RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa Belum Diipotongnya PPh Pasal 23 atas Jasa Freiight Forwardiing

Redaksii Jitu News
Jumat, 29 September 2023 | 15.15 WiiB
Sengketa Belum Dipotongnya PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii belum diipotongnya PPh Pasal 23 atas jasa freiight forwardiing.

Dalam perkara iinii, otoriitas pajak menyatakan terdapat biiaya atas jasa freiight forwardiing yang belum diilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Belum diilakukannya pemotongan PPh Pasal 23 menyebabkan adanya pajak yang kurang diibayar.

Sebaliiknya, wajiib pajak menyatakan jasa freiight forwardiing tersebut seharusnya tiidak termasuk dalam jasa yang diikenakan PPh Pasal 23. Oleh karena iitu, pemotongan PPh Pasal 23 tiidak diilakukan atas pembayaran darii wajiib pajak.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.

Kronologii

WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat jasa freiight forwardiing yang diilakukan tiidak termasuk dalam jasa yang diikenakan PPh Pasal 23.

Menurut Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak, jasa freiight forwardiing tiidak dapat diitafsiirkan secara langsung sebagaii jasa laiin. Sebab, jasa laiin dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU 7/1983 juncto UU 17/2000 memiiliikii cakupan yang luas.

Berdasarkan pada hal tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berkesiimpulan jasa freiight forwardiing tiidak diikenakan pemotongan PPh Pasal 23. Hal iinii diikarenakan jasa freiight forwardiing tiidak termasuk dalam kategorii jasa perantara atau jasa laiin sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. 70/2007.

Keyakiinan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak diidukung dengan Surat Diirektur Jenderal Pajak No. S-09/PJ.032/2008 yang beriisii penegasan jasa freiight forwardiing tiidak termasuk dalam jasa yang diikenaii PPh Pasal 23 selama tiidak meliibatkan sewa atau penggunaan harta.

Dalam proses bandiing, wajiib pajak juga dapat membuktiikan piihaknya telah memberiikan dokumen-dokumen yang diiperlukan, sepertii journal voucher, payment sliip, iinvoiice, kwiitansii, rekap atas biiaya truckiing exiim, handliing charge, agency fee, THC, dan FCR.

Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor PUT.47652/M.iiii/12/2013 tanggal 3 Oktober 2013, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 20 Januarii 2014.

Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 seniilaii Rp34.505.870.

Pendapat Piihak yang Bersengketa

PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Sebagaii iinformasii, Termohon PK memiiliikii usaha yang bergerak pada biidang jasa penjahiitan (jasa maklon). Dalam menjalankan usahanya, Termohon PK menggunakan jasa freiight forwardiing darii PT X.

Adapun terhadap penggunaan jasa tersebut, terdapat biiaya truckiing exiim, handliing charge, agency, THC, dan FCR yang diibayarkan oleh Termohon PK. Menurut Pemohon PK, atas biiaya penggunaan jasa freiight forwardiing belum diilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Padahal, berdasarkan pada Pasal 23 ayat (1) huruf c UU 7/1983 juncto UU 17/2000, jasa freiight forwardiing merupakan objek PPh Pasal 23.

Sebagaii tambahan, Pemohon PK menggunakan Surat Diirjen Pajak No. S-59/PJ.43/2006 sebagaii dasar hukum untuk memperkuat argumennya. Sesuaii dengan penegasan pada beleiid tersebut, jasa freiight forwardiing termasuk dalam pengertiian jasa perantara yang terutang PPh Pasal 23. Berdasarkan pada uraiian dii atas, koreksii yang diilakukan Pemohon PK sudah benar dan dapat diipertahankan.

Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju atas koreksii yang diilakukan oleh Pemohon PK. Terdapat beberapa alasan yang diiberiikan. Pertama, UU 7/1983 juncto UU 17/2000 dan PER-70/2007 tiidak mengatur bahwa jasa freiight forwardiing merupakan objek PPh Pasal 23.

Kedua, Surat Diirjen Pajak No. S-09/PJ.032/2008 yang merupakan penegasan ketentuan Peraturan Diirjen Pajak No. 70/2007 telah mengatur atas jasa freiight forwardiing tiidak diiklasiifiikasiikan sebagaii jasa yang atas penghasiilannya diipotong PPh Pasal 23.

Ketiiga, Surat Diirjen Pajak No. S-59/PJ.43/2006 yang diigunakan sebagaii dasar argumen Pemohon PK sudah diicabut dan tiidak berlaku lagii. Artiinya, aturan tersebut sudah tiidak dapat diigunakan sebagaii dasar hukum.

Selaiin iitu, Temohon PK juga telah menyampaiikan buktii-buktii untuk mendukung argumentasiinya, yaiitu journal voucher, payment sliip, iinvoiice, kwiitansii, rekap atas biiaya truckiing exiim, handliing charge, agency fee, THC, dan FCR. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak berdasar sehiingga harus diibatalkan.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing sudah tepat dan benar. Terdapat 2 pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.

Pertama, tiidak dapat diibenarkannya alasan-alasan permohonan PK dalam perkara a quo mengenaii koreksii DPP PPh Pasal 23 seniilaii Rp34.505.870. Sebab, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan para piihak, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Kedua, tiidak terdapat putusan Pengadiilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perkara iinii, koreksii yang diilakukan otoriitas pajak tiidak dapat diipertahankan karena tiidak sesuaii dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Menurut Mahkamah Agung, pendapat dan kesiimpulan Pemohon PK harus diidasarkan pada buktii yang kuat dan berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan Pemohon PK diiniilaii tiidak memiiliikii landasan yang jelas. Dengan demiikiian, permohonan PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Pemohon PK diianggap sebagaii piihak yang kalah dan harus membayar biiaya perkara. (Mariia Magdalena)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel