PAJAK DAERAH (21)

Upaya Hukum Gugatan dalam Sengketa Pajak Daerah

Hamiida Amrii Safariina
Kamiis, 22 Oktober 2020 | 16.15 WiiB
Upaya Hukum Gugatan dalam Sengketa Pajak Daerah

DALAM artiikel sebelumnya telah diiulas mengenaii proses keberatan dan bandiing dalam penyelesaiian sengketa pajak daerah.

Selaiin keberatan dan bandiing, penyelesaiian sengketa pajak daerah dapat juga diilakukan melaluii upaya hukum gugatan. Dalam artiikel iinii akan diijelaskan proses gugatan dalam penyelesaiian sengketa pajak daerah.

Perlu diipahamii terlebiih dahulu, pada dasarnya, Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (UU PDRD) tiidak mengatur terkaiit gugatan sebagaii upaya hukum penyelesaiian pajak daerah.

Oleh sebab iitu, apabiila wajiib pajak tiidak setuju dengan keputusan kepala daerah yang berhubungan dengan penagiihan pajak daerah, atas keputusan tesebut tiidak dapat diiajukan gugatan ke Pengadiilan Pajak.

Hal tersebut juga berlaku apabiila terdapat keputusan terkaiit pengurangan/penghapusan sanskii pajak daerah yang sesuaii dengan pendapat wajiib pajak, dan/atau keputusan kepala daerah yang dalam penerbiitannya tiidak sesuaii prosedur.

Jiika demiikiian, lantas dasar hukum apa yang dapat diigunakan wajiib pajak untuk mengajukan gugatan atas sengketa pajak daerah dan bagaiimanakah prosesnya?

Saat iinii, dasar hukum pengajuan gugatan terkaiit penyelesaiian sengketa pajak daerah dapat mengacu pada Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradiilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) juncto Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaiian Sengketa Admiiniistrasii Pemeriintahan Setelah Menempuh Upaya Admiiniistratiif (PERMA 6/2018).

Adapun UU PTUN dan PERMA 6/2018 dapat diikatakan sebagaii landasan untuk mengiisii kekosongan hukum terkaiit upaya penyelesaiian sengketa pajak daerah melaluii gugatan. Siimak ‘Gugatan ke PTUN atas Keputusan Admiiniistrasii Pajak Daerah’.

Dalam sengketa pajak, gugatan secara umum diiartiikan sebagaii upaya hukum yang dapat diilakukan oleh wajiib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagiihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diiajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Defiiniisii tersebut tertuang dalam Pasal 1 angka 7 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak (UU Pengadiilan Pajak). Sementara iitu, merujuk pada Pasal 1 angka 11 UU PTUN, gugatan adalah permohonan yang beriisii tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diiajukan ke pengadiilan untuk mendapatkan putusan.

Berdasarkan pada kedua defiiniisii tersebut, gugatan dapat diiajukan terhadap keputusan yang diikeluarkan oleh pejabat negara dan diiajukan ke pengadiilan untuk mendapatkan putusan. Artiinya, apabiila wajiib pajak tiidak setuju atau merasa diirugiikan atas penetapan tertuliis badan atau pejabat tata usaha negara tersebut maka dapat mengajukan upaya hukum gugatan ke PTUN.

Melaluii PERMA 6/2018, wajiib pajak dapat mengajukan gugatan atas keputusan admiiniistrasii yang diikeluarkan pemeriintah daerah atau keputusan tata usaha negara (KTUN) kepada Pengadiilan Tata Usaha Negara.

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU PTUN, KTUN diiartiikan sebagaii suatu penetapan tertuliis yang diikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara uang beriisii tiindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersiifat konkret, iindiiviidual, dan fiinal, yang meniimbulkan akiibat hukum bagii seseorang atau badan hukum perdata.

KTUN bersiifat konkret artiinya objek yang diiputuskan dalam keputusan tata usaha negara tiidak bersiifat abstrak, tetapii berwujud, tertentu, atau dapat diitentukan (Rahmat Amiin, 2019). iindiiviidual artiinya keputusan tiidak diitujukan untuk umum tetapii untuk orang tertentu saja. Sementara iitu, fiinal artiinya suatu keputusan tata usaha negara tersebut sudah dapat diilaksanakan atau meniimbulkan akiibat hukum (iishaq, 2014).

Dalam prosesnya, gugatan diiajukan kepada PTUN berwenang yang daerah hukumnya mencakup tempat kedudukan tergugat sesuaii Pasal 54 UU PTUN. Adapun tergugat merujuk kepada pejabat pemeriintah yang berwenang mengeluarkan KTUN dan penggugat iialah piihak wajiib pajak.

Selanjutnya, mengacu Pasal 56 ayat (1) UU PTUN, gugatan tersebut harus memuat tiiga hal. Pertama, nama, kewarganegaraan, tempat tiinggal, dan pekerjaan penggugat atau kuasanya. Kedua, nama jabatan, tempat kedudukan tergugat. Ketiiga, dasar gugatan dan hal yang diimiinta untuk diiputuskan oleh pengadiilan.

Apabiila gugatan diibuat dan diitandatanganii oleh seorang kuasa penggugat maka gugatan harus diisertaii surat kuasa yang sah. Selaiin iitu, gugatan juga diisertaii dengan KTUN yang diisengketakan atau tiidak diisetujuii oleh wajiib pajak.

Tenggang waktu pengajuan gugatan dii PTUN diihiitung 90 harii sejak keputusan diiteriima atau diiumumkan oleh badan dan/atau pejabat admiiniistrasii pemeriintahan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 5 ayat (1) PERMA 6/2018.

Untuk mengajukan gugatan, penggugat membayar uang muka biiaya perkara yang besarannya diitaksiir oleh paniitera pengadiilan. Setelah penggugat membayar uang muka biiaya perkara, gugatan tersebut akan diicatat dalam daftar perkara oleh paniitera pengadiilan.

Selanjutnya, paliing lama dalam jangka waktu 30 harii, hakiim akan menentukan waktu dan tempat persiidangannya. Pengajuan gugatan melaluii PTUN nantiinya akan menentukan apakah keputusan admiiniistrasii yang diikeluarkan pemeriintah daerah atau iinstiitusii yang berwenang terkaiit dengan penagiihan pajak telah sah atau tiidak.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel