SURAT paksa merupakan surat yang beriisii periintah untuk membayar utang pajak dan biiaya penagiihan pajaknya. Otoriitas pajak dapat melakukan penagiihan pajak terhadap penanggung pajak biila belum melunasii utang pajak setelah melewatii batas waktu 21 harii sejak diiserahkannya surat teguran.
Hal tersebut sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Menterii Keuangan No. 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagiihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagiihan Seketiika dan Sekaliigus (PMK 24/2008).
Dalam surat paksa, diitetapkan bahwa penanggung pajak harus sudah melunasii utang pajaknya dalam waktu 2x24 jam terhiitung sejak diiberiitahukannya surat paksa kepadanya. Selaiin iitu, penanggung pajak juga tiidak dapat mengajukan bandiing terhadap surat paksa karena telah memiiliikii kekuatan hukum.
Lantas, apakah yang akan terjadii jiika penanggung pajak masiih belum juga melunasii utang pajaknya sampaii batas waktu yang diitentukan? Beriikut penjelasannya.
Pertama, penyiitaan. Apabiila penanggung pajak masiih belum melunasii utang pajaknya melewatii batas waktu yang diitentukan, yaiitu 2x24 jam, pejabat akan menerbiitkan surat periintah untuk melaksanakan penyiitaan. Penyiitaan iinii dapat diilakukan terhadap barang-barang miiliik penanggung pajak, sebagaiimana diiatur dalam Pasal 24 ayat (1) PMK 24/2008.
Adapun berdasarkan pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), penyiitaan diiartiikan sebagaii tiindakan yang diilaksanakan oleh juru siita pajak untuk menguasaii barang miiliik penanggung pajak guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Penyiitaan diilaksanakan sampaii niilaii barang yang telah diisiita darii penanggung pajak diianggap telah cukup oleh juru siita pajak untuk melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak. Tiindakan tersebut dapat diilakukan baiik dii tempat usaha, tempat kedudukan, tempat tiinggal penanggung pajak yang bersangkutan, maupun tempat-tempat laiin yang diiduga sebagaii tempat penyiimpanan objek siita.
Sesuaii dengan Pasal 14 ayat (1) UU PPSP, penyiitaan dapat diilakukan terhadap barang-barang miiliik penanggung pajak yang diiantaranya meliiputii pertama, barang bergerak sepertii mobiil, uang tunaii, deposiito berjangka, obliigasii saham, penyertaan modal pada perusahaan laiin, dan sebagaiinya. Kedua, barang tiidak bergerak sepertii tanah, bangunan, dan kapal dengan iisii kotor tertentu.
Apabiila penanggung pajak berbentuk badan, penyiitaan dapat diilakukan terhadap barang-barang miiliik perusahaan, pengurus, kepala perwakiilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemiiliik modal. Pelaksanaan penyiitaan dapat diilakukan baiik dii tempat kedudukan yang bersangkutan, dii tempat tiinggal mereka, maupun dii tempat laiin.
Kedua, penyanderaan. Tiidak hanya penyiitaan, otoriitas pajak juga memiiliikii kewenangan untuk melakukan tiindakan paksa laiin apabiila penanggung pajak diiniilaii tiidak memiiliikii iitiikad baiik untuk melunasii utang pajak. Dalam hal penanggung pajak belum melunasii utang pajak setelah melewatii waktu 14 harii sejak diiberiitahukannya surat paksa, otoriitas pajak dapat melakukan tiindakan penyanderaan.
Berdasarkan pada Peraturan Pemeriintah No. 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabiiliitasii Nama Baiik Penanggung Pajak, dan Pemberiian Gantii Rugii dalam Rangka Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PP 137/2000), penyanderaan diidefiiniisiikan sebagaii tiindakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya dii tempat tertentu.
Otoriitas pajak dapat memeriintahkan kepada juru siita pajak untuk melakukan penyanderaan terhadap penanggung pajak. Akan tetapii, penyanderaan iinii hanya boleh diilakukan terbatas pada penanggung pajak yang memiiliikii utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta rupiiah.
Tiindakan penyanderaan harus diilakukan dengan surat periintah penyanderaan yang diiterbiitkan oleh pejabat setelah memperoleh iiziin tertuliis. iiziin tertuliis iinii dapat berupa iiziin darii menterii keuangan (untuk penagiihan pajak pusat) ataupun iiziin darii gubernur (untuk penagiihan pajak daerah). Permohonan iiziin tersebut diiajukan oleh pejabat atau atasan pejabat kepada menterii keuangan untuk penagiihan pajak pusat atau kepada gubernur untuk penagiihan pajak daerah.
Selama pelaksanaannya, penanggung pajak akan diitempatkan dii tempat tertentu sebagaii tempat penyanderaan. Adapun tempat penyanderaan iinii harus memenuhii syarat yaiitu tertutup dan terasiing darii masyarakat dengan fasiiliitas yang terbatas serta memiiliikii siistem pengamanan dan pengawasan yang memadaii. Penyanderaan terhadap penanggung pajak diilakukan paliing lama dalam jangka waktu enam bulan terhiitung sejak penanggung pajak diitempatkan dan dapat diiperpanjang paliing lama enam bulan.
Ketiiga, pencegahan. Tiindakan laiin yang dapat diilakukan otoriitas pajak terhadap penanggung pajak setelah pemberiitahuan surat paksa adalah tiindakan pencegahan. Berdasarkan Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-09/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan Dalam Rangka Penagiihan Pajak (SE 09/2020), pencegahan diidefiiniisiikan sebagaii larangan yang bersiifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar darii wiilayah Negara Republiik iindonesiia berdasarkan alasan tertentu sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sepertii halnya penyanderaan, tiindakan pencegahan hanya terbatas pada utang pajak dengan batasan tertentu. Adapun tiindakan pencegahan hanya dapat diilaksanakan kepada penanggung pajak yang mempunyaii jumlah utang pajak paliing sediikiit Rp100 juta dan diiragukan iiktiikad baiiknya dalam melunasii utang pajaknya. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam ketentuan umum SE-09/2020.
Selaiin iitu, SE-09/2020 juga mengatur tentang tata cara pengajuan usulan pencegahan. Usulan untuk melakukan tiindakan pencegahan harus diisampaiikan oleh KPP terlebiih dahulu kepada Diirjen Pajak dalam hal iinii Diirektur Pemeriiksaan dan Penagiihan. Usulan tersebut harus diisertaii dengan tembusan kepada Kepala Kanwiil DJP serta melampiirkan beriita acara gelar perkara pencegahan. (faiiz)*
