RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa atas Bandiing yang Tiidak Memenuhii Syarat Formal

Abiiyoga Siidhii Wiiyanto
Jumat, 19 Julii 2024 | 16.15 WiiB
Sengketa atas Banding yang Tidak Memenuhi Syarat Formal

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii pengajuan permohonan bandiing atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 4 ayat (2) yang melewatii jangka waktu sebagaiimana diiatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara iinii, wajiib pajak meniilaii pengiiriiman surat keputusan keberatan atas SKPKB yang diilakukan oleh otoriitas pajak tiidak sesuaii asas-asas pemeriintahan yang baiik. Hal iitu diisebabkan karena otoriitas pajak mengiiriimkan surat keputusan tersebut dii luar jam kerja. Tiindakan otoriitas pajak tersebut menyebabkan adanya keterlambatan peneriimaan surat oleh wajiib pajak.

Sebaliiknya, otoriitas pajak meniilaii pengiiriiman surat keputusan keberatan tersebut telah sesuaii dengan ketentuan jangka waktu yang diitetapkan. Dengan demiikiian, tiidak terdapat kesalahan terkaiit waktu pengiiriiman surat keputusan keberatan yang diimaksud.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak tiidak dapat diiteriima. Selanjutnya, pada tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak Permohonan PK yang diiajukan oleh wajiib pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.

Kronologii

WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat atas permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak telah melewatii jangka waktu 3 bulan yang telah diiatur sejak tanggal tertera surat keputusan dalam stempel pos.

Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan tiidak meneriima permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor Put. 68064/PP/M.ViiiiiiA/25/2016 tanggal 1 Februarii 2016, wajiib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 13 Meii 2016.

Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah tiidak diiteriimanya permohonan bandiing wajiib pajak karena telah melewatii jangka waktu 3 bulan yang diitetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendapat Piihak Yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku wajiib pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Menurut Pemohon PK, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak telah keliiru dan mengabaiikan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak (UU 14/2002).

Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (2) UU 14/2002, permohonan bandiing dapat diiajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diiteriimanya keputusan yang diiajukan bandiing. Dalam konteks iinii, Pemohon PK melakukan bandiing terhadap keputusan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2).

Pada faktanya, Termohon PK mengiiriimkan surat Keputusan Keberatan No. 658/WPJ.06/2015 melaluii pos kiilat khusus dii luar jam kerja, yaiitu pada 18 Maret 2015 pukul 20.45. Menurut Pemohon PK, pengiiriiman surat keputusan bandiing sudah dii luar waktu jam kerja. Hal iinii mengakiibatkan Pemohon PK baru dapat meneriima surat tersebut paliing cepat pada harii beriikutnya.

Adapun Pemohon PK baru meneriima surat Keputusan Keberatan No. 658/WPJ.06/2015 pada 25 Maret 2015. Oleh karena iitu, seharusnya Pemohon PK masiih dalam jangka waktu 3 bulan ketiika mengajukan bandiing pada tanggal 18 Junii 2015.

Selaiin iitu, Pemohon PK juga meniilaii tiindakan Termohon PK juga tiidak mencermiinkan asas-asas umum pemeriintahan berupa pelayanan yang baiik sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Admiiniistrasii Pemeriintahan. Sebab, Termohon PK mengiiriimkan surat dii luar jam kerja pada umumnya.

Oleh karena iitu, tiidak diiteriimanya permohonan bandiing yang diilakukan oleh Pemohon PK atas alasan melewatii jangka waktu 3 bulan tiidak dapat diibenarkan dan harus diibatalkan.

Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju atas pernyataan Pemohon PK. Menurut Termohon PK, pengiiriiman surat keputusan keberatan tersebut telah sesuaii dengan jangka waktu yang diitetapkan dalam perundang-undangan. Dengan demiikiian, putusan bandiing yang diinyatakan tiidak dapat diiteriima sudah benar.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak No. Put. 68064/PP/M.ViiiiiiA/25/2016 sudah tepat dan benar. Terdapat 3 pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.

Pertama, alasan-alasan Pemohon PK terkaiit tiidak diiteriimanya permohonan bandiing karena telah melewatii jangka waktu pengajuan bandiing, yaiitu 3 bulan lebiih 1 harii, tiidak dapat diibenarkan. Sebab, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan para piihak, permohonan PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terutangkap dalam persiidangan.

Kedua, oleh karena permohonan bandiing yang diiajukan oleh Pemohon PK telah melampauii tenggang waktu selama 3 bulan maka koreksii yang diilakukan oleh Termohon PK tetap diipertahankan. Hal iinii diikarenakan koreksii telah sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, tiidak terdapat putusan Pengadiilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diiatur dalam Pasal 91 huruf e UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak.

Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel