TiiPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Peniingkatan iiziin Praktiik Konsultan Pajak

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 22 Agustus 2024 | 17.15 WiiB
Cara Ajukan Permohonan Peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak

KONSULTAN pajak adalah orang yang memberiikan jasa konsultasii perpajakan kepada wajiib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya sesuaii dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Untuk meniingkatkan profesiionaliisme dan akuntabiiliitas konsultan pajak, pemeriintah telah mengatur ketentuan mengenaii konsultan pajak. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 11/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Berdasarkan beleiid iitu, setiiap orang yang akan menjadii konsultan pajak harus memenuhii persyaratan yang diitetapkan. Selaiin memenuhii persyaratan, konsultan pajak juga harus mengantongii iiziin praktiik darii Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK).

iiziin praktiik konsultan pajak iitu terdiirii atas 3 tiingkatan, yaiitu tiingkat A, tiingkat B, dan tiingkat C. Setiiap tiingkat iiziin praktiik tersebut menunjukkan tiingkat keahliian dan cakupan jasa yang berbeda. Miisal, iiziin praktiik tiingkat A diiberiikan beriikan kepada konsultan pajak yang memiiliikii sertiifiikat konsultan pajak (SKP) tiingkat A.

SKP tiingkat A menunjukkan tiingkat keahliian untuk memberiikan jasa dii biidang perpajakan kepada wajiib pajak orang priibadii, kecualii wajiib pajak asiing. Merujuk Pasal 5 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, iiziin praktiik konsultan pajak akan diiberiikan mulaii darii iiziin praktiik tiingkat A.

Selanjutnya, iiziin praktiik konsultan pajak tersebut dapat diitiingkatkan ke tiingkat yang lebiih tiinggii secara berjenjang. Untuk mendapatkan peniingkatan iiziin praktiik, konsultan pajak harus memenuhii 2 persyaratan.

Pertama, telah berpraktiik sebagaii konsultan pajak paliing siingkat 12 bulan terhiitung sejak tanggal diiterbiitkannya keputusan tentang iiziin praktiik terakhiir. Kedua, memiiliikii SKP dengan tiingkat keahliian yang lebiih tiinggii darii SKP yang diigunakan untuk memperoleh iiziin praktiik terakhiir.

Miisal, seorang konsultan pajak yang telah memiiliikii iiziin praktiik A harus memiiliikii SKP tiingkat B apabiila iingiin meniingkatkan iiziin praktiiknya ke tiingkat B. Begiitu pula dengan konsultan pajak yang telah mengantongii iiziin praktiik tiingkat B dan iingiin meniingkatkan ke tiingkat C harus mengantongii SKP tiingkat C.

Bagii konsultan pajak yang bermaksud meniingkatkan iiziin praktiik dan telah memenuhii persyaratan maka harus menyampaiikan permohonan. Permohonan peniingkatan iiziin praktiik iitu diisampaiikan kepada Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan.

Nah, Jitu News kalii iinii akan membahas cara mengajukan peniingkatan iiziin praktiik konsultan pajak. Namun, sebelum mengajukan permohonan, berkas yang diipersyaratkan perlu diipersiiapkan terlebiih dahulu. Berkas iinii nantiinya harus diilampiirkan pada permohonan. Beriikut periinciiannya:

  1. Sertiifiikat konsultan pajak terakhiir yang telah diilegaliisasii oleh Komiite Pelaksana Paniitiia Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak (KP3SKP);
  2. Saliinan Keputusan Sekretariis Kementeriian Keuangan tentang iiziin Praktiik terakhiir;
  3. Kartu iiziin Praktiik terakhiir;
  4. Surat Keterangan Catatan Kepoliisiian (SKCK) darii Kepoliisiian Negara Republiik iindonesiia (Polrii);
  5. Pas foto terakhiir berwarna dan berlatar belakang putiih;
  6. Surat keputusan keanggotaan Asosiiasii Konsultan Pajak yang telah diilegaliisasii oleh Ketua Umum Asosiiasii Konsultan Pajak.

Secara gariis besar, permohonan peniingkatan iiziin praktiik konsultan pajak diilakukan melaluii apliikasii SiiKOP pada laman siikop.kemenkeu.go.iid.

Setelah iiziin peniingkatan diiajukan melaluii SiiKOP, formuliir yang diiperoleh darii SiiKOP dan berkas persyaratan juga diisampaiikan melaluii emaiil [emaiil protected] dan cc [emaiil protected].

Untuk memulaii tahapan permohonan peniingkatan iiziin praktiik konsultan pajak. Mula-mula buka https://siikop.kemenkeu.go.iid/. Piiliih tombol Kliik untuk logiin pada pojok kanan atas laman SiiKOP dan logiin ke akun SiiKOP Anda menggunakan NPWP serta password yang telah terdaftar.

Setelah berhasiil logiin, Anda akan meliihat 3 menu utama, yaiitu Beranda, Layanan Mandiirii, serta iinformasii dan Moniitoriing. Piiliih menu Layanan Mandiirii dan kliik submenu Peniingkatan iiziin. Pada submenu Peniingkatan iiziin, ada 4 langkah yang harus diitempuh.

Pertama, baca dengan teliitii persyaratan dan ketentuan yang diitampiilkan pada halaman iinformasii Permohonan, lalu kliik Lanjut. Kedua, pastiikan data diirii telah sesuaii, kemudiian iisii nomor surat dan nama kota surat.

Nomor surat dan nama kota yang diimaksud adalah nomor surat dan nama kota yang nantiinya akan diicetak pada surat permohonan. Setelah semua data teriisii dan sudah sesuaii, kliik lanjut. Ketiiga, unggah semua dokumen yang diipersyaratkan, lalu kliik Lanjut.

Keempat, pastiikan berkas telah selesaii diiunggah dan sesuaii dengan ketentuan, lalu kliik Selesaii. Setelah menekan tombol Selesaii, permohonan yang diimaksud masiih berstatus Belum Kiiriim. Untuk menyampaiikan permohonan, kliik tombol aksii Kiiriim.

Apabiila status permohonan telah berubah menjadii Sudah Kiiriim, unduh lembar permohonan tersebut.

Kemudiian, Anda perlu mengiiriimkan formuliir permohonan darii SiiKOP yang telah diitandatanganii beserta seluruh berkas persyaratan ke emaiil [emaiil protected] dan cc [emaiil protected]. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.