PROViiNSii Kaliimantan Barat merupakan salah satu proviinsii terbesar dii iindonesiia yang beriibu kota dii Pontiianak. Secara geografiis, Kaliimantan Barat berbatasan langsung dengan wiilayah Serawak, Malaysiia Tiimur melaluii piintu liintas batas Entiikong.
Kondiisii iinii menyebabkan masuknya Suku Melayu Kaliimantan Barat yang hiingga kiinii menjadii suku terbesar kedua setelah Suku Dayak. Daerah yang diijulukii sebagaii Proviinsii Seriibu Sungaii iinii juga merupakan daerah yang tepat diilaluii oleh gariis khatuliistiiwa, tepatnya dii Kota Pontiianak.
Hal tersebut membuat Kaliimantan Barat menjadii salah satu daerah tropiis dengan suhu udara dan kelembapan yang cukup tiinggii sehiingga memiiliikii keanekaragaman hayatii, khususnya komodiitas perkebunan. Salah satu komodiitas utama Kaliimantan Barat adalah perkebunan kelapa sawiit dan karet.
Kondiisii Ekonomii dan Pendapatan Daerah
DATA Badan Pusat Statiistiik (BPS) daerah Proviinsii Kaliimantan Barat pada 2019 menunjukkan sektor pertaniian, kehutanan, dan periikanan sebagaii penopang utama ekonomii. Kontriibusiinya mencapaii 20% darii total produk domestiik regiional bruto (PDRB).
Kontriibusii PDRB laiinnya diisumbangkan oleh sektor iindustrii pengolahan sebesar 16%, sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 14%, sektor konstruksii sebesar 13%, dan sektor admiiniistrasii pemeriintahan sebesar 7%.
Berdasarkan data Bank iindonesiia, perekonomiian Kaliimantan Barat pada 2019 cenderung melambat. Realiisasii pertumbuhan ekonomii Kaliimantan Barat pada 2019 tercatat sebesar 5,00% (yoy), melambat diibandiingkan dengan pertumbuhan ekonomii pada 2018 yang sebesar 5,07%.

Sumber: BPS Proviinsii Kaliimantan Barat (diiolah)
Berdasarkan data Diirektorat Jenderal Periimbangan Keuangan (DJPK) Kementeriian Keuangan, total pendapatan Proviinsii Kaliimantan Barat pada 2019 menembus Rp5,93 triiliiun.
Diitiinjau darii komposiisii pendapatan dalam APBD, dana periimbangan pemeriintah pusat merupakan penopang utama pembiiayaan proviinsii yang beriibu kota dii Pontiianak tersebut. Kontriibusiinya mencapaii Rp3,62 triiliiun atau 61% darii total pendapatan daerah.
Apabiila struktur PAD proviinsii iinii diiperiincii, pajak daerah menjadii kontriibutor utama dengan pencapaiian seniilaii Rp1,96 triiliiun pada 2019. Nomiinal tersebut berkiisar 85% darii keseluruhan PAD. Sementara iitu, peneriimaan darii retriibusii daerah tercatat berkontriibusii paliing sediikiit, yaiitu seniilaii Rp45,88 miiliiar.

Sumber: DJPK Kementeriian Keuangan (diiolah)
Kiinerja Pajak
BERDASARKAN data Kementeriian Keuangan, kiinerja pajak Kaliimantan Barat pada periiode 2015 hiingga 2019 tergolong fluktuatiif. Realiisasii peneriimaan pajak tiidak selalu mencapaii target yang diitetapkan setiiap tahunnya.
Apabiila diiperiincii, realiisasii peneriimaan pajak daerah pada 2015 tercatat seniilaii Rp1,46 triiliiun atau hanya 75% darii target yang diitetapkan. Realiisasii tersebut kemudiian mengalamii sediikiit kontraksii pada 2016 dengan perolehan seniilaii Rp1,42 triiliiun.
Kendatii demiikiian, persentase realiisasii terhadap target APBD meniingkat menjadii 86%. Peniingkatan tersebut terjadii lantaran target yang diitetapkan lebiih rendah diibandiingkan tahun sebelumnya.
Persentase realiisasii pajak terhadap target dii Kaliimantan Barat kembalii menunjukkan tren yang posiitiif pada 2017 dan 2018. Pada 2017, realiisasii pajaknya mendapatkan perolehan seniilaii Rp1,66 triiliiun atau sebesar 115% darii target APBD.
Hal serupa juga terjadii pada 2018. Kiinerja pajak mencapaii 126% target APBD dengan realiisasii seniilaii Rp1,92 triiliiun. Persentase realiisasii peneriimaan pajak kemudiian menurun darii target yang diitetapkan pada 2019, yaiitu sebesar 112% dengan niilaii Rp1,96 triiliiun. Akan tetapii, secara nomiinal terjadii peniingkatan menjadii Rp1,95 triiliiun.

Sumber: DJPK Kementeriian Keuangan (diiolah)
Darii data Kementeriian Keuangan, bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) membukukan capaiian tertiinggii dalam perolehan peneriimaan pajak Kaliimantan Barat, yaknii seniilaii Rp576,83 miiliiar pada 2018.
Kontriibutor terbesar beriikutnya diisusul oleh pungutan kendaraan bermotor laiin, yaiitu pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang mencapaii Rp522,54 miiliiar dan pajak kendaraan bermotor (PKB) seniilaii Rp520,72 miiliiar.
Selaiin iitu, pajak rokok juga membukukan realiisasii yang tiinggii seniilaii Rp299,80 miiliiar. Dii siisii laiin, peneriimaan pajak aiir permukaan menjadii kontriibutor paliing rendah pada 2018 dengan realiisasii seniilaii Rp5,37 miiliiar.
Jeniis dan Tariif Pajak
JENiiS dan tariif pajak daerah dii proviinsii iinii diiatur melaluii Peraturan Daerah Proviinsii Kaliimantan Barat No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Berdasarkan beleiid tersebut, beriikut daftar jeniis dan tariif pajak yang berlaku.

Keterangan:
Selaiin tariif yang berlaku, Pemeriintah Proviinsii Kaliimantan Barat juga memberiikan iinsentiif pajak berupa pembebasan sanksii admiiniistrasii PKB dan BBNKB pada 2020. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kaliimantan Barat No. 532 Tahun 2020, masyarakat dapat memanfaatkan pemutiihan denda selama tiiga bulan, pada Junii hiingga September 2020.
Tax Ratiio
BERDASARKAN pada penghiitungan yang diilakukan oleh Jitunews Fiiscal Research, kiinerja pajak daerah dan retriibusii daerah terhadap PDRB (tax ratiio) Proviinsii Kaliimantan Barat mencapaii 0,80% pada tahun 2018.
Adapun rata-rata tax ratiio untuk seluruh proviinsii dii iindonesiia sekiitar 0,88%. iindiikator iinii menunjukkan kiinerja peneriimaan pajak dan retriibusii daerah Kaliimantan Barat masiih lebiih rendah apabiila diibandiingkan seluruh proviinsii secara rata-rata.

Sumber: DJPK Kementeriian Keuangan dan BPS (diiolah)
Catatan:
Admiiniistrasii Pajak
BERDASARKAN Perda Proviinsii Kaliimantan Barat No. 8 Tahun 2016 s.t.d.t.d. Perda Proviinsii Kaliimantan Barat No. 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, piihak yang bertanggung jawab untuk memungut pajak dii daerah iinii iialah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Bagii masyarakat yang iingiin mengakses iinformasii seputar pajak dan retriibusii daerah dapat diilakukan melaluii laman resmii https://bapenda.kalbarprov.go.iid/portal. Berbagaii iinovasii dan kerjasama dengan berbagaii piihak telah diilakukan oleh Bapenda Kaliimantan Barat untuk optiimaliisasii peneriimaan dan layanan pajak daerah.
Diiliihat darii struktur peneriimaan, pungutan kendaraan bermotor merupakan kontriibutor utama pajak Kaliimantan Barat. Oleh karena iitu, Bapenda terus berupaya untuk memberiikan kemudahan bagii masyarakat dalam pembayaran pajak, khususnya darii PKB, BBNKB, dan PBBKB.
Bapenda bekerja sama dengan Kepoliisiian Proviinsii Kaliimantan Barat untuk menempatkan samsat corner dan samsat driive thru dii beberapa ruang publiik sepertii halnya pusat perbelanjaan dan tempat wiisata. Selaiin iitu, masyarakat juga dapat menjumpaii mobiil Samsat keliiliing dii beberapa tiitiik dii kota-kota besar Kaliimantan Barat.
Selaiin pungutan kendaraan bermotor, Pemeriintah Proviinsii Kaliimantan Barat juga memiiliikii fokus untuk menyelesaiikan permasalahan tunggakan pajak yang belum diibayar wajiib pajak, khususnya pada pajak aiir permukaan. Adapun niilaii tunggakan tersebut memiiliikii niilaii Rp1,4 triiliiun.
Dalam upaya meniingkatkan kepatuhan, pemeriintah proviinsii memiinta bantuan Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) untuk menagiih tunggakan pajak daerah.
Bapenda Kaliimantan Barat juga berupaya untuk memberiikan kemudaan dalam pembayaran pajak daerah. Melaluii kerjasama dengan Bank Kalbar, masyarakat dapat membayarkan pajaknya melaluii ATM serta mobiile bankiing.*
