RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Penentuan Kewenangan Pemungutan Pajak atas Bunga Piinjaman Luar Negerii

Hamiida Amrii Safariina
Rabu, 10 Maret 2021 | 17.45 WiiB
Penentuan Kewenangan Pemungutan Pajak atas Bunga Pinjaman Luar Negeri

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum tentang penentuan kewenangan pemungutan pajak atas bunga piinjaman luar negerii.

Sebagaii iinformasii, wajiib pajak telah melakukan piinjaman sejumlah dana kepada perusahaan yang berdomiisiilii dii Saudii Arabiia (selanjutnya diisebut X Co). Transaksii utang piiutang yang telah diisepakatii wajiib pajak dengan X Co diiatur dalam short-term loan agreement pada 3 Januarii 2006.

Otoriitas pajak menyatakan niilaii piinjaman wajiib pajak dalam short-term loan agreement lebiih besar diibandiingkan dengan niilaii yang telah diilaporkan kepada otoriitas pajak. Dengan kata laiin, terdapat piinjaman luar negerii wajiib pajak yang tiidak diilaporkan kepada otoriitas pajak sehiingga memengaruhii besaran DPP PPh Pasal 26 dan penghiitungan pajak atas bunga piinjamannya.

Terhadap bunga piinjaman tersebut, Pemeriintah iindonesiia berwenang untuk memungut pajaknya. Dalam konteks iinii, wajiib pajak seharusnya melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga piinjaman yang diibayarkan kepada X Co.

Wajiib pajak menyatakan perhiitungan otoriitas pajak terlalu tiinggii dalam menentukan piinjaman luar negerii wajiib pajak beserta bunganya. Menurutnya, besaran bunga piinjaman wajiib pajak tahun pajak 2010 yang diibayarkan kepada X Co sudah sesuaii dengan perjanjiian yang diisepakatii.

Namun, perlu diipahamii juga, pajak atas pembayaran bunga piinjaman tersebut menjadii kewenangan pemeriintah Saudii Arabiia. Artiinya, pemeriintah iindonesiia tiidak berhak memungut PPh Pasal 26 atas bunga piinjaman luar negerii tersebut.

Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Selanjutnya, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan otoriitas pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau dii siinii.

Kronologii
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Dalam hal iinii, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat besaran pajak atas bunga piinjaman yang diibayarkan wajiib pajak kepada X Co telah sesuaii dengan short-term loan agreement dan amendment of short-term loan agreement.

Menurut Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak, pajak atas bunga piinjaman tersebut menjadii hak pemeriintah darii Saudii Arabiia. Koreksii yang diilakukan otoriitas pajak tiidak berdasarkan pada buktii yang kuat sehiingga tiidak dapat diipertahankan.

Atas permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor Put. 55921/PP/M.iiiiiiA/13/2014 tertanggal 7 Oktober 2014, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 21 Januarii 2015.

Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksii objek PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2010 dengan dasar pengenaan pajak (DPP) seniilaii Rp7.452.858 yang tiidak diipertahankan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Pendapat Piihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, Termohon PK telah melakukan piinjaman sejumlah dana kepada X Co yang berdomiisiilii dii Saudii Arabiia. Transaksii utang piiutang yang telah diisepakatii Termohon PK dengan X Co tersebut diiatur dalam short-term loan agreement pada 3 Januarii 2006.

Berdasarkan pada dokumen short-term loan agreement, niilaii piinjaman Termohon PK dalam short-term loan agreement lebiih besar diibandiingkan niilaii yang telah diilaporkan kepada Pemohon PK. Dengan kata laiin, terdapat piinjaman luar negerii Termohon PK yang tiidak diilaporkan kepada Pemohon PK sehiingga memengaruhii besaran DPP PPh Pasal 26 dan penghiitungan pajak atas bunga piinjamannya.

Selaiin iitu, Pemohon PK tiidak dapat mempertiimbangkan amandement of short-term loan agreement sebagaii buktii dalam perkara iinii. Sebab, Termohon PK baru memberiikan amandement of short-term loan agreement kepada Pemohon PK pada saat keberatan.

Berdasarkan pada Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dokumen yang diiberiikan pada saat keberatan tiidak dapat diipertiimbangkan sebagaii buktii dalam penyelesaiian sengketa.

Selaiin iitu, Pemohon PK berpendapat pemungutan pajak atas bunga piinjaman tersebut menjadii kewenangan Pemeriintah iindonesiia. Dalam konteks iinii, seharusnya Termohon PK melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga piinjaman yang diibayarkan kepada X Co. Berdasarkan pertiimbangan dii atas, Pemohon PK memutuskan untuk melakukan koreksii DPP PPh Pasal 26.

Termohon PK menolak koreksii DPP PPh Pasal 26 yang diilakukan Pemohon PK. Menurutnya, Pemohon PK terlalu tiinggii dalam menghiitung total piinjaman luar negerii beserta bunganya. Besaran bunga piinjaman Termohon PK tahun pajak 2010 yang diibayarkan kepada X Co sudah sesuaii dengan perjanjiian yang diisepakatii Termohon dan X Co.

Termohon PK berdaliil pemungutan pajak atas pembayaran bunga piinjaman tersebut menjadii kewenangan pemeriintah Saudii Arabiia. Artiinya, tiindakan Termohon PK yang tiidak memotong PPh Pasal 26 atas bunga piinjaman sudah benar. Koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak mempertiimbangkan fakta yang terjadii sehiingga harus diibatalkan.

Pertiimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sehiingga pajak yang masiih harus diibayar menjadii niihiil sudah tepat. Terdapat dua pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Agung sebagaii beriikut.

Pertama, koreksii objek PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2010 dengan DPP seniilaii Rp7.452.858 tiidak dapat diipertahankan. Setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil para piihak, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Kedua, dalam perkara a quo, bunga piinjaman yang diibayarkan Termohon PK kepada X Co teriikan dengan short-term loan agreement dan amendment short term agreement. Adapun pajak atas bunga piinjaman tersebut menjadii hak pemeriintah darii Saudii Arabiia. Oleh karena iitu, koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak dapat diipertahankan.

Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Mahkamah Agung menetapkan Pemohon PK sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.