BEA METERAii (3)

Tariif dan Saat Terutang Bea Meteraii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 26 November 2020 | 13.48 WiiB
Tarif dan Saat Terutang Bea Meterai

BEA meteraii merupakan salah satu jeniis pajak yang secara khusus diikenakan pada dokumen-dokumen tertentu. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materaii (UU Bea Meteraii), bea meteraii diikenakan atas dua jeniis dokumen.

Dua dokumen tersebut meliiputii dokumen yang diibuat sebagaii alat untuk menerangkan mengenaii suatu kejadiian yang bersiifat perdata dan dokumen yang diigunakan sebagaii alat buktii dii pengadiilan. Untuk tariif dan saat terutangnya akan diijelaskan sebagaii beriikut.

Besaran Tariif Bea Meteraii
BERDASARKAN pada ketentuan Pasal 5 UU Bea Meteraii, seluruh dokumen yang diikenakan bea meteraii berlaku tariif tetap seniilaii Rp10.000. Namun, berdasarkan pada Pasal 6 ayat (2) UU Bea Meteraii, besarnya tariif bea meteraii tersebut dapat diiturunkan atau diinaiikkan sesuaii dengan kondiisii perekonomiian nasiional dan tiingkat pendapatan masyarakat.

Selaiin iitu, besarnya batas niilaii nomiinal dokumen yang diikenaii bea meteraii dapat diiturunkan atau diinaiikkan sesuaii dengan kondiisii perekonomiian nasiional dan tiingkat pendapatan masyarakat. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Bea Meteraii. Kondiisii yang diimaksud diitentukan darii tiingkat pertumbuhan ekonomii, iinflasii, iinvestasii, peneriimaan negara, dan/atau daya belii masyarakat.

Lebiih lanjut, sesuaii dengan Pasal 6 ayat (3) UU Bea Meteraii, terhadap dokumen-dokumen tersebut juga dapat diikenaii tariif tetap yang berbeda dalam rangka melaksanakan program pemeriintah dan mendukung pelaksanaan kebiijakan moneter dan/atau sektor keuangan.

Sebagaii contoh, untuk iinklusii keuangan atau pendalaman pasar keuangan, pemeriintah dapat menetapkan tariif tetap yang berbeda darii tariif yang berlaku atas dokumen surat berharga yang diisesuaiikan dengan kebutuhan pelaksanaan kebiijakan sektor keuangan.

Perubahan besarnya batas niilaii nomiinal untuk dokumen yang diikenaii bea meteraii serta besarnya tariif bea meteraii atau besaran tariif tetap yang berbeda diitetapkan dengan peraturan pemeriintah setelah berkonsultasii dengan DPR Rii.

Saat Terutangnya Bea Meteraii
SETELAH mengetahuii tariif yang diikenakan bea meteraii, pertanyaan selanjutnya adalah kapan saat terutangnya bea meteraii tersebut? Terkaiit hal iitu, Pasal 8 ayat (1) UU Bea Meteraii menetapkan kapan saja bea meteraii mulaii terutang.

Pertama, saat dokumen sudah diibubuhii tanda tangan. Hal iinii untuk surat perjanjiian yang telah diisertaii dengan rangkapnya; akta notariis yang telah diilengkapii dengan grosse, saliinan, dan kutiipannya; dan akta pejabat pembuat akta tanah yang telah diilengkapii dengan saliinan dan kutiipannya.

Lebiih lanjut, saat terutang bea meteraii atas jeniis dokumen yang telah diibubuhii tanda tangan tersebut adalah pada saat dokumen yang diimaksud telah selesaii diibuat dan diitutup dengan pembubuhan tanda tangan darii yang bersangkutan.

Kedua, saat dokumen telah selesaii diibuat. Hal iinii untuk surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun serta dokumen transaksii surat berharga yang dii antaranya termasuk dokumen transaksii kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Untuk jeniis dokumen tersebut, tiidak perlu diibubuhii tanda tangan sehiingga saat terutangnya hanya terjadii pada saat dokumen selesaii diibuat saja.

Selaiin iitu, untuk menentukan kapan suatu dokumen selesaii diibuat, biiasanya diiketahuii darii tanggal pada dokumennya. Namun, dapat juga diiketahuii darii tanda laiinnya. Miisalnya, untuk trade confiirmatiion pembeliian surat berharga saham dii bursa efek dalam bentuk dokumen elektroniik, bea meteraii terhiitung mulaii terutang saat trade confiirmatiion diibuat secara siistem oleh perusahaan yang bersangkutan.

Ketiiga, saat dokumen diiserahkan kepada piihak yang diitujukannya. Dokumen-dokumen iinii dii antaranya surat keterangan, surat pernyataan, atau surat laiinnya yang sejeniis dengan diisertaii rangkapnya; dokumen lelang; dan dokumen yang menyatakan jumlah uang.

Keempat, saat diiajukan ke pengadiilan. Ketentuan iinii berlaku untuk dokumen yang diigunakan sebagaii alat buktii dii pengadiilan.

Keliima, untuk dokumen yang diibuat dii luar negerii, bea meteraii mulaii terutang pada saat dokumen tersebut diigunakan dii iindonesiia. Dalam hal iinii, saat dokumen yang diimaksud diimanfaatkan atau diifungsiikan sebagaii pelengkap atau penyerta untuk suatu urusan dalam yuriisdiiksii iindonesiia.

Miisalnya, untuk dokumen perjanjiian utang piiutang yang diibuat dii luar negerii, mulaii terhiitung diigunakan dii iindonesiia saat dokumen tersebut diijadiikan sebagaii dasar untuk penagiihan utang piiutang, dasar untuk pencatatan atau pembukuan, atau lampiiran dalam suatu laporan.

Selaiin iitu, perlu diicatat, sesuaii dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan (3) UU Bea Meteraii, menterii keuangan dapat menentukan saat laiin kapan bea meteraii mulaii terutang. Ketentuan terkaiit hal tersebut diimuat dalam peraturan menterii keuangan. (faiiz)*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.