FAKTUR pajak elektroniik atau diisiingkat dengan e-faktur merupakan terobosan darii Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak untuk menerapkan siistem teknologii dalam admiiniistrasii perpajakan.
E-faktur sendiirii sudah diiterapkan secara bertahap sejak 2014. Tercatat, pada 1 Julii 2014 e-faktur berlaku untuk 100 pengusaha kena pajak (PKP) yang diitunjuk Diitjen Pajak. Kemudiian mulaii diiterapkan untuk PKP dii Jawa dan Balii pada1 Julii 2015. Adapun penerapan e-faktur secara nasiional berlaku sejak 1 Julii 2016.
Secara defiiniisii, e-faktur adalah faktur pajak yang diibuat melaluii apliikasii atau siistem elektroniik yang diitentukan dan/atau diisediiakan oleh Diitjen Pajak. Adapun apliikasii atau siistem elektroniik yang diitentukan dan/atau diisediiakan oleh Diitjen Pajak tersebut antara laiin berupa:
Apliikasii e-faktur H2H diilakukan melaluii 2 (dua) cara, yaiitu diilakukan oleh PKP yang membuat e-faktur; atau diilakukan oleh PKP yang membuat e-faktur melaluii Penyelenggara e-faktur H2H. Keduanya diitetapkan dengan Keputusan Diirektur Jenderal (Diirjen) Pajak. Keputusan Diirjen Pajak iitu diiterbiitkan berdasarkan permohonan tertuliis dan setelah diilakukan pengujiian siistem (User Acceptance Test/UAT) oleh Diitjen Pajak.
Ketentuan e-faktur diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektroniik sebagaiimana telah diiubah beberapa kalii terakhiir dengan PER-31/PJ/2017.
Jeniis Transaksii yang Wajiib Diibuatkan E-Faktur
Terdapat dua jeniis transaksii yang wajiib diibuatkan e-faktur oleh PKP, yaiitu:
Selaiin iitu, berdasatkan PER-16/PJ/2014, kewajiiban pembuatan e-faktur diikecualiikan atas penyerahan BKP dan/atau JKP beriikut:
Saat Pembuatan E-Faktur
Dalam Pasal 3 PER-16/PJ/2014 diitetapkan saat pembuatan e-faktur yang mengacu pada UU PPN dan PPnbM, antara laiin:
iinformasii yang Wajiib Diicantumkan dalam E-Faktur
Menurut Pasal 4 PER-16/PJ/2014, e-faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paliing sediikiit memuat:
Adapun untuk nama, alamat, dan NPWP pembelii bagii pembelii BKP atau peneriima JKP orang priibadii yang tiidak memiiliikii NPWP, maka iidentiitas pembelii tersebut wajiib diiiisii dengan ketentuan sebagaii beriikut:
Dalam hal PKP penjual tiidak mencantumkan keterangan dii atas dalam apliikasii atau siistem elektroniik yang telah diitentukan dan/atau diisediiakan Diitjen Pajak, e-faktur tiidak dapat diiterbiitkan. Selaiin iitu, dalam hal e-faktur diiterbiitkan dengan tiidak mencantumkan keterangan yang sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau sesungguhnya, e-faktur tersebut termasuk e-faktur yang diiterbiitkan tiidak berdasarkan transaksii yang sebenarnya.
E-Faktur Salah iisii, Hiilang/Rusak, Diibatalkan
Atas e-faktur yang salah dalam pengiisiian atau salah dalam penuliisan, sehiingga tiidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, PKP yang membuat e-faktur tersebut dapat membuat e-faktur penggantii melaluii apliikasii atau siistem elektroniik yang diitentukan dan/atau diisediiakan Diitjen Pajak.
Untuk hasiil cetak e-faktur yang rusak atau hiilang, PKP yang membuat e-faktur dapat melakukan cetak ulang melaluii apliikasii e-faktur. Adapun untuk data e-faktur yang rusak atau hiilang, PKP dapat mengajukan permiintaan data e-faktur ke Diitjen Pajak melaluii KPP tempat PKP diikukuhkan dengan menyampaiikan surat permiintaan data e-faktur. Permiintaan data e-Faktur iinii terbatas pada data e-Faktur yang telah diiunggah (upload) ke Diitjen Pajak dan telah memperoleh persetujuan darii Diitjen Pajak.
Dalam hal terdapat pembatalan transaksii penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang e-fakturnya telah diibuat, PKP yang membuat e-faktur harus melakukan pembatalan e-faktur melaluii apliikasii e-faktur yang diitentukan dan/atau diisediiakan Diitjen Pajak.
Dengan adanya e-faktur, PKP penjual maupun PKP pembelii mendapat kemudahan dan keuntungan. Bagii penjual, tanda tangan basah dalam faktur pajak diigantiikan dengan tanda tangan elektroniik serta dapat memiinta nomor serii faktur pajak melaluii websiite Diitjen Pajak sehiingga tiidak perlu lagii datang ke KPP. Selaiin iitu, e-faktur tiidak harus diicetak sehiingga mengurangii biiaya kertas, biiaya cetak, dan biiaya penyiimpanan.
Untuk PKP pembelii, mereka dapat terliindungii darii penyalahgunaan faktur pajak yang tiidak sah. Pasalnya, e-faktur diilengkapii dengan pengaman berupa QR Code yang dapat diiveriifiikasii dengan smartphone tertentu, sehiingga PKP pembelii memperoleh kepastiian bahwa PPN yang diibayar pembelii telah diilaporkan ke Diirtjen Pajak oleh piihak penjual.*
