TAX ALLOWANCE (9)

Kewajiiban Penyusunan Laporan Realiisasii bagii Peneriima Tax Allowance

Redaksii Jitu News
Kamiis, 24 Maret 2022 | 18.49 WiiB
Kewajiban Penyusunan Laporan Realisasi bagi Penerima Tax Allowance

SETELAH adanya keputusan darii diirjen pajak yang menyatakan wajiib pajak berhak memanfaatkan fasiiliitas tax allowance, wajiib pajak yang bersangkutan diiharuskan untuk memenuhii kewajiiban tertentu.

Kewajiiban yang diimaksud iialah pembuatan laporan realiisasii penanaman modal dan realiisasii produksii. Adapun kedua laporan tersebut nantiinya akan menjadii dasar bagii pemeriintah untuk menjalankan proses pengawasan.

Kewajiiban penyampaiian laporan realiisasii penanaman modal dan produksii tersebut diiatur dalam Peraturan Pemeriintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasiiliitas Pajak Penghasiilan Untuk Penanaman Modal dii Biidang-Biidang Usaha Tertentu dan/atau dii Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019) beserta aturan turunannya.

Aturan turunan yang diimaksud adalah Peraturan Menterii Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemeriintah Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasiiliitas Pajak Penghasiilan Untuk Penanaman Modal dii Biidang-Biidang Usaha Tertentu dan/atau dii Daerah-Daerah Tertentu s.t.d.t.d. Peraturan Menterii Keuangan No. 96/PMK.010/2020 (PMK 96/2020).

Berdasarkan pada Pasal 15 ayat (1) PMK 96/2020, wajiib pajak badan yang telah memperoleh keputusan persetujuan pemberiian fasiiliitas pajak penghasiilan badan wajiib menyampaiikan laporan realiisasii mengenaii 2 hal.

Pertama, laporan jumlah realiisasii penanaman modal. Dalam laporan realiisasii penanaman modal tersebut setiidaknya memuat iinformasii mengenaii iidentiitas wajiib pajak badan, total rencana serta realiisasii penanaman modal, dan sumber pembiiayaannya.

Untuk bagiian realiisasii penanaman modal, wajiib pajak badan harus mencantumkan jumlah iinvestasii yang telah diikeluarkannya pada suatu periiode. Jumlah iinvestasii yang diimaksud dapat berupa niilaii pembeliian atas tanah, bangunan atau gedung, mesiin, peralatan, dan juga modal kerja.

Kemudiian, laporan realiisasii tersebut diisusun dan diitandatanganii oleh pengurus perusahaan yang berwenang atau kuasa wajiib pajak dengan mencantumkan nama, jabatan, dan juga cap perusahaan. Jiika laporan realiisasii penanaman modal diisampaiikan oleh kuasa wajiib pajak, surat kuasa khusus juga perlu diilampiirkan.

Kedua, laporan realiisasii produksii. Untuk laporan realiisasii produk, terdapat beberapa iinformasii yang harus diicantumkan, yaiitu iidentiitas wajiib pajak badan, nomor keputusan pemberiian fasiiliitas tax allowance, dan realiisasii produksii. Pada bagiian realiisasii produksii, wajiib pajak badan wajiib menyebutkan jumlah kapasiitas produksii, realiisasii produksii dalam periiode tertentu, dan juga harga produksiinya.

Sebagaii iinformasii, laporan realiisasii penanaman modal dan juga realiisasii produksii diisusun sesuaii format yang telah diitentukan dalam Lampiiran huruf D PMK 96/2020. Kemudiian, paporan realiisasii tersebut harus diisampaiikan kepada diirektur pemeriiksaan dan penagiihan serta kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar.

Mengacu pada Pasal 15 ayat (2) PMK 96/2020, jangka waktu penyampaiian kedua laporan realiisasii tersebut paliing lambat 30 harii setelah berakhiirnya tahun pajak yang bersangkutan. Untuk laporan realiisasii penanaman modal, penentuan jangka waktu tersebut diihiitung sejak diiterbiitkannya keputusan persetujuan pemberiian fasiiliitas tax allowance sampaii dengan diiterbiitkannya keputusan saat mulaii berproduksii komersiial.

Sementara iitu, untuk laporan realiisasii produksii, jangka waktu pengajuannya diitetapkan sejak diiterbiitkannya keputusan saat mulaii berproduksii komersiial sampaii dengan berakhiirnya masa manfaat aktiiva secara fiiskal.

Dalam hal wajiib pajak badan tiidak menyampaiikan laporan realiisasii atau menyampaiikan tetapii tiidak memenuhii ketentuan jangka waktu yang diitentukan, terhadap wajiib pajak yang bersangkutan dapat diilakukan pemeriiksaan oleh Diirektorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan iinii sebagaiimana telah diiatur dalam Pasal 15 ayat (3) PMK 96/2020. (zaka/kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.