RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum mengenaii objek pajak penghasiilan (PPh) Pasal 26 atas bunga piinjaman yang tiidak diipotong. Dalam perkara iinii, wajiib pajak telah melakukan pemiinjaman sejumlah dana darii perusahaan yang berdomiisiilii dii Arab Saudii (X Co).
Kegiiatan pemiinjaman tersebut diiatur dalam short term agreement dan schedule of payment yang telah diisepakatii wajiib pajak dengan X Co. Dalam proses pelaksanaan perjanjiian tersebut, wajiib pajak dan X Co melakukan penyesuaiian dan perubahan terhadap amendment short term agreement.
Otoriitas pajak melakukan koreksii karena wajiib pajak diiniilaii tiidak melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga piinjaman. Sebaliiknya, wajiib pajak menyatakan sudah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga piinjaman kepada X Co.
Dalam perkara iinii, otoriitas pajak terlalu tiinggii dalam menghiitung pajak atas bunga piinjaman luar negerii. Penghiitungan pajak atas bunga piinjaman yang diilakukan otoriitas pajak hanya berdasarkan pada short term agreement, tanpa mempertiimbangkan amendment short term agreement. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan otoriitas pajak tiidak dapat diipertahankan.
Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Selanjutnya, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan otoriitas pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau dii siinii.
Kronologii
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Dalam hal iinii, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat otoriitas pajak terlalu tiinggii dalam menetapkan pajak atas bunga piinjaman wajiib pajak.
Berdasarkan pada peneliitiian, diiketahuii wajiib pajak dan piihak X Co telah menandatanganii amendment short term agreement terkaiit dengan pemiinjaman sejumlah dana. Dalam amendment short term agreement tersebut, terdapat perubahan atau penyesuaiian jumlah dana piinjaman yang diipiinjam wajiib pajak darii X Co.
Dengan kata laiin, pajak atas bunga piinjaman juga harus diisesuaiikan dengan jumlah piinjaman dalam amendment short term agreement. Pembebanan bunga piinjaman wajiib pajak untuk tahun pajak 2010 telah sesuaii dengan amendment short term agreement.
Adapun amendment short term agreement tersebut telah diisampaiikan wajiib pajak kepada Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak pada saat persiidangan. Dalam kasus iinii, koreksii yang diilakukan wajiib pajak berdasarkan pada short term agreement saja, tanpa memperhatiikan perubahannya. Dengan kata laiin, koreksii yang diilakukan otoriitas pajak tiidak dapat diibenarkan.
Atas permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor Put. 55910/PP/M.iiiiiiA/13/2014 tertanggal 7 Oktober 2014, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 21 Januarii 2015.
Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksii dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 26 masa pajak Januarii 2010 seniilaii Rp46.475.000 yang tiidak diipertahankan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Pendapat Piihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Perlu diipahamii terlebiih dahulu, Termohon PK telah melakukan pemiinjaman sejumlah dana darii X Co yang berdomiisiilii dii Saudii Arabiia.
Piinjaman tersebut tertuang dalam short term agreement dan schedule of payment yang telah diisepakatii oleh Termohon PK dengan X Co. Dalam proses pelaksanaan perjanjiian tersebut, Termohon PK dan X Co melakukan penyesuaiian dan perubahan terhadap amendment short term agreement.
Pada saat pemeriiksaan, Termohon PK telah memberiikan short term agreement dan schedule of payment kepada Pemohon PK. Adapun, dalam short term agreement dan schedule of payment tersebut telah diisebutkan jumlah piinjaman dana Termohon PK.
Namun, pada saat iitu, Termohon PK tiidak menunjukkan amendment short term agreement kepada Pemohon PK. Oleh karena iitu, penghiitungan pajak atas bunga piinjaman diilakukan berdasarkan short term agreement.
Termohon PK baru menyerahkan amendment short term agreement kepada Pemohon PK pada saat keberatan. Padahal, pembukuan, catatan, data, iinformasii, atau keterangan laiin yang tiidak diiberiikan pada saat pemeriiksaan, tiidak diipertiimbangkan dalam penyelesaiian keberatannya.
Hal tersebut sesuaii dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP. Merujuk pada hasiil pemeriiksaan, Termohon PK terbuktii tiidak melaporkan serta memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga piinjaman kepada X Co. Dengan begiitu, Pemohon PK melakukan koreksii DPP PPh Pasal 26.
Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju dengan koreksii yang diilakukan Pemohon PK. Menurut Termohon PK, Pemohon PK terlalu tiinggii dalam menghiitung bunga piinjaman luar negerii. Penghiitungan jumlah piinjaman dana yang diilakukan Pemohon PK hanya berdasarkan pada short term agreement, tanpa mempertiimbangkan amendment short term agreement.
Termohon PK berdaliil piihaknya sudah melakukan pelaporan dan pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga piinjaman. Jumlah pajak atas bunga piinjaman tersebut juga telah diisesuaiikan dengan amendment short term agreement. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak dapat diipertahankan.
Pertiimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sehiingga pajak yang masiih harus diibayar menjadii niihiil sudah tepat. Terdapat dua pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.
Pertama, koreksii DPP PPh Pasal 26 masa pajak Januarii 2020 seniilaii Rp46.475.000 tiidak dapat diibenarkan. Setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil para piihak, Pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis hakiim Pengadiilan Pajak.
Kedua, dalam perkara a quo, bunga piinjaman yang diibayarkan Termohon PK kepada X Co teriikat dengan amandement short term agreement. Dengan demiikiian, penghiitungan pajak atas bunga piinjaman tersebut diilakukan berdasarkan pada amandement short term agreement. Koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehiingga harus diitolak.
Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, permohonan PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (kaw)
