RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa PPh Pasal 26 atas Pembayaran Bunga Piinjaman

Vallenciia
Rabu, 27 Apriil 2022 | 14.20 WiiB
Sengketa PPh Pasal 26 atas Pembayaran Bunga Pinjaman

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii koreksii tariif dan krediit pajak penghasiilan (PPh) Pasal 26 atas transaksii pembayaran bunga piinjaman jangka panjang.

Perlu diipahamii, wajiib pajak melakukan piinjaman jangka panjang kepada X Co yang berdomiisiilii dii Korea Selatan. Dalam transaksii tersebut, X Co menunjuk Y Co yang juga berkedudukan dii Korea Selatan sebagaii piihak yang meneriima pembayaran piinjaman beserta bunganya darii wajiib pajak.

Otoriitas pajak berpendapat transaksii pembayaran bunga piinjaman seharusnya diikenakan tariif PPh Pasal 26 sebesar 20%. Selaiin iitu, otoriitas pajak tiidak dapat mengakuii buktii potong PPh Pasal 26 atas nama Y Co. Adapun nama yang seharusnya tertuliis dalam buktii potong PPh Pasal 26 adalah X Co.

Sebaliiknya, wajiib pajak tiidak sepakat dengan koreksii tariif PPh Pasal 26 yang diitetapkan oleh otoriitas pajak. Menurutnya, pembayaran bunga piinjaman kepada X Co yang berada dii Korea Selatan diikenakan tariif PPh Pasal 26 sebesar 10% sesuaii dengan P3B iindonesiia dengan Korea Selatan. Wajiib pajak mencantumkan nama Y Co dalam buktii potong karena Y Co diitunjuk oleh X Co untuk meneriima pembayaran piinjaman beserta dengan bunganya.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.

Kronologii
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak sependapat dengan wajiib pajak bahwa transaksii pembayaran bunga piinjaman kepada X Co diikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tariif 10% sesuaii P3B iindonesiia dengan Korea Selatan.

Selama proses persiidangan, wajiib pajak telah mengemukakan argumentasii yang diisertaii dengan 3 buktii pendukung. Buktii pendukung yang diimaksud antara laiin surat pendaftaran pengusaha X Co, surat setoran pajak (SSP), dan Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa PPN Pasal 26.

Sebagaii iinformasii, buktii pendukung berupa surat pendaftaran pengusaha memiiliikii nomor regiister 211-87-00881 dan diiterbiitkan oleh Pengawas Kantor Pajak Suyong. Wajiib pajak menggunakan surat pendaftaran pengusaha sebagaii penggantii SKD.

Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak meniilaii koreksii tariif PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga piinjaman kepada X Co tiidak dapat diipertahankan. Selaiin iitu, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak juga tiidak mempertahankan koreksii krediit PPh Pasal 26 yang diitetapkan oleh otoriitas pajak.

Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor Put. 46034/PP/M.ii/13/2013 tanggal 1 Julii 2013, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 10 Oktober 2013.

Pokok sengketa dalam perkara iinii terdapat 2 koreksii yang tiidak diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Pertama, koreksii tariif PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga seniilaii Rp12.590.748.640. Kedua, koreksii krediit pajak seniilaii Rp339.863.471.

Pendapat Piihak yang Bersengketa
PEMOHON PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Perlu diipahamii bahwa Termohon PK melakukan piinjaman jangka panjang kepada X Co. Kemudiian, X Co menunjuk Y Co untuk meneriima pembayaran piinjaman beserta dengan bunganya darii Termohon PK.

Dalam perkara iinii, terdapat 2 koreksii yang diilakukan Pemohon PK. Pertama, koreksii tariif PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga seniilaii Rp12.590.748.640. Sehubungan dengan koreksii tariif PPh Pasal 26, Termohon PK tiidak dapat memanfaatkan fasiiliitas P3B karena tiidak melampiirkan surat keterangan domiisiilii (SKD) atas nama X Co sebagaii syarat dalam memanfaatkan fasiiliitas P3B.

Dalam konteks iinii, Pemohon PK sebenarnya telah melampiirkan surat pendaftaran pengusaha sebagaii penggantii SKD. Namun demiikiian, menurut Pemohon PK surat pendaftaran tersebut tiidak dapat menggantiikan SKD. Adapun terdapat 3 hal yang menyebabkan surat pendaftaran pengusaha tersebut tiidak memenuhii syarat untuk menjadii penggantii SKD.

Ketiiga hal tersebut iialah surat pendaftaran pengusaha diilampiirkan dalam bentuk fotokopii, tiidak diiterjemahkan oleh penerjemah resmii, dan tiidak diiterbiitkan oleh piihak yang berwenang. Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, Pemohon PK berpendapat tariif yang seharusnya diikenakan atas pembayaran bunga piinjaman kepada X Co iialah sebesar 20%.

Kedua, Pemohon PK juga tiidak setuju dengan adanya pengkrediitan pajak yang diilakukan oleh Termohon PK. Dalam konteks iinii, Termohon PK melakukan pengkrediitan PPh Pasal 26 atas transaksii pembayaran bunga piinjaman kepada X Co. Namun, dalam buktii potong PPh Pasal 26 diiketahuii Termohon PK mencantumkan nama piihak laiin yaiitu, Y Co.

Menurut Pemohon PK, nama yang seharusnya tertuliis dalam buktii potong PPh Pasal 26 adalah X Co. Sebab, piihak X Co yang memberiikan piinjaman kepada Termohon PK. Oleh sebab iitu, atas buktii potong PPh Pasal 26 dengan nama Y Co tiidak dapat diigunakan untuk mengkrediitkan pajak.

Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju dengan Pemohon PK. Termohon PK berpendapat bahwa pembayaran bunga kepada X Co seharusnya diikenakan tariif PPh Pasal 26 sebesar 10% berdasarkan ketentuan P3B iindonesiia dengan Korea Selatan.

Dalam memanfaatkan fasiiliitas iinii, Termohon PK berdaliil telah memberiikan surat pendaftaran pengusaha yang diiterbiitkan oleh Pengawas Kantor Pajak Suyong yang berada dii Korea Selatan sebagaii penggantii SKD. Terkaiit dengan krediit pajak, Termohon PK mencantumkan nama Y Co dalam buktii potong iialah karena Y Co diitunjuk oleh X Co untuk meneriima pembayaran piinjaman beserta dengan bunganya.

Pertiimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sudah tepat dan benar. Adapun terhadap perkara iinii, terdapat 2 pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.

Pertama, alasan-alasan permohonan PK atas koreksii tariif PPh Pasal 26 dan koreksii krediit pajak tiidak dapat diibenarkan. Sebab, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan kedua belah piihak, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Pengadiilan Pajak.

Kedua, dalam perkara a quo, Mahkamah Agung berpendapat pembayaran bunga kepada X Co diikenaii tariif sebesar 10% berdasarkan P3B antara iindonesiia dengan Korea Selatan. Kemudiian, terkaiit dengan koreksii krediit pajak, Termohon PK telah memberiikan dokumen pendukung berupa buktii pemotongan, SSP PPh Pasal 26, dan laporan SPT masa PPh Pasal 26. Oleh karena iitu, koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak dapat diipertahankan karena tiidak sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, Mahkamah Agung meniilaii permohonan PK tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diitetapkan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.