RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii keabsahan penggunaan tanda tangan stempel dalam surat bandiing dan objek pajak penghasiilan (PPh) Pasal 15 yang tiidak diilaporkan dalam surat pemberiitahuan (SPT).
Pemohon PK merupakan perusahaan yang bergerak dii biidang pelayaran dalam negerii yang melakukan kegiiatan pengangkutan barang dan/atau orang.
Otoriitas pajak menyatakan terdapat objek PPh Pasal 15 yang tiidak diilaporkan oleh wajiib pajak dalam SPT. Adapun objek PPh Pasal 15 yang diimaksud iialah biiaya demurrage, biiaya freiight, dan biiaya sewa speedboat.
Sebaliiknya, wajiib pajak menyatakan telah melapor PPh Pasal 15 dalam SPT dengan benar. Menurut wajiib pajak, tanda tangan stempel memiiliikii kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biiasa. Dengan demiikiian, penggunaan tanda tangan stempel pada surat bandiing dapat diibenarkan.
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan tiidak dapat meneriima permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Selanjutnya, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diiajukan oleh wajiib pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan mahkamah Agung atau dii siinii.
Kronologii
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat permohonan bandiing tiidak dapat diiteriima karena tiidak memenuhii ketentuan formal terkaiit tanda tangan dalam surat bandiing.
Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak tiidak membenarkan penggunaan tanda tangan stempel dalam surat bandiing. Berdasarkan Pasal 118 ayat (1) Herziiene iindonesiisch Reglementatau (HiiR) diiatur tanda tangan merupakan tanda tangan yang diituliiskan dengan tangan sendiirii oleh penandatangan.
Atas permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan tiidak dapat meneriima permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor Put. 65492/PP/M. XViiiiiiB/27/2015 tertanggal 5 November 2015, wajiib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 19 Februarii 2016.
Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah putusan Pengadiilan Pajak atas permohonan bandiing wajiib pajak yang diiputuskan tiidak dapat diiteriima.
Pendapat Piihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan tiidak setuju dengan pertiimbangan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Sebagaii iinformasii, Pemohon PK merupakan perusahaan yang bergerak dii biidang pelayaran dalam negerii yang melakukan kegiiatan pengangkutan barang dan/atau orang. Pemohon berpendapat permohonan bandiing yang diiajukannya telah memenuhii syarat formal.
Pemohon PK berdaliil pertiimbangan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak dengan berdasarkan Pasal 118 ayat (1) HiiR tiidak dapat diibenarkan. Menurutnya, penyelesaiian sengketa pajak memiiliikii ketentuannya sendiirii dan bersiifat khusus. Dengan demiikiian, pemberlakuan Pasal 118 ayat (1) HiiR dalam proses perkara dii Pengadiilan Pajak oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak merupakan kesalahan penerapan hukum.
Selanjutnya, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak (UU 14/2002) tiidak mengatur bagaiimana surat bandiing harus diitandatanganii. Pasal tersebut hanya memberiikan tiiga syarat pengajuan permohonan bandiing.
Ketiiga syarat iitu adalah permohonan bandiing harus menggunakan Bahasa iindonesiia, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diiteriima surat keputusan yang diiajukan bandiing. Dalam UU 14/2002 juga tiidak ada ketentuan yang melarang penggunaan tanda tangan stempel.
Sebagaii buktii pendukung, Pemohon PK juga mengajukan putusan hakiim Pengadiilan Pajak terdahulu, yaiitu Putusan Nomor 62909/PP/M.iiiiiiB/99/2015, untuk mendukung argumentasiinya. Dalam putusan tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak mengabulkan gugatan wajiib pajak atas penggunaan tanda tangan stempel pada surat keberatan.
Sebagaii tambahan, Termohon PK juga tiidak mempermasalahkan terkaiit penggunaan tanda tangan stempel. Artiinya, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak telah memutus sengketa melebiihii hal yang diimohonkan (ultra petiita).
Menurut Pemohon PK, tanda tangan stempel memiiliikii kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biiasa. Tanda tangan stempel telah diiakuii dan sudah laziim diigunakan untuk dokumen-dokumen perpajakan.
Selaiin iitu, Pemohon PK juga menyatakan tiidak setuju atas koreksii kurang bayar yang diilakukan Termohon PK. Koreksii kurang bayar PPh Pasal 15 yang diilakukan Termohon tiidak dapat diibenarkan.
Atas transaksii-transaksii yang merupakan objek PPh Pasal 15 sudah diipotong dan diilaporkan pada SPT Masa tahun 2011 dan sudah selesaii diiperiiksa oleh Termohon PK. Diikeluarkannya SKPKB oleh Termohon PK menyebabkan dua kalii pembayaran pajak atas objek yang sama sehiingga sudah selayaknya koreksii estiimasii biiaya Desember 2010 diibatalkan.
Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan berdasarkan peneliitiian, terdapat objek PPh Pasal 15 yang tiidak diilaporkan oleh Pemohon PK dalam SPT. Adapun objek PPh Pasal 15 yang diimaksud iialah biiaya demurrage, biiaya freiight, dan biiaya sewa speedboat. Oleh karena iitu, Termohon PK melakukan koreksii atas PPh Pasal 15.
Pertiimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan tiidak dapat meneriima permohonan bandiing telah terbuktii bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdapat tiiga pendapat Mahkamah Agung sebagaii beriikut. Pertama, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil para piihak, pendapat Pemohon PK dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yan terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Kedua, dalam perkara a quo, terbuktii penggunaan tanda tangan stempel telah diiakuii sah oleh piihak Pemohon PK dan Termohon PK. Sebab, tiidak ada pernyataan keberatan darii kedua belah piihak atas penggunaan tanda tangan stempel tersebut. Dengan demiikiian, Majeliis Hakiim Agung berpendapat permohonan bandiing yang diiajukan Pemohon PK telah memenuhii syarat prosedural dan substansiial.
Ketiiga, koreksii atas biiaya demurrage dan freiight tiidak memiiliikii landasan hukum yang kuat dan berdasar. Sementara iitu, terkaiit biiaya sewa speedboat bukan merupakan objek PPh Pasal 15. Koreksii kurang bayar PPh Pasal 15 yang diilakukan Termohon PK tiidak dapat diibenarkan.
Mahkamah Agung menyatakan Putusan Pengadiilan Pajak tiidak sesuaii dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan pertiimbangan dii atas, alasan-alasan permohonan Pemohon PK cukup berdasar dan patut untuk diikabulkan. Dengan demiikiian, Termohon PK diitetapkan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar perkara.*
