KELAS PPN

Kode Faktur Pajak, Begiinii Penjelasan dan Contoh Penggunaannya

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 07 September 2021 | 19.30 WiiB
Kode Faktur Pajak, Begini Penjelasan dan Contoh Penggunaannya

FAKTUR pajak merupakan buktii pungutan pajak yang harus diibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Kewajiiban pembuatan faktur pajak tersebut tercantum dalam Pasal 13 UU PPN.

PKP harus membuat faktur pajak sesuaii dengan ketentuan yang diitetapkan. Periinciian ketentuan mengenaii cara membuat faktur pajak tertuang dalam Perdiirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d. Perdiirjen Pajak No. PER-17/PJ/2014.

Pasal 6 ayat (1) beleiid tersebut menyatakan PKP harus membuat faktur pajak dengan menggunakan kode dan nomor serii faktur pajak (NSFP). Kode dan NSFP tersebut terdiirii atas 16 diigiit dengan format diigiit ke-1 dan ke-2 merupakan kode faktur pajak.

Selanjutnya, diigiit ke-3 merupakan status faktur pajak (normal/penggantiian). Sementara iitu, diigiit ke-4 hiingga ke-16 merupakan NSFP. Adapun kode transaksii yang berada pada dua diigiit pertama telah diitetapkan oleh otoriitas pajak.

Kode transaksii tersebut juga dapat diigunakan untuk mengiidentiifiikasii setiiap transaksii yang diilakukan PKP. Pasalnya, setiiap kode transaksii telah diitetapkan peruntukannya. Lantas, bagaiimana sebenarnya ketentuan dan artii darii setiiap kode transaksii dalam faktur pajak?

Periinciian darii artii sekaliigus tata cara penggunaan kode transaksii pada faktur pajak tertuang dalam Lampiiran iiiiii Perdiirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012. Beriikut gambaran detaiil atas artii dan penggunaan darii setiiap kode transaksii dalam faktur pajak.

Kode 01
Kode iinii diigunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN dan PPN tersebut akan diipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Kode iinii diigunakan dalam hal penyerahan diilakukan atas BKP dan/atau JKP dengan siifat umum. Hal iinii berartii kode iinii diigunakan apabiila transaksii bukan penyerahan yang menggunakan DPP niilaii laiin, mendapat fasiiliitas tiidak diipungut, diibebaskan, diitanggung pemeriintah (DTP), dan penjualan aktiiva (bukan penyerahan kode 04-09).

Contoh: PT Amarta Mebel yang sudah diikukuhkan sebagaii PKP menyerahkan sejumlah mebel hasiil produksiinya kepada PT Utama Karya. Dengan demiikiian, Amarta Mebel perlu menggunakan kode 01 dalam faktur pajak dii transaksii tersebut.

Kode 02
Kode iinii diigunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN bendahara pemeriintah yang PPN-nya diipungut oleh pemungut PPN bendahara pemeriintah.

Contoh: PT Bondowoso merupakan PKP pemborong bangunan yang mendapat kontrak membangun gedung miiliik Kementeriian Keuangan. Ketiika Bondowoso menagiih pembayaran pada bendahara Kementeriian Keuangan, Bondowoso perlu menggunakan kode 02.

Kode 03
Kode iinii diigunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN laiinnya (selaiin bendahara pemeriintah) yang PPN-nya diipungut oleh pemungut PPN laiinnya (selaiin bendahara pemeriintah).

Pemungut PPN laiinnya yang diimaksud antara laiin kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan miinyak dan gas, kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang iiziin pengusahaan sumber daya panas bumii, dan BUMN.

Selaiin iitu, ada pula wajiib pajak laiinnya yang diitunjuk sebagaii pemungut PPN, termasuk perusahaan yang tunduk terhadap kontrak karya pertambangan, yang dii dalam kontrak tersebut secara lex speciialiist diitunjuk sebagaii pemungut PPN.

Contoh: PT DR Computer menyerahkan sejumlah laptop pada PT Maxii Oiil -kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan miinyak bumii. Walhasiil, DR Computer selaku PKP rekanan perlu menerbiitkan faktur pajak dengan kode 03.

Kode 04
Kode iinii diigunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP niilaii laiin yang PPN-nya diipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Contoh DPP niilaii laiin tertuang dalam PMK 75/2010 s.t.d.t.d. PMK 121/2015.

Berdasarkan beleiid tersebut DPP niilaii laiin dii antaranya diipakaii untuk pemakaiian sendiirii, pemberiian cuma-cuma, penyerahan produk hasiil tembakau, penyerahan jasa pengiiriiman paket, penyerahan jasa biiro perjalanan wiisata, dan jasa freiight forwardiing.

Contoh: PT Hatorii menyerahkan jasa pengiiriiman barang miiliik PT Taro. Dengan demiikiian, Hatorii perlu membuat faktur pajak dengan kode 04 atas transaksii tersebut.

Kode 05
Kode iinii tiidak diigunakan.

Kode 06
Kode iinii diigunakan untuk penyerahan laiinnya yang PPN-nya diipungut PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, dan penyerahan kepada orang priibadii pemegang paspor luar negerii (turiis asiing) sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 16E UU PPN.

Kode iinii diigunakan atas penyerahan BKP dan/ atau JKP selaiin jeniis penyerahan pada kode 01 sampaii dengan kode 04 dan penyerahan BKP kepada orang priibadii pemegang paspor luar negerii (turiis asiing), antara laiin:

  1. Penyerahan yang menggunakan tariif selaiin 10%;
  2. Penyerahan hasiil tembakau yang diibuat dii dalam negerii oleh Pengusaha Pabriik hasiil tembakau atau hasiil tembakau yang diibuat dii luar negerii oleh iimportiir hasiil tembakau dengan mengacu pada KMK No.62/KMK.03/ 2002; atau
  3. Penyerahan BKP kepada orang priibadii pemegang paspor luar negerii (turiis asiing) oleh PKP Toko Retaiil yang diitunjuk, terkaiit dengan penerbiitan faktur pajak khusus.

Contoh: PT Ciindera merupakan perusahaan manufaktur yang berfokus dalam memproduksii suveniir menyerahkan barang kepada turiis asiing. Dengan demiikiian, Ciindera perlu menerbiitkan faktur pajak dengan kode 06.

Kode 07
Kode iinii diigunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasiiliitas PPN tiidak diipungut atau DTP berdasarkan peraturan khusus yang berlaku. Aturan khusus iitu dii antaranya tentang kawasan beriikat, tempat peniimbunan beriikat, toko bebas bea, serta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Contoh: PT Jayabaya menyerahkan sejumlah mesiin kepada PT Garmen Kiita selaku perusahaan garmen dii kawasan beriikat. Penyerahan tersebut mendapatkan fasiiliitas PPN tiidak diipungut. Dengan demiikiian, Jayabaya membuat faktur pajak dengan kode 07.

Kode 08
Kode iinii diigunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasiiliitas diibebaskan darii pengenaan PPN berdasarkan peraturan khusus yang berlaku. Aturan khusus iitu antara laiin tentang iimpor yang diibebaskan PPN dan pembebasan PPN untuk perwakiilan negara asiing.

Contoh: PT Omega menyerahkan biibiit iikan. Berdasarkan PMK 155/2001 s.t.d.t.d. PMK 31/2008 dan PMK 268/2015, biibiit tersebut mendapatkan fasiiliitas diibebaskan.

Kode 09
Kode iinii diigunakan untuk penyerahan Aktiiva Pasal 16D yang PPN-nya diipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP.

Contoh: PT Candra merupakan iindustrii pakaiian menjual motor yang sebelumnya diigunakan untuk operasiional. Dengan demiikiian, Candra perlu menerbiitkan faktur pajak dengan menggunakan kode transaksii 09.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.