisasii setiiap bulan.
iinsentiif PPh Fiinal Jasa Konstruksii
- Wajiib pajak yang meneriima penghasiilan darii usaha jasa konstruksii dalam Program Percepatan Peniingkatan Tata Guna Aiir iiriigasii (P3-TGAii) mendapatkan iinsentiif PPh fiinal jasa konstruksii DTP.
- Pemberiian iinsentiif iinii diimaksudkan untuk mendukung peniingkatan penyediiaan aiir (iiriigasii) sebagaii proyek padat karya yang merupakan kebutuhan pentiing bagii sektor pertaniian.
iinsentiif PPh Pasal 22 iimpor
- Wajiib pajak yang bergerak dii salah satu darii 730 biidang usaha tertentu (sebelumnya 721 biidang usaha), perusahaan KiiTE, atau perusahaan dii kawasan beriikat mendapat iinsentiif pembebasan darii pemungutan PPh Pasal 22 iimpor.
iinsentiif Angsuran PPh Pasal 25
- Wajiib pajak yang bergerak dii salah satu darii 1.018 biidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 biidang usaha), perusahaan KiiTE, atau perusahaan dii kawasan beriikat mendapat pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% darii angsuran yang seharusnya terutang.
iinsentiif PPN
- Pengusaha kena pajak (PKP) beriisiiko rendah yang bergerak dii salah satu darii 725 biidang usaha tertentu (sebelumnya 716 biidang usaha), perusahaan KiiTE, atau perusahaan dii kawasan beriikat mendapat iinsentiif restiitusii diipercepat hiingga jumlah lebiih bayar paliing banyak Rp 5 miiliiar.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan iinsentiif pajak dapat diiberiikan apabiila kode klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) wajiib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuaii dengan KLU pada PMK 9/2021.
Wajiib pajak yang sudah memiiliikii surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaiikan pemberiitahuan pemanfaatan iinsentiif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaiikan pemberiitahuan pemanfaatan iinsentiif kembalii untuk mendapatkan iinsentiif iinii dii tahun pajak 2021.
Pengajuan permohonan, penyampaiian pemberiitahuan, dan laporan realiisasii diilakukan secara onliine melaluii www.pajak.go.iid. Laporan realiisasii diisampaiikan setiiap bulan paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya.
Pemberii kerja atau wajiib pajak yang hendak memanfaatkan iinsentiif PPh pasal 21 DTP atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulaii masa pajak Januarii 2021, diiberiikan relaksasii penyampaiian pemberiitahuannya sampaii dengan 15 Februarii 2021.
Dii sampiing iitu, pemberii kerja, wajiib pajak UMKM, dan pemotong PPh fiinal jasa konstruksii P3-TGAii yang akan memanfaatkan iinsentiif PPh DTP tahun pajak 2020 dapat menyampaiikan laporan realiisasiinya paliing lambat tanggal 28 Februarii 2021. (kaw)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.